-->

Pengertian Riba dalam Islam

Memahami pengertian riba dalam islam sangatlah simpel. Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti tambahan (azziyadah), berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw) dan meningkat (al-irtifa'). Kata riba telah digunakan oleh masyarakat Arab jahiliyah sebelum kedatangan Islam dalam urusan muamalah mereka sehari-hari sehingga riba bukanlah suatu istilah syara’ yang baru. Munculnya perbankan syariah dalam dekade terakhir kembali mempopulerkan pengertian riba dalam bank syariah.

Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan : arba fulan 'ala fulan idza azada 'alaihi (seseorang melakukan riba terhadap orang lain jikalau di dalamnya ada unsur perhiasan atau disebut liyarbu ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan Cara berlebih dari apa yang diberikan).
Pengertian RibaDalam kajian fiqih, riba yaitu pemanis khusus yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat tanpa adanya imbalan tertentu. Riba kerap diterjemahkan dalam bahasa Inggris "Usury" dengan definisi tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan Tutorial yang tidak boleh oleh syara', baik dengan jumlah perhiasan yang sedikit atau pun banyak.

Istilah riba identik dengan rente atau bunga bank. Ini disebabkan rente dan riba merupakan "bunga" uang, lantaran mempunyai arti yang sama yaitu sama-sama bunga, maka hukumnya sama yaitu haram.

Dalam prakteknya, rente merupakan keuntungan yang diperoleh pihak bank atas jasanya yang telah meminjamkan uang kepada debitur dengan dalih untuk perjuangan produktif, sehingga dengan uang santunan tersebut perjuangannya menjadi maju dan lancar, dan keuntungan yang diperoleh semakin besar. Tetapi dalam kesepakatan kedua belah pihak baik kreditor (bank) maupun debitor (nasabah) sama-sama sepakat atas keuntungan yang akan diperoleh pihak bank.

Perbedaan antara “riba” dan “bunga”

Untuk mengetahui perbedaannya, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian bunga. Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest yang berarti tanggungan pertolongan uang, yang biasanya dinyatakan dengan persentase dari uang yang dipinjamkan. Sehingga disimpulkan bahwa riba "usury" dan bunga "interest" pada hakekatnya sama, keduanya sama-sama mempunyai arti pelengkap uang.

Pengertian Riba Menurut Para Ulama

Abu Zahrah dalam kitab Buhūsu fi al-Ribā menjelaskan mengenai haramnya riba bahwa riba adalah tiap pemanis sebagai imbalan dari periode tertentu, baik tunjangan itu untuk konsumsi atau eksploitasi, artinya baik kontribusi itu untuk menerima sejumlah uang guna keperluan pribadinya, tanpa tujuanuntuk mempertimbangkannya dengan mengeksploitasinya atau derma itu untuk di kembangkan dengan mengeksploitasikan, lantaran nash itu bersifat umum.

Abd al-Rahman al-Jaziri dalam Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-arba'ah menguraikan bahwa para ulama setuju bahwa pelengkap atas sejumlah sumbangan dikala donasi itu dibayar dalam tenggang waktu tertentu sebagai ‘iwadh (imbalan) yaitu riba.

Yang dimaksud dengan tambahan ialah aksesori kuantitas dalam penjualan asset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yaitu penjualan barang-barang riba fadhal: emas, perak, gandum, serta segala macam komoditi yang disetarakan dengan komoditi tersebut.

Riba atau usury begitu akrab kaitannya dengan perbankan konvensional, di mana dalam perbankan konvensional banyak ditemui transaksi-transaksi yang memakai konsep bunga, berbeda dengan perbankan yang berbasis syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah). lantaran itu, pengertian riba dalam bahasan ini yaitu pengertian riba dalam praktek bank syariah yang semestinya.

Demikian uraian pengertian riba dalam islam, untuk menambah pemahaman ihwal hal-hal yang berkaitan dengan riba dan macamnya, dapat merujuk pada tumpuan berikut:

  • Abu Sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank Dalam Islam, alih bahasa M. Thalib, (Surabaya: al-Ikhlas, 1993)
  • Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, Sebuah Studi atas aliran Muhammad Abduh, cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar berafiliasi dengan ACAdeMIA, 1996).
  • Muhammad, administrasi Bank Syari'ah, edisi revisi, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Peretakan (UPP) AMP YKPN, 2002.
  • Muhammad Abū Zahrah, Buhūsu fi al-Ribā, cet.1, (Bairut: Dār al-Buhus al-Ilmīyah, 1399 H/ 1980 M), hlm. 38-39.
  • Abd ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-arba'ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1972), juz. II, hal. 245.
  • Undang-undang Perbankan, Undang-undang No. 10 Th. 1998 wacana perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 perihal Perbankan,(Jakarta: Sinar Grafika, 2005)

0 Response to "Pengertian Riba dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel