Pengertian Tindak Pidana menurut Para mahir
Pengertian Tindak Pidana berdasarkan Para mahir - Istilah Tindak Pidana merupakan terjemahan dari “strafbaarfeit”, di dalam Kitab Undang-Undang aturan Pidana tidak terdapat klarifikasi mengenai apa bahu-membahu yang dimaksud dengan strafbaarfeit itu sendiri. Biasanya Tindak Pidana disinonimkan dengan delik, yang berasal dari bahasa latin yaitu kata delictum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tercantum sebagai berikut : “Delik yaitu perbuatan yang sanggup dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Tindak Pidana.
Istilah tindak pidana mengambarkan pengertian gerak gerik tingkah laku jasmani seseorang. Hal-hal tersebut terdapat juga seseorang untuk tidak berbuat, akan tetapi dengan tidak berbuatnya, beliau telah melaksanakan tindak pidana (Prasetyo, 2011).
Berikut beberapa pendapat jago mengenai pengertian tindak pidana, antara lain :
- Moeljatno lebih menggunakan istilah perbuatan pidana, yang didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang tidak boleh oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai bahaya yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut (Chazawi, 2001)
- Pompe merumuskan bahwa suatu strafbaarfeit itu bantu-membantu tidak lain adalah daripada suatu tindakan yang berdasarkan sesuatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dieksekusi (Chazawi, 2001).
- Vos merumuskan bahwa straafbaarfeit beliaulah suatu kelakuan manusia yang beliauncam pidana oleh peraturan perundang-undangan (Chazawi, 2001). mampu dikatakan pengertian tindak pidana berdasarkan Vos merupakan perbuatan manusia yang dilakukan bertentangan dengan Undang-undang. Tindak pidana berdasarkan Vos ini hampir sama halnya dengan definisi dari Moeljatno.
- R. Tresna menyatakan walaupun sangat sulit untuk merumuskan atau memberi definisi yang sempurna tentang tragedi pidana, namun juga beliau juga menarik suatu definisi, yang menyatakan bahwa, tragedi pidana beliaulah suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan insan yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya, terhadap perbuatan mana beliaudakan tindakan penghukuman.
- J. E Jonkers, yang merumuskan peristiwa pidana ialah perbuatan yang melawan hukum (wederrechttelijk ) yang berhubungan dengan kesengajaan dan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang mampu dipertanggungjawabkan (Chazawi, 2001).
0 Response to "Pengertian Tindak Pidana menurut Para mahir"
Post a Comment