-->

Makna Alinea Ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945


Sebelum menguraikan makna alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, admin tuliskan kembali teks orisinil alinea ketiga adalah:

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, biar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Alinea ketiga di atas memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual adalah kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan atas berkas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan dogma bangsa Indonesia terhadap ilahi Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ini bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat ilahi yang Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan meraih kemerdekaan.

Kemerdekaaan yang diraih tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa ilahi Yang Maha Esa.

Makna Alinea Ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945Selain itu, alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat motivasi riil dan material adalah keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan , bebas dari penindasan, bebas memilih nasib sendiri.

Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan. iman dan tekad yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan ilahi, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern.

Para pejuang bangsa yakin bahwa dewa akan mengatakan kontribusi kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran. Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini memperlihatkan bahwa tekad yang berpengaruh dan iktikad pada kekuasaaan dewa, sanggup menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu.

Makna alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempertegas ratifikasi dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap ilahi Yang Maha Esa. insan merupakan makhluk ilahi yang terdiri atas jasmani dan rohani. insan bukanlah mesin yang tidak mempunyai jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa insan hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan darul abadi, jasmani dan rohani. 


Demikian uraian singkat makna alinea ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Baca pula makna pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama

0 Response to "Makna Alinea Ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel