Sejarah Bank Syariah di Indonesia
Sejarah bank syariah di Indonesia mampu kita telusuri kehadirannya dengan merunut aturan atau regulasi yang berkaitan dengan perbankan di Indonesia. Kemunculan bank syariah sebagai salah satu badan perjuangan di bidang keuangan tentunya berkaitan dengan perjalanan regulasi perbankan sebagai landasan hukum dalam menjalankan usahanya tersebut.
(Baca pula: Pengertian Ekonomi Syariah dan Sejarah, Fungsi, dan Jenis-Jenis Bank)
Kehadiran pertama bank syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1991 dan mulai beroperasi penuh tahun 1992. Untuk mengetahui runutan sejarah hingga kehadiran sejumlah bank syariah di Indonesia mampu diuraikan sebagai berikut :
Kehadiran pertama bank syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1991 dan mulai beroperasi penuh tahun 1992. Untuk mengetahui runutan sejarah hingga kehadiran sejumlah bank syariah di Indonesia mampu diuraikan sebagai berikut :
Tahun 1967-1983
Lahirnya Regulasi Perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 ihwal Pokok-Pokok Perbankan. Dalam pasal 13 karakter c diterangkan bahwa dalam usaha bank di dalam operasinya memakai sistem kredit dan tidak mungkin melakukan kredit tanpa mengambil bunga. Hal ini lantaran konsep bunga ini melekat dalam pengertian kredit itu sendiri. kemudian era tahun 1980an terjadi kesulitan pengendalian tingkat bunga oleh Pemerintah karena Bank-Bank yang telah didirikan sangat tergantung kepada tersedianya likuiditas Bank Indonesia sehingga Pemerintah mengeluarkan Deregulasi 1 Juni 1983 yang membuka belenggu tingkat bunga ini. Deregulasi ini mengakibatkan kemungkinan bagi Bank untuk menentukan tingkat bunga sebesar 0% yang merupakan penerapan sistem perbankan syariah melalui perjanjian murni sesuai prinsip bagi hasil.
Tahun 1988
Terhitung sejak adanya deregulasi 1 Juni 1983, lima tahun kemudian ialah pada tahun 1988, Pemerintah memandang perlu untuk membuka peluang bisnis di bidang perbankan seluas-luasnya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memobilisasi dana masyarakat untuk menunjang pembangunan. Maka pada tanggal 27 Oktober 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket akal Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) yang berisi ihwal liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain bank yang telah ada. Pada kala ini, dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa tempat. Kemudian Majelis Ulama Indonesia melangsungkan Musyawarah Nasional IV pada tahun 1990 dimana hasil Munas tersebut mengamanatkan untuk membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.
Tahun 1991 - kini
Tahun 1991, Bank Mualamat Indonesia kemudian lahir sebagai kerja tim perbankan MUI tersebut dan mulai beroperasi penuh setahun kemudian. Pada periode ini, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 ihwal Perbankan yang memperkenalkan sistem perbankan bagi hasil. Dalam pasal 6 karakter (m) dan pasal 13 karakter (c) menyatakan bahwa salah satu usaha bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yaitu menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil. Ketentuan ini menandai dimulainya kurun sistem perbankan ganda (dual banking sistem) di Indonesia, yaitu beroperasinya sistem perbankan umum dan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan tolong-menolong memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Kemudian pada tahun 1998, terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Perubahan itu semakin mendorong berkembangnya eksistensi sistem perbankan syariah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang ini, Bank Umum Umum diperbolehkan untuk melakukan aktivitas usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit usaha Syariah). Bank umum mampu memilih untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan sistem umum atau berdasarkan prinsip syariah atau melaksanakan kedua kegiatan tersebut. Sehingga kemudian tahun 2008, keluarlah UU No. 21 Tahun 2008 wacana Perbankan Syariah yang melengkapi minimnya regulasi perbankan syariah selama ini.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 mengatur beberapa ketentuan gres di bidang perbankan syariah, antara lain otoritas fatwa dan komite perbankan syariah, pelatihan dan pengawasan syariah, pemilihan dewan pengawas syariah (DPS), masalah pajak, penyelesaian sengketa perbankan, dan konversi unit perjuangan syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS). kemudian Undang-undang ini mengatakan keleluasaan dalam pengembangan perbankan syariah sehingga memberi peluang besar ke depannya. Keleluasaan itu antar lain yaitu : Pertama, Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak sanggup dikonversi menjadi Bank Umum. Sedangkan Bank Umum dapat dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7). Kedua, jika terjadi penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) antara Bank Syariah dengan Bank Non Syariah wajib menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2). Ketiga, bank umum umum yang mempunyai Unit usaha Syariah (UUS) harus melakukan pemisahan (spin off) apabila (Pasal 68 ayat 1), UUS mencapai asset paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya; atau 15 tahun semenjak berlakunya UU Perbankan Syariah.
Lalu banyak kegiatan usaha yang tidak sanggup dilakukan oleh jenis bank umum namun mampu dilakukan oleh BUS. Di antaranya, bank syariah bisa menjamin penerbitan surat berharga, penitipan untuk kepentingan orang lain, menjadi wali amanat, penyertaan modal, bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun juga menerbitkan, menunjukkan serta memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah. Dan kemudian perbankan syariah dapat menjalankan layanan yang sifatnya sosial. contohnya menyelenggarakan lembaga baitul mal yang bergerak menerima dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya kemudian menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat
Sejarah bank syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat pinjaman dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990, bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa seakan-akanga dari modal awal. IDB kemudian mengatakan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 sanggup berdiri dan menghasilkan keuntungan.
Lahirnya Regulasi Perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 ihwal Pokok-Pokok Perbankan. Dalam pasal 13 karakter c diterangkan bahwa dalam usaha bank di dalam operasinya memakai sistem kredit dan tidak mungkin melakukan kredit tanpa mengambil bunga. Hal ini lantaran konsep bunga ini melekat dalam pengertian kredit itu sendiri. kemudian era tahun 1980an terjadi kesulitan pengendalian tingkat bunga oleh Pemerintah karena Bank-Bank yang telah didirikan sangat tergantung kepada tersedianya likuiditas Bank Indonesia sehingga Pemerintah mengeluarkan Deregulasi 1 Juni 1983 yang membuka belenggu tingkat bunga ini. Deregulasi ini mengakibatkan kemungkinan bagi Bank untuk menentukan tingkat bunga sebesar 0% yang merupakan penerapan sistem perbankan syariah melalui perjanjian murni sesuai prinsip bagi hasil.
Tahun 1988
Terhitung sejak adanya deregulasi 1 Juni 1983, lima tahun kemudian ialah pada tahun 1988, Pemerintah memandang perlu untuk membuka peluang bisnis di bidang perbankan seluas-luasnya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memobilisasi dana masyarakat untuk menunjang pembangunan. Maka pada tanggal 27 Oktober 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket akal Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) yang berisi ihwal liberalisasi perbankan yang memungkinkan pendirian bank-bank baru selain bank yang telah ada. Pada kala ini, dimulailah pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa tempat. Kemudian Majelis Ulama Indonesia melangsungkan Musyawarah Nasional IV pada tahun 1990 dimana hasil Munas tersebut mengamanatkan untuk membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.
Tahun 1991 - kini
Tahun 1991, Bank Mualamat Indonesia kemudian lahir sebagai kerja tim perbankan MUI tersebut dan mulai beroperasi penuh setahun kemudian. Pada periode ini, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 ihwal Perbankan yang memperkenalkan sistem perbankan bagi hasil. Dalam pasal 6 karakter (m) dan pasal 13 karakter (c) menyatakan bahwa salah satu usaha bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yaitu menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil. Ketentuan ini menandai dimulainya kurun sistem perbankan ganda (dual banking sistem) di Indonesia, yaitu beroperasinya sistem perbankan umum dan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Dalam sistem perbankan ganda ini, kedua sistem perbankan secara sinergis dan tolong-menolong memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Kemudian pada tahun 1998, terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Perubahan itu semakin mendorong berkembangnya eksistensi sistem perbankan syariah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang ini, Bank Umum Umum diperbolehkan untuk melakukan aktivitas usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan UUS (Unit usaha Syariah). Bank umum mampu memilih untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan sistem umum atau berdasarkan prinsip syariah atau melaksanakan kedua kegiatan tersebut. Sehingga kemudian tahun 2008, keluarlah UU No. 21 Tahun 2008 wacana Perbankan Syariah yang melengkapi minimnya regulasi perbankan syariah selama ini.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 mengatur beberapa ketentuan gres di bidang perbankan syariah, antara lain otoritas fatwa dan komite perbankan syariah, pelatihan dan pengawasan syariah, pemilihan dewan pengawas syariah (DPS), masalah pajak, penyelesaian sengketa perbankan, dan konversi unit perjuangan syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS). kemudian Undang-undang ini mengatakan keleluasaan dalam pengembangan perbankan syariah sehingga memberi peluang besar ke depannya. Keleluasaan itu antar lain yaitu : Pertama, Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak sanggup dikonversi menjadi Bank Umum. Sedangkan Bank Umum dapat dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7). Kedua, jika terjadi penggabungan (merger) atau peleburan (akuisisi) antara Bank Syariah dengan Bank Non Syariah wajib menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2). Ketiga, bank umum umum yang mempunyai Unit usaha Syariah (UUS) harus melakukan pemisahan (spin off) apabila (Pasal 68 ayat 1), UUS mencapai asset paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya; atau 15 tahun semenjak berlakunya UU Perbankan Syariah.
Lalu banyak kegiatan usaha yang tidak sanggup dilakukan oleh jenis bank umum namun mampu dilakukan oleh BUS. Di antaranya, bank syariah bisa menjamin penerbitan surat berharga, penitipan untuk kepentingan orang lain, menjadi wali amanat, penyertaan modal, bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun juga menerbitkan, menunjukkan serta memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah. Dan kemudian perbankan syariah dapat menjalankan layanan yang sifatnya sosial. contohnya menyelenggarakan lembaga baitul mal yang bergerak menerima dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya kemudian menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat
Sejarah bank syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat pinjaman dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990, bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa seakan-akanga dari modal awal. IDB kemudian mengatakan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 sanggup berdiri dan menghasilkan keuntungan.
Sampai tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah mempunyai unit usaha syariah yaitu 19 bank diantaranya merupakan bank besar seolah-olah Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Demikian penjelasan mengenai sejarah bank syariah di Indonesia. klarifikasi ini saya sadari masih cukup ringkas dan jika ada yang perlu dikoreksi mohon sarannya melalui komentar. Terimakasih atas kunjungannya di blog ini.
Demikian penjelasan mengenai sejarah bank syariah di Indonesia. klarifikasi ini saya sadari masih cukup ringkas dan jika ada yang perlu dikoreksi mohon sarannya melalui komentar. Terimakasih atas kunjungannya di blog ini.
0 Response to "Sejarah Bank Syariah di Indonesia"
Post a Comment