Pengertian aturan Islam
Dalam memahami pengertian hukum islam, ada istilah-istilah penting yang sanggup digunakan yaitu : syariah, fiqih, dan aturan Islam itu sendiri. Penggunakan ketiga istilah tersebut terkadang saling tertukar lantaran adanya pemahaman yang tidak tepat. lantaran itu, perlu dijelaskan telebih dahulu makna atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut dan keterkaitannya, terutama relasi antara syariah dan fiqih.
a. Syariah
b. Fiqih
Syariah merupakan seperangkat aturan yang bersumber dari Allah SWT dan Rasulullah SAW untuk mengatur tingkah laku insan baik dalam bekerjasama dengan Tuhannya (ibadah) maupun dalam rangka bekerjasama dengan sesamanya (muamalah). Sedangkan fiqih merupakan klarifikasi atau uraian yang lebih rinci dari apa yang sudah ditetapkan oleh syariah.
c. aturan Islam
Pengertian aturan islam mampu diketahui berdasarkan dua istilah atau kata dasar yang membangunnya yaitu kata ‘hukum’ dan ‘Islam’.
Perbedaan penggunaan kata Syariah, Fiqih dan aturan Islam
Berdasarkan uraian di atas mampu dipahami bahwa kata aturan Islam yang sering ditemukan pada literatur aturan yang berbahasa Indonesia secara umum meliputi syariah dan fiqih, bahkan terkadang juga mencakup ushul fiqih (dasar-dasar fiqih). Namun, harus dipahami pula bahwa aturan Islam itu tidak sama persis dengan syariah dan sekaligus tidak sama persis dengan fiqih. Tetapi juga tidak berarti bahwa aturan Islam itu berbeda sama sekali dengan syariah dan fiqih. Yang sanggup dikatakan yaitu pengertian aturan Islam itu meliputi pengertian syariah dan fiqih, karena aturan Islam yang dipahami di Indonesia ini terkadang dalam bentuk syariah dan terkadang dalam bentuk fiqih, sehingga jika seseorang mengatakan hukum Islam, harus dicari dulu kepastian maksudnya, apakah yang berbentuk syariah ataukah yang berbentuk fiqih. Hal inilah yang tidak dipahami oleh sebagian besar bangsa Indonesia, termasuk sebagian besar kaum Muslim, sehingga hukum Islam terkadang dipahami dengan kurang tepat, bahkan salah.
Hubungan antara syariah dan Fiqih
a. Syariah
- Dari asal katanya, syariah berasal dari kata al-syari’ah yang bemakna ‘jalan ke sumber air’ atau jalan yang harus diikuti, yaitu jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan (Al-Fairuzabadiy, 1995: 659).
- Kata syariah disamakan dengan jalan air mengingat bahwa barang siapa yang mengikuti syariah, dia akan mengalir dan higienis jiwanya (Amir Syarifuddin, 1999, I: 1).
- Secara terminologis, syariah didefinisikan dengan sebagai aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah supaya dipakai oleh insan dalam korelasinya dengan Tuhannya, dengan saudaranya sesama Muslim, dengan saudaranya sesama insan, dengan alam, dan dalam kaitannya dengan kehidupannya (Syaltut, 1966: 12).
- Syariah didefinisikan pula sebagai semua peraturan agama yang ditetapkan oleh Allah untuk kaum Muslim baik yang ditetapkan dengan Al Alquran maupun dengan Sunnah Rasul (Musa, 1988: 31).
b. Fiqih
- Kata fiqih berasal dari kata al-fiqh yang berarti pemahaman atau pengetahuan tentang sesuatu (Al-Fairuzabadiy, 1995: 1126).
- Secara terminologis, fiqih didefinisikan sebagai ilmu wacana aturan-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang digali dari dalil-dalil yang terang (Khallaf, 1978: 11; Zahrah, 1958: 6).
Syariah merupakan seperangkat aturan yang bersumber dari Allah SWT dan Rasulullah SAW untuk mengatur tingkah laku insan baik dalam bekerjasama dengan Tuhannya (ibadah) maupun dalam rangka bekerjasama dengan sesamanya (muamalah). Sedangkan fiqih merupakan klarifikasi atau uraian yang lebih rinci dari apa yang sudah ditetapkan oleh syariah.
c. aturan Islam
Pengertian aturan islam mampu diketahui berdasarkan dua istilah atau kata dasar yang membangunnya yaitu kata ‘hukum’ dan ‘Islam’.
- Hukum sanggup diartikan dengan peraturan dan undang-undang (Tim Penyusun, 2001: 410). aturan mampu dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laris manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan Tutorial tertentu dan ditegakkan oleh penguasa (Ali, 1996: 38).
- Kata kedua yaitu ‘Islam’, mengandung arti sebagai agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mengajarkan dasar-dasar dan syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua insan serta mengajak mereka untuk memeluknya (Syaltut, 1966: 9). Dengan pengertian yang sederhana, Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk disampaikan kepada umat insan untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di alam baka kelak.
Perbedaan penggunaan kata Syariah, Fiqih dan aturan Islam
Berdasarkan uraian di atas mampu dipahami bahwa kata aturan Islam yang sering ditemukan pada literatur aturan yang berbahasa Indonesia secara umum meliputi syariah dan fiqih, bahkan terkadang juga mencakup ushul fiqih (dasar-dasar fiqih). Namun, harus dipahami pula bahwa aturan Islam itu tidak sama persis dengan syariah dan sekaligus tidak sama persis dengan fiqih. Tetapi juga tidak berarti bahwa aturan Islam itu berbeda sama sekali dengan syariah dan fiqih. Yang sanggup dikatakan yaitu pengertian aturan Islam itu meliputi pengertian syariah dan fiqih, karena aturan Islam yang dipahami di Indonesia ini terkadang dalam bentuk syariah dan terkadang dalam bentuk fiqih, sehingga jika seseorang mengatakan hukum Islam, harus dicari dulu kepastian maksudnya, apakah yang berbentuk syariah ataukah yang berbentuk fiqih. Hal inilah yang tidak dipahami oleh sebagian besar bangsa Indonesia, termasuk sebagian besar kaum Muslim, sehingga hukum Islam terkadang dipahami dengan kurang tepat, bahkan salah.
Hubungan antara syariah dan Fiqih
- Hubungan antara syariah dan fiqih sangat bersahabat dan tidak dapat dipisahkan. Syariah ialah sumber atau landasan fiqih, sementara fiqih merupakan pemahaman terhadap syariah. Secara umum syariah ialah aturan Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah yang belum dicampuri daya nalar (ijtihad), sedangkan fiqih ialah aturan Islam yang bersumber dari pemahaman terhadap syariah , baik Quran maupun Sunnah.
- Asaf A.A.Fyzee menguraikan perbedaan kedua istilah tersebut dengan penjelasan bahwa syariah beliaulah sebuah lingkaran yang besar yang daerahnya meliputi semua sikap dan perbuatan insan; sedang fiqih ialah bulat kecil yang mengurusi apa yang umumnya dipahami sebagai tindakan umum. Syariah selalu mengingatkan kita akan wahyu, ‘ilmu (pengetahuan) yang tidak akan pernah diperoleh seandainya tidak ada Alquran dan Sunnah; dalam fiqih ditekankan akal sehat dan deduksi yang dilandaskan pada ilmu terus-menerus dikutip dengan persetujuan. Jalan syariah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya; bangunan fiqih ditegakkan oleh perjuangan manusia. Dalam fiqih satu tindakan sanggup digolongkan pada sah atau tidak sah, boleh atau dilarang. Dalam syariah terdapat banyak sekali tingkat pembolehan maupun pelarangan. Fiqih ialah istilah yang digunakan bagi aturan sebagai suatu ilmu; sedangkan syariah bagi aturan sebagai jalan kesalehan yang dikaruniakan dari langit (Fyzee, 1974: 21).
0 Response to "Pengertian aturan Islam"
Post a Comment