Landasan hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Uraian singkat berikut yaitu klarifikasi historis adanya landasan aturan perbankan syariah di Indonesia. Untuk diketahui bahwa, bank syariah di Indonesia mendapat pijakan yang kokoh sehabis adanya deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983.
Hal ini lantaran sejak ketika itu diberikan keleluasaan penentuan tingkat suku bunga termasuk nol persen (perniagaan bunga sekaligus). Sungguhpun demikian kesempatan ini belum termanfaatkan dengan baik karena tidak diperkenankannya pembukaan kantor bank gres.
Kondisi diatas berlangsung hingga tahun 1988 dimana pemerintah mengeluarkan Paket Oktober (Pakto) 1988 yang memperkenankan berdirinya bank-bank gres. kemudian posisi perbankan syariah semakin niscaya sesudah disahkannya UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan-keuntungan bagi hasil.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1992 ihwal Bank Bagi hasil yang secara tegas menyampaikan batasan bahwa “bank bagi hasil tidak boleh melaksanakan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yang kegiatan usaha tidak menurut prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan acara usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” (pasal 6) maka jalan bagi operasional perbankan syariah semakin luas.
Saat ini, titik kulminasi landasan aturan perbankan syariah telah tercapai dengan disahkannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 perihal Perbankan Syariah, yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syariah maupun yang ingin mengkonversi dari sistem konvensional menjadi sistem syariah.
Hal ini lantaran sejak ketika itu diberikan keleluasaan penentuan tingkat suku bunga termasuk nol persen (perniagaan bunga sekaligus). Sungguhpun demikian kesempatan ini belum termanfaatkan dengan baik karena tidak diperkenankannya pembukaan kantor bank gres.
Kondisi diatas berlangsung hingga tahun 1988 dimana pemerintah mengeluarkan Paket Oktober (Pakto) 1988 yang memperkenankan berdirinya bank-bank gres. kemudian posisi perbankan syariah semakin niscaya sesudah disahkannya UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan-keuntungan bagi hasil.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1992 ihwal Bank Bagi hasil yang secara tegas menyampaikan batasan bahwa “bank bagi hasil tidak boleh melaksanakan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yang kegiatan usaha tidak menurut prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan acara usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” (pasal 6) maka jalan bagi operasional perbankan syariah semakin luas.
Saat ini, titik kulminasi landasan aturan perbankan syariah telah tercapai dengan disahkannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 perihal Perbankan Syariah, yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syariah maupun yang ingin mengkonversi dari sistem konvensional menjadi sistem syariah.
- Pendirian kantor cabang atau di bawah kantor cabang gres, atau
- Pengubahan kantor cabang atau di bawah kantor cabang yang melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional menjadi kantor yang melaksanakan acara usaha berdasarkan prinsip syariah.

0 Response to "Landasan hukum Perbankan Syariah di Indonesia "
Post a Comment