-->

Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945


Sebelum menguraikan makna alinea kedua pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, saya sajikan kembali teks asli alinea kedua yang berbunyi:

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea kedua memperlihatkan ketepatan dan ketajaman evaluasi bangsa Indonesia

  • Bahwa usaha bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.
  • Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  • Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Makna alinea kedua pembukaan UUD 1945 tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas usaha bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak mampu dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan usaha para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Makna Alinea Kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah tanggapan dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih harus sanggup mengantarkan rakyat Indonesia menuju keinginann nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Negara yang “merdeka” berarti negara yang terbebas daripenjajahan bangsa lain. “ Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.

Kita semua adalah satu keluarga besar adalah Indonesia. Penyataan “Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, maka Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas memilih arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. “Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. hubungan antara negara dengan warga negara, warga negara dengan warga negara, warga negara dengan warga masyarakat berlandaskan prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam banyak sekali kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Kandungan makna dari kata “makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negara negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual atau batin atau kebahagiaan. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Sehingga prinsip keadilan, kekeluargaan dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah harapan nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukan jawaban usaha bangsa, namun harus diisi dengan usaha mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan keinginan nasional.

Sekian uraian makna alinea kedua pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Baca juga makna alinea pertama, ketiga, dan keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

0 Response to "Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel