Bahan aksesori Pangan. dilarang?
Apakah bahan tambahan pangan tidak boleh? Perlu dipahami bahwa bahan pangan atau makanan yaitu materi yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dalam jumlah kecil dengan tujuan untuk memperbaiki penampakan, tekstur dan memperpanjang daya simpan. Selain itu juga sanggup meningkatkan nilai gizi seperti protein, mineral dan vitamin (Widyaningsih dan Murtini, 2006).
Bahan tambahan pangan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk menjaga keamanan penggunaannya, yaitu tidak memperlihatkan sifat-sifat bereaksi dengan bahan, mengganggu kesehatan konsumen, menimbulkan keracunan, merangsang atau menghilangkan rasa dan menghambat kerja enzim. materi tersebut haruslah Praktis dianalisis, efisien dalam rekasi dan mempertahankan mutu. materi tambahan pangan yang dihentikan adalah semua materi tambahan yang mampu menipu konsumen, menyembunyikan kesalahan dan teknik penanganan serta penurunan mutu (Sulaeman, 1990).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/1988, bahan Tambahan Pangan yaitu materi yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan ingredient khas makanan, memiliki atau tidak mempunyai nilai gizi yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi (temasuk organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan (langsung atau tidak langsung) suatu komponen atau mensugesti sifat khas kuliner tersebut (Alsuhendra dan Ridawati,2013).
Pada umumnya materi tambahan pangan atau materi tambahan makanan mampu dibagi menjadi dua serpihan besar yaitu: (1). Aditif sengaja, yaitu aditif yang diberikan dengan sengaja dalam kuliner dengan maksud dan tujuan tertentu, rujukannya untuk meningkatkan konsistensi, nilai gizi, mengendalikan keasaman atau kebasaan dan memantapkan bentuk dan rupa dan (2). Aditif tidak sengaja, yaitu aditif yang terdapat dalam makanan dalam jumlah sangat kecil sebagai akhir dari proses pengolahan pangan(Winarno, 1992).
Penggunaan bahan tambahan pangan yang tepat dan sesuai dengan hukum akan menghasilkan produk dengan mutu yang dibutuhkan. Namun, kalau penggunaannya salah dan berlebihan akan menyebabkan produk tersebut tidak kondusif lagi dikonsumsi. Hal ini disebabkan oleh senyawa-senyawa yang tergolong materi tambahan pangan ini kebanyakan yaitu senyawa-senyawa kimia sintesi yang jikalau digunakan dalam jumlah berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan sanggup berakibat fatal bagi kesehatan (Alsuhendra dan Ridawati,2013).
Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan untuk digunakan pada makanan berdasarkan Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/1988 antara lain (Fardiaz, 2007):
Kiranya jelas, bahan tambahan pangan yang boleh dan yang tidak boleh untuk digunakan dalam berbagai jenis makanan. Siapa saja yang melanggar aturan tersebut untuk alasan laba dagang sangat tidak bijak bahkan membahayakan kesehatan dan nyawa para konsumen. Patut dibaca kegunaan & ancaman formalin bagi kesehatan.
Bahan tambahan pangan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk menjaga keamanan penggunaannya, yaitu tidak memperlihatkan sifat-sifat bereaksi dengan bahan, mengganggu kesehatan konsumen, menimbulkan keracunan, merangsang atau menghilangkan rasa dan menghambat kerja enzim. materi tersebut haruslah Praktis dianalisis, efisien dalam rekasi dan mempertahankan mutu. materi tambahan pangan yang dihentikan adalah semua materi tambahan yang mampu menipu konsumen, menyembunyikan kesalahan dan teknik penanganan serta penurunan mutu (Sulaeman, 1990).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/1988, bahan Tambahan Pangan yaitu materi yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan ingredient khas makanan, memiliki atau tidak mempunyai nilai gizi yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi (temasuk organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan (langsung atau tidak langsung) suatu komponen atau mensugesti sifat khas kuliner tersebut (Alsuhendra dan Ridawati,2013).
Pada umumnya materi tambahan pangan atau materi tambahan makanan mampu dibagi menjadi dua serpihan besar yaitu: (1). Aditif sengaja, yaitu aditif yang diberikan dengan sengaja dalam kuliner dengan maksud dan tujuan tertentu, rujukannya untuk meningkatkan konsistensi, nilai gizi, mengendalikan keasaman atau kebasaan dan memantapkan bentuk dan rupa dan (2). Aditif tidak sengaja, yaitu aditif yang terdapat dalam makanan dalam jumlah sangat kecil sebagai akhir dari proses pengolahan pangan(Winarno, 1992).
Penggunaan bahan tambahan pangan yang tepat dan sesuai dengan hukum akan menghasilkan produk dengan mutu yang dibutuhkan. Namun, kalau penggunaannya salah dan berlebihan akan menyebabkan produk tersebut tidak kondusif lagi dikonsumsi. Hal ini disebabkan oleh senyawa-senyawa yang tergolong materi tambahan pangan ini kebanyakan yaitu senyawa-senyawa kimia sintesi yang jikalau digunakan dalam jumlah berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan sanggup berakibat fatal bagi kesehatan (Alsuhendra dan Ridawati,2013).
Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan untuk digunakan pada makanan berdasarkan Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/1988 antara lain (Fardiaz, 2007):
- Pemanis buatan, bahan tambahan pangan yang sanggup menyebabkan rasa anggun pada makanan yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi. acuan: sakarin dan siklamat.
- Pengawet, materi tambahan pangan yang dapat mencegah fermentasi, pengasaman atau penguraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme.Biasa ditambahkan pada kuliner yang simpel rusak atau yang disukai sebagai medium pertumbuhan bakteri atau jamur. acuan: asam benzoat dan garamnya dan ester para hidroksi benzoat untuk produk buah-buahan, kecap, keju dan margarin, asam propionat untuk keju dan roti.
- Pewarna, materi tambahan pangan yang sanggup memperbaiki atau memberi warna pada makanan. teladan: karmin, ponceau 4R, eritrosin warna merah, green FCF, green S warna hijau, kurkumin, karoten, yellow kuinolin, tartazin warna kuning dan karamel warna coklat.
- Penyedap rasa dan aroma serta penguat rasa, materi tambahan pangan yang sanggup menyampaikan, menambahkan atau mempertegas rasa dan aroma. rujukan: monosodium glutamat pada produk daging.
Kiranya jelas, bahan tambahan pangan yang boleh dan yang tidak boleh untuk digunakan dalam berbagai jenis makanan. Siapa saja yang melanggar aturan tersebut untuk alasan laba dagang sangat tidak bijak bahkan membahayakan kesehatan dan nyawa para konsumen. Patut dibaca kegunaan & ancaman formalin bagi kesehatan.
0 Response to "Bahan aksesori Pangan. dilarang? "
Post a Comment