-->

Mengenal Profesi Akuntan Publik



Mengenal Profesi Akuntan Publik - Media Akuntansi (2002) dalam Sujiman (2006) menyebutkan bahwa profesi berasal dari kata professus yang dalam Yunani berarti suatu kegiatan atau pekerjaan yang dihubungkan dengan sumpah atau kesepakatan yang bersifat religius, sehingga ada ikatan batin bagi seseorang yang mempunyai profesi tersebut untuk tidak melanggar dan memelihara kesucian profesinya. 

 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi ialah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya). 
Adapun akuntan berdasarkan Sujiman (2006) ialah andal yang berpekerjaan menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi dan memperbaiki taat buku serta asministrasi perusahaan atau instansi pemerintah. Maka berdasarkan pengertian di atas, profesi akuntan mampu diartikan sebagai bidang pekerjaan yang berkaitan dengan penyusunan, pembimbingan, pengawasan dan perbaikan pembukuan keuangan perusahaan dengan dilandasi pendidikan akuntansi.

Menurut Handbook 1998 International Federation of Accountant (IFAC) dalam Sujiman (2006) menyebutkan bahwa ada beberapa karakteristik sebuah profesi yaitu:
  1. Menguasai suatu keahlian tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan
  2. memiliki arahan etik dan standar keahlian/kinerja (professional)
  3. Memperoleh pengesahan masyarakat dengan adanya penggunaan gelar tertentu
  4. memiliki organisasi yang mewadahi dan memelihara kepentingan profesi tersebut.
Sedangkan Hall (1968) dalam Sujiman (2006) dalam artikelnya “Professionalization and Bureaucratization” pada American Sociological Review edisi Februari 1968 menyatakan bahwa profesi mempunyai ciri sebagai berikut:
  1. Pelayanannya bersifat untuk kepentingan publik.
  2. Pengaturan kinerjanya ditentukan dan diawasi sendiri oleh profesi.
  3. Menguasau suatu keahlian pada bidang tertentu.
  4. berdikari dalam pembiayaan pengembangan kinerja profesi.
Dari beberapa karakteristik profesi di atas, maka mampu dikatakan bahwa akuntan publik yaitu sebuah profesi dengan alasan:
  1. Adanya pengetahuan khusus atau memerlukan keahlian tertentu dalam melaksanakan profesinya. Pengetahuan ini diperoleh dari hasil pendidikan dan training baik yang berupa pendidikan formal melalui program sarjana (S1) atau Vokasi (D3), pendidikan informal seperti kursus-kursus akuntansi, dan pendidikan profesi lanjutan seolah-olah PPAk (Program Pendidikan Akuntansi).
  2. memiliki standar keahlian kinerja dan standar moral (Kode Etik). Seorang akuntan publik harus bekerja dalam standar yang sudah ditetapkan seakan-akan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Standar adab (Kode Etik) juga dimiliki akuntan publik yang merupakan pedoman berperilaku seseorang dalam kiprahnya sebagai akuntan publik.
  3. Pelayanannya bersifat untuk kepentingan publik dimana kepentingan masyarakat umum harus didahulukan daripada kepentingan eksklusif. Akan tetapi, bukan berarti akuntan publik tidak perlu dibayar dalam melakukan perannya, melainkan seorang akuntan publik lebih dituntut untuk bersikap mengabdi kepada masyarakat.
  4. dibutuhkan izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut. Perizinan akuntan publik sudah diatur dalam Undang-Undang Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011.
  5. Pengaturan kinerjanya ditentukan dan diawasi sendiri oleh profesi, dalam arti memiliki suatu organisasi profesi yang mewadahi dan memelihara kepentingan profesi akuntan publik. Kriteria ini sudah terpenuhi dengan adanya pusat pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang memiliki kiprah pokok dalam menyusun dan mengawasi standar profesi tersebut.
Menurut UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk menyampaikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut. Ketentuan mengenai akuntan publik diIndonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 perihal Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 ihwal Jasa Akuntan Publik. Akuntan publik yaitu akuntan independen yang mengatakan jasa akuntansi tertentu dan mendapat pembayaran atas jasa yang telah diberikannya. Semakin besar perusahaan, maka dana untuk mengaudit yang diperlukan tentunya semakin besar. Akuntan publik berperan sebagai pihak independen dalam menilai kesesuaian laporan keuangan perusahaan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian, bukan hanya keahlian yang dituntut dari seorang akuntan publik, tetapi juga kejujuran (integritas) dalam melaksanakan pekerjaan. Hal ini penting karena pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan sangat bergantung pada pendapat/opini akuntan publik.

Untuk sanggup menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). akta akan dikeluarkan oleh IAPI. sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementrian Keuangan.

Bidang jasa yang digeluti dalam profesi akuntan publik mencakup:
  1. Jasa atestasi, termasuk di dalamnya yaitu audit umum atas laporan keuangan atas laporan keuangan prospektif, investigasi atas pelaporan warta keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
  2. Jasa non-atestasi, yang meliputi jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

0 Response to "Mengenal Profesi Akuntan Publik "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel