Perkembangan Undang-Undang perihal Perbankan Syariah
Undang-undang perihal perbankan syariah terus mengalami perkembangan dari semenjak berdirinya lembaga ini hingga sekarang. Berdasarkan aturan atau secara yuridis, eksistensi Perbankan Syariah di Indonesia bantu-membantu telah dimulai dengan keluarnya Paket Kebijakan Desember 1983 (Pakdes 83) wacana abolisi pagu kredit dan menyebutkan bahwa bank bebas dalam memilih suku bunga kredit, suku bunga tabungan dan deposito. kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88) menyangkut izin pendirian usaha bank gres.
Selanjutnya, secara kelembagaan dimulai dengan berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 yang beroperasi penuh pada tahun 1992 sebagai satu- satunya bank dikala itu yang secara murni menerapkan prinsip-prinsip syariah berupa prinsip bagi hasil dalam menjalankan aktivitas perjuangannya. saat krisis berlangsung secara faktual, Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu bank yang sehat, disebabkan karena mempunyai CAR (Capital Adequacy Ratio) pada kategori A (4% keatas) sehingga bank ini hanya diwajibkan untuk menyusun rencana bisnis.
Perbankan Syariah semakin berkembang sehabis dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Dalam undang-undang ini, Bank dibagi menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). UU ini secara eksplisit juga membolehkan bank untuk menjalankan operasional perjuangannya sesuai prinsip bagi hasil (Pasal 1 ayat 12, Pasal 6 abjad m serta Pasal 13 karakter c). Hal tersebut lalu dipertegas dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 ihwal Bank menurut Prinsip Bagi Hasil. lalu Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) yang beromor No. 25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993. Dalam surat tersebut menegaskan 4 hal yaitu:
Ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 1998 ini memperlihatkan awal dimulainya periode sistem perbankan ganda (dual banking system) yang sangat diharapkan akan mempercepat laju perkembangan Perbankan Syariah di negara kita. Dalam kurun ini, bagi Bank Umum Konvensional sanggup mengatakan pelayanan syariah melalui pembentukan UUS. Sementara untuk BPR hanya boleh mengatakan pelayanan konvensional atau berdasarkan syariah.
Setelah mengalami perjalanan yang panjang, Undang-Undang No.21 tahun 2008 wacana Perbankan Syariah kemudian disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 yang terdiri dari 13 cuilan serta 70 pasal. Secara garis besar, undang undang ini memberikan kepastian aturan bagi Bank Syariah di Indonesia, penyebutan istilah "syariah" memperlihatkan identitas yang jelas untuk Bank Syariah dan bertanggung jawab secara syariah (shariah complience), Disamping itu menjalankan fungsi sosial dan juga menyebutkan adanya perlindungan bagi konversi serta adanya perubahan bank konvensional menjadi Bank Syariah dan bukan sebaliknya.
Demikian runutan perkembangan undang-undang ihwal perbankan syariah di Indonesia. Untuk lebih jauh meningkatkan pengetahuan, mampu dibaca pula sejarah bank syariah di Indonesia di blog ini termasuk pengertian bank syariah dan fungsi bank syariah.
.
Selanjutnya, secara kelembagaan dimulai dengan berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 yang beroperasi penuh pada tahun 1992 sebagai satu- satunya bank dikala itu yang secara murni menerapkan prinsip-prinsip syariah berupa prinsip bagi hasil dalam menjalankan aktivitas perjuangannya. saat krisis berlangsung secara faktual, Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu bank yang sehat, disebabkan karena mempunyai CAR (Capital Adequacy Ratio) pada kategori A (4% keatas) sehingga bank ini hanya diwajibkan untuk menyusun rencana bisnis. Perbankan Syariah semakin berkembang sehabis dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Dalam undang-undang ini, Bank dibagi menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). UU ini secara eksplisit juga membolehkan bank untuk menjalankan operasional perjuangannya sesuai prinsip bagi hasil (Pasal 1 ayat 12, Pasal 6 abjad m serta Pasal 13 karakter c). Hal tersebut lalu dipertegas dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 ihwal Bank menurut Prinsip Bagi Hasil. lalu Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) yang beromor No. 25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993. Dalam surat tersebut menegaskan 4 hal yaitu:
- Bank berdasarkan bagi hasil adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat yang melaksanakan perjuangan semata-mata sesuai prinsip bagi hasil.
- Prinsip bagi hasil yang dimaksud yaitu prinsip bagi hasil berdasarkan syariah.
- Bank berdasarkan prinsip bagi hasil diwajibkan mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS).
- Bank Umum maupun BPR yang acara operasional perjuangannya hanya menurut prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan usaha yang tidak sesuai prinsip bagi hasil.
Ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 1998 ini memperlihatkan awal dimulainya periode sistem perbankan ganda (dual banking system) yang sangat diharapkan akan mempercepat laju perkembangan Perbankan Syariah di negara kita. Dalam kurun ini, bagi Bank Umum Konvensional sanggup mengatakan pelayanan syariah melalui pembentukan UUS. Sementara untuk BPR hanya boleh mengatakan pelayanan konvensional atau berdasarkan syariah.
Setelah mengalami perjalanan yang panjang, Undang-Undang No.21 tahun 2008 wacana Perbankan Syariah kemudian disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 yang terdiri dari 13 cuilan serta 70 pasal. Secara garis besar, undang undang ini memberikan kepastian aturan bagi Bank Syariah di Indonesia, penyebutan istilah "syariah" memperlihatkan identitas yang jelas untuk Bank Syariah dan bertanggung jawab secara syariah (shariah complience), Disamping itu menjalankan fungsi sosial dan juga menyebutkan adanya perlindungan bagi konversi serta adanya perubahan bank konvensional menjadi Bank Syariah dan bukan sebaliknya.
Demikian runutan perkembangan undang-undang ihwal perbankan syariah di Indonesia. Untuk lebih jauh meningkatkan pengetahuan, mampu dibaca pula sejarah bank syariah di Indonesia di blog ini termasuk pengertian bank syariah dan fungsi bank syariah.
.
0 Response to "Perkembangan Undang-Undang perihal Perbankan Syariah"
Post a Comment