Fungsi Bank Syariah
Fungsi Bank Syariah yang disajikan berikut ini merujuk pada buku berjudul Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik yang ditulis oleh pakar ekonomi syariah Muhammad Syafi’i Antonio. pada dasarnya, dalam buku tersebut dijelaskan fungsi bank syariah yang dibagi dalam 4 fungsi ialah fungsi bank syariah sebagai administrasi investasi, investasi, jasa-jasa keuangan, dan fungsi bank syariah sebagai jasa sosial. Keempat fungsi bank syariah tersebut mampu dijabarkan dalam penjelasan berikut:
1. Fungsi Bank Syariah Sebagai administrasi Investasi
Fungsi ini menurut kontrak mudharabah atau kontrak
perwakilan. menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, atau pihak pelaksana investasi dana dari pihak lain) menerima persentase suatukeuntungan hanya dalam kasus untung.
Bank syariah bertindak sebagai manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang dihimpun (dalam perbankan lazim disebut deposan/ penabung), karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima pemilik dana sangat bergantung pada pendapatan yang diterima oleh bank syariah dalam pengelolaan dana mudharabah sehingga tergantung kepada kehati-hatian, keahlian, dan perilaku profesionalisme.
Fungsi ini sanggup dilihat dari segi penghimpunan dana bank syariah, khususnya dana mudharabah, bank syariah dalam posisi ini bertindak sebagai manager investasi dalam arti dana tersebut harus mampu disalurkan pada penyaluran produktif, sehingga dana yang terhimpun tersebut mampu menghasilkan dan risikonya akan dibagi hasil dengan pemilik dana. Bank syariah tidaklah sepatutnya menghimpun dana mudharabah kalau tidak mampu menyalurkan dana tersebut pada hal yang produktif, lantaran hasil yang diperoleh akan tetap dibagikan kepada pemilik dana sehingga hal tersebut jelas akan berakibat merugikan pemilik dana yang sudah ada.
2. Fungsi Bank Syariah Sebagai Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syariah. Investasi yang sesuai dengan syari’ah tersebut mencakup akad murabahah, sewa-menyewa, musyarakah, janji mudharabah, kesepakatan salam atau istishna’, pembentukan perusahaan atau kamiisisi, pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, dan investasi atau memperdagangkan saham yang mampu diperjualbelikan atau real estate. keuntungan dibagikan kepada pihak yang menyampaikan donasi dana sesudah bank mendapat belahan keuntungan mudharibnya yang sudah disepakati antara pemilik rekening investasi dan bank sebelum pelaksanaan komitmen. Fungsi ini sanggup dilihat dalam hal penyaluran dana yang dilakukan bank syariah, baik yang dilakukan dengan mempergunakan prinsip jual beli maupun dengan prinsip bagi hasil.
3. Fungsi Bank Syariah Sebagai Jasa Keuangan
Bank syariah dalam fungsi ini juga mampu memberikan aneka macam jasa keuangan lainnya menurut wupah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. pola: garansi, transfer kawat, L/C, dan lain-lain.
4. Fungsi Bank Syariah Sebagai Jasa Sosial
Dalam prinsip perbankan Islam mengharuskan bank Islam melaksanakan jasa sosial, jasa tersebut bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), dana zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan aliran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan dalam Islam juga mengharuskan bank Islam berperan untuk menyebarkan sumber daya insani dan menyumbang dana untuk pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup.
Demikian fungsi bank syariah, literatur yang membahas wacana ini cukup banyak namun pada kesempatan ini, kami menyajikan berdasarkan rujukan tunggal dari pakar ekonomi syariah Muhammad Syafi’i Antonio. Artikel penting lainnya yang berkaitan dengan bahasan ini diantaranya Pengertian Bank Syariah dan penjelasan Definisi Bank Syariah serta ciri-cirinya. Terimakasih atas kunjungannya, supaya bermanfaat.
0 Response to "Fungsi Bank Syariah"
Post a Comment