Produk dan Jasa Bank Muamalat
Produk dan Jasa Bank Muamalat yang diuraikan berikut dalam rangka lebih mengenalkan aneka produk dan Jasa yang ditawarkan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk sebagai pelopor lahirnya perbankan syariah di Indonesia. Rinciannya merujuk pada situs resmi bank muamalat dan aku tulis kembali untuk para pembaca setia blog tipsserbaserbi. Produk dan jasa tersebut yaitu :
I. Produk Penghimpunan Dana (Funding Product)
Produk-produk penghimpunan dana PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk yaitu sebagai berikut:
a. Tabungan Ummat – Ummat Saving
Merupakan investasi tabungan dengan kesepakatan mudharabah di counter PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk di seluruh Indonesia maupun di Gerai Muamalat yang penarikannya dapat dilakukan di seluruh counter PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk, ATM Muamalat, jaringan ATM BCA/PRIMA, dan jaringan ATM Bersama. Tabungan Ummat dengan kartu Muamalat juga berfungsi sebagai kanal debit di seluruh merchant debit BCA/PRIMA di seluruh Indonesia. Nasabah memperoleh bagi hasil yang berasal dari pendapatan bank atas dana tersebut.
b. Tabungan Arafah – Arafah Saving
Merupakan tabungan yang dimaksudkan untuk mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji. Produk ini akan membantu nasabah untuk merencanakan ibadah haji sesuai dengan kemampuan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan. Dengan kemudahan asuransi jiwa, insya Allah pelaksanaan ibadah haji tetap terjamin. Dengan keistimewaan tersebut, nasabah Tabungan Arafah bisa menentukan acara waktu keberangkatannya sendiri dengan setoran tetap setiap bulan, keberangkatan nasabah terjamin dengan nasabah asuransi jiwa.
Apabila penabung meninggal dunia, maka hebat waris sanggup berangkat. Tabungan haji Arafah juga sanggup menjamin nasabah untuk mendapat porsi keberangkatan (sesuai dengan ketentuan Departemen Agama) dengan jumlah dana Rp. 20 juta, lantaran PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk telah on line dengan siskohat Departemen Agama Republik Indonesia. Tabungan haji Arafah mengatakan keamanan lahir bathin karena dana yang disimpan akan dikelola secara syariah.
c. Deposito Mudharabah – Mudharabah Deposit
Merupakan jenis investasi bagi nasabah perorangan dan tubuh aturan dengan bagi hasil yang menarik. Simpanan dana ini akan dikelola melalui pembiayaan kepada sektor riil yang halal dan baik saja, sehingga mengatakan bagi hasil yang halal. Tersedia dalam jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
d. Deposito Fulinves – Fulinves Deposit
Merupakan jenis investasi yang dikhususkan bagi nasabah perorangan, dengan jangka waktu 6 dan 12 bulan dengan nilai nominal Rp. 2.000.000;atau senilai USD 500 dengan akomodasi asuransi jiwa yang sanggup diperpanjang secara otomatis (automatic roll over) dan mampu dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk tumpuan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Nasabah memperoleh bagi hasil yang menarik setiap bulan.
e. Giro Wadi`ah – Wadi`ah Current Account
Merupakan titipan dana pihak ketiga berupa simpanan giro yang penarikannya sanggup dilakukan setiap dikala dengan memakai cek, bilyet, giro, dan pemindahbukuan. Diperuntukkan bagi nasabah pribadi maupun perusahaan untuk mendukung kegiatan usaha. Dengan kemudahan kartu ATM dan Debit, tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, saluran di lebih dari 18.000 merchant Debit BCA/PRIMA dan kemudahan SalaMuamalat (Phone Banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, info histori transaksi, transfer antar rekening sampai dengan Rp. 50 juta dan berbagaipembayaran).
f. Dana Pensiun Muamalat – Muamalat Pension Fund
Dana Pensiun Muamalat dapat diikuti oleh mereka berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah, dan pilihan usia pensiun 45-46 tahun dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu minimal Rp. 20.000; perbulan dan pembayarannya mampu di debet secara otomatis dari rekening PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk atau dapat di transfer dari bank lain. penerimajuga mampu mengikuti aktivitas WASIAT UMMAT, dimana selama periode kepesertaan, penerima dilindungi asuransi jiwa sebesar nilai tertentu dengan premi tertentu. Dengan asuransi ini, keluarga peserta memperoleh dana pensiun sebesar yang diproyeksikan semenjak awal jikalau penerima meninggal dunia sebelum memasuki kurun pensiun.
g. Shar-e
Shar-e ialah tabungan instan investasi syariah yang memadukan kemudahan susukan ATM, Debit dan Phone Banking dalam satu kartu dan sanggup dibeli di kantor pos di seluruh Indonesia. Hanya dengan Rp. 125.000; langsung mampu diperoleh satu paket kartu Shar-e dengan saldo awal tabungan Rp. 100.000; sebagai sarana menabung dan berinvestasi di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Shar-e sanggup dibeli di kantor pos. Diinvestasikan hanya untuk usaha halal dengan bagi hasil kompetitif. Tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, terusan di lebih dari 18.000 merchant debit BCA/PRIMA dan kemudahan SalaMuamalat. (Phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, info histori transaksi, transfer antar rekening hingga dengan Rp. 50 juta dan berbagai pembayaran)
II. Produk Penanaman Dana – Investment Product
Produk-produk penanaman dana PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk ialah sebagai berikut:
a. Konsep Jual-beli – Sales-Purchase Concept
1) Murabahah
Adalah jual beli barang pada harga asal dengan suplemen keuntungan yang disepakati. Harga jual tidak boleh berubah selama periode perjanjian (Q.S An-Nisaa : 29)
2) Salam
Adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari dimana pembayaran dilakukan dimuka, tunai (Q.S. Al-Baqarah : 282)
3) Istishna`
Adalah jual-beli barang dimana shani` (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) dari mustashni` (pemesan). Istishna` sama dengan salam yaitu dari segi objek pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbadaannya hanya pada sistem pembayarannya ialah pada istishna` pembayaran sanggup dilakukan diawal, ditengah, atau di jawaban pesanan.
b. Konsep Bagi-hasil – Profit Sharing Concept
1) Musyarakah
Adalah kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak mengatakan bantuan dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung sesuai kesepakatan (Q.S. Shaad : 24)
2) Mudharabah
Adalah kerjasama antara bank dan dengan mudharub (nasabah/pengelola) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola perjuangan. Dalam hal ini shabibul maal menyerahkan modalnya kepada pekerja atau pengelola untuk dikelola sebaik-baiknya.
c. Konsep Sewa – Leasing Concept
1) Ijarah
menurut etimologi mempunyai arti upah, sewa, jasa dan imbalan.38
Menurut terminologi ijarah ialah kesepakatan sewa menyewa dengan mengambil manfaat sesuatu dari orang lain dengan jalan membayar sesuatu dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat.39
2) Ijarah Muntahiya Bittamlik
Adalah perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya kesepakatan sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang di tangan si penyewa.40
III. Produk Jasa – Service Product
Produk-produk jasa PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk yaitu sebagai berikut:
a. Wakalah
Berarti penyerahan, pendelegasian atau santunan mandat. Secara teknis perbankan, wakalah ialah kesepakatan pertolongan wewenang/kuasa dari forum/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil) untuk melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan waktu tertentu. Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang mengatakan kuasa.
b. Kafalah
Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin (Q.S. Yusuf : 72).
c. Hawalah
Adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam pengertian lain, merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal `alaihi atau orang yang berkewajiban membayar hutang.
d. Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas bantuan yang diterimanya.Barang yang ditahan tersebut memiliki nilaiekonomis, sehingga pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mampu mengambil seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana rahn ialah jaminan hutang atau gadai.
e. Qardh
Adalah santunan harta kepada orang lain yang mampu di tagih atau diminta kembali. berdasarkan teknis perbankan, qardh yaitu sumbangan derma dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seolah-olah dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk bantuan yang bersifat konsumtif. Pengembalian bantuan ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada perhiasan laba dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus (Q.S. Al-Hadiid :11).
Bagian I-III ialah produk bank muamalat, sementara serpihan IV dikategorikan sebagai jasa bank muamalat.
IV. Jasa Layanan – Services
Jasa layanan yang diberikan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk yaitu sebagai berikut:
a. ATM
Layanan ATM 24 jam yang memudahkan nasabah melakukan penarikan dana tunai, pemindahbukuan antar rekening, pemeriksaan saldo, pembayaran zakat-infaq-shadaqah (hanya pada ATM Muamalat), dan tagihan telepon. Untuk penarikan tunai, kartu Muamalat sanggup di terusan di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, yang bebas biaya penarikan tunai. Kartu Muamalat sanggup juga dipakai untuk bertransaksi di lebih dari 18.000 merchant Debit BCA/PRIMA. Untuk ATM Bersama dan BCA/PRIMA, dikala ini sudah mampu dilakukan transfer antar bank.
b. SalaMuamalat
Merupakan layanan phone banking 24 jam dan call center melalui (+6221) 251 1616, 0807 1 6826 2528 (MUAMALAT) atau 0807 11 74273 (SHARE) yang menyampaikan kemudahan kepada para nasabah, setiap ketika dan dimanapun nasabah berada untuk memperoleh info mengenai produk, saldo dan berita transaksi, transfer antar rekening, serta mengubah PIN.
c. Pembayaran Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS)
Jasa yang memudahkan nasabah dalam membayar ZIS, baik ke forum pengelola ZIS PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk maupun lembaga-lembaga ZIS lainnya yang berafiliasi dengan PT. Bank MuamalatIndonesia, Tbk melalui phone banking dan ATM Muamalat diseluruh cabang PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
d. Jasa-jasa lain
PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk juga menyediakan jasa-jasa perbankan lainnya kepada masyarakat luas, seperti transfer, collection, standing instruction, bank draft, acuan bank.
Demikian sejumlah produk dan jasa bank muamalat Indonesia. Mohon saran dan komentarnya bila terdapat kekeliruan atau telah ada produk atau jasa terbaru dari PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
I. Produk Penghimpunan Dana (Funding Product)
Produk-produk penghimpunan dana PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk yaitu sebagai berikut: a. Tabungan Ummat – Ummat Saving
Merupakan investasi tabungan dengan kesepakatan mudharabah di counter PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk di seluruh Indonesia maupun di Gerai Muamalat yang penarikannya dapat dilakukan di seluruh counter PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk, ATM Muamalat, jaringan ATM BCA/PRIMA, dan jaringan ATM Bersama. Tabungan Ummat dengan kartu Muamalat juga berfungsi sebagai kanal debit di seluruh merchant debit BCA/PRIMA di seluruh Indonesia. Nasabah memperoleh bagi hasil yang berasal dari pendapatan bank atas dana tersebut.
b. Tabungan Arafah – Arafah Saving
Merupakan tabungan yang dimaksudkan untuk mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji. Produk ini akan membantu nasabah untuk merencanakan ibadah haji sesuai dengan kemampuan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan. Dengan kemudahan asuransi jiwa, insya Allah pelaksanaan ibadah haji tetap terjamin. Dengan keistimewaan tersebut, nasabah Tabungan Arafah bisa menentukan acara waktu keberangkatannya sendiri dengan setoran tetap setiap bulan, keberangkatan nasabah terjamin dengan nasabah asuransi jiwa.
Apabila penabung meninggal dunia, maka hebat waris sanggup berangkat. Tabungan haji Arafah juga sanggup menjamin nasabah untuk mendapat porsi keberangkatan (sesuai dengan ketentuan Departemen Agama) dengan jumlah dana Rp. 20 juta, lantaran PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk telah on line dengan siskohat Departemen Agama Republik Indonesia. Tabungan haji Arafah mengatakan keamanan lahir bathin karena dana yang disimpan akan dikelola secara syariah.
c. Deposito Mudharabah – Mudharabah Deposit
Merupakan jenis investasi bagi nasabah perorangan dan tubuh aturan dengan bagi hasil yang menarik. Simpanan dana ini akan dikelola melalui pembiayaan kepada sektor riil yang halal dan baik saja, sehingga mengatakan bagi hasil yang halal. Tersedia dalam jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
d. Deposito Fulinves – Fulinves Deposit
Merupakan jenis investasi yang dikhususkan bagi nasabah perorangan, dengan jangka waktu 6 dan 12 bulan dengan nilai nominal Rp. 2.000.000;atau senilai USD 500 dengan akomodasi asuransi jiwa yang sanggup diperpanjang secara otomatis (automatic roll over) dan mampu dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk tumpuan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Nasabah memperoleh bagi hasil yang menarik setiap bulan.
e. Giro Wadi`ah – Wadi`ah Current Account
Merupakan titipan dana pihak ketiga berupa simpanan giro yang penarikannya sanggup dilakukan setiap dikala dengan memakai cek, bilyet, giro, dan pemindahbukuan. Diperuntukkan bagi nasabah pribadi maupun perusahaan untuk mendukung kegiatan usaha. Dengan kemudahan kartu ATM dan Debit, tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, saluran di lebih dari 18.000 merchant Debit BCA/PRIMA dan kemudahan SalaMuamalat (Phone Banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, info histori transaksi, transfer antar rekening sampai dengan Rp. 50 juta dan berbagaipembayaran).
f. Dana Pensiun Muamalat – Muamalat Pension Fund
Dana Pensiun Muamalat dapat diikuti oleh mereka berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah, dan pilihan usia pensiun 45-46 tahun dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu minimal Rp. 20.000; perbulan dan pembayarannya mampu di debet secara otomatis dari rekening PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk atau dapat di transfer dari bank lain. penerimajuga mampu mengikuti aktivitas WASIAT UMMAT, dimana selama periode kepesertaan, penerima dilindungi asuransi jiwa sebesar nilai tertentu dengan premi tertentu. Dengan asuransi ini, keluarga peserta memperoleh dana pensiun sebesar yang diproyeksikan semenjak awal jikalau penerima meninggal dunia sebelum memasuki kurun pensiun.
g. Shar-e
Shar-e ialah tabungan instan investasi syariah yang memadukan kemudahan susukan ATM, Debit dan Phone Banking dalam satu kartu dan sanggup dibeli di kantor pos di seluruh Indonesia. Hanya dengan Rp. 125.000; langsung mampu diperoleh satu paket kartu Shar-e dengan saldo awal tabungan Rp. 100.000; sebagai sarana menabung dan berinvestasi di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Shar-e sanggup dibeli di kantor pos. Diinvestasikan hanya untuk usaha halal dengan bagi hasil kompetitif. Tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, terusan di lebih dari 18.000 merchant debit BCA/PRIMA dan kemudahan SalaMuamalat. (Phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, info histori transaksi, transfer antar rekening hingga dengan Rp. 50 juta dan berbagai pembayaran)
II. Produk Penanaman Dana – Investment Product
Produk-produk penanaman dana PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk ialah sebagai berikut:
a. Konsep Jual-beli – Sales-Purchase Concept
1) Murabahah
Adalah jual beli barang pada harga asal dengan suplemen keuntungan yang disepakati. Harga jual tidak boleh berubah selama periode perjanjian (Q.S An-Nisaa : 29)
2) Salam
Adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari dimana pembayaran dilakukan dimuka, tunai (Q.S. Al-Baqarah : 282)
3) Istishna`
Adalah jual-beli barang dimana shani` (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) dari mustashni` (pemesan). Istishna` sama dengan salam yaitu dari segi objek pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbadaannya hanya pada sistem pembayarannya ialah pada istishna` pembayaran sanggup dilakukan diawal, ditengah, atau di jawaban pesanan.
b. Konsep Bagi-hasil – Profit Sharing Concept
1) Musyarakah
Adalah kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak mengatakan bantuan dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung sesuai kesepakatan (Q.S. Shaad : 24)
2) Mudharabah
Adalah kerjasama antara bank dan dengan mudharub (nasabah/pengelola) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola perjuangan. Dalam hal ini shabibul maal menyerahkan modalnya kepada pekerja atau pengelola untuk dikelola sebaik-baiknya.
c. Konsep Sewa – Leasing Concept
1) Ijarah
menurut etimologi mempunyai arti upah, sewa, jasa dan imbalan.38
Menurut terminologi ijarah ialah kesepakatan sewa menyewa dengan mengambil manfaat sesuatu dari orang lain dengan jalan membayar sesuatu dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat.39
2) Ijarah Muntahiya Bittamlik
Adalah perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya kesepakatan sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang di tangan si penyewa.40
III. Produk Jasa – Service Product
Produk-produk jasa PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk yaitu sebagai berikut:
a. Wakalah
Berarti penyerahan, pendelegasian atau santunan mandat. Secara teknis perbankan, wakalah ialah kesepakatan pertolongan wewenang/kuasa dari forum/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil) untuk melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan waktu tertentu. Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang mengatakan kuasa.
b. Kafalah
Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin (Q.S. Yusuf : 72).
c. Hawalah
Adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam pengertian lain, merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal `alaihi atau orang yang berkewajiban membayar hutang.
d. Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas bantuan yang diterimanya.Barang yang ditahan tersebut memiliki nilaiekonomis, sehingga pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mampu mengambil seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana rahn ialah jaminan hutang atau gadai.
e. Qardh
Adalah santunan harta kepada orang lain yang mampu di tagih atau diminta kembali. berdasarkan teknis perbankan, qardh yaitu sumbangan derma dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seolah-olah dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk bantuan yang bersifat konsumtif. Pengembalian bantuan ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada perhiasan laba dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus (Q.S. Al-Hadiid :11).
Bagian I-III ialah produk bank muamalat, sementara serpihan IV dikategorikan sebagai jasa bank muamalat.
IV. Jasa Layanan – Services
Jasa layanan yang diberikan PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk yaitu sebagai berikut:
a. ATM
Layanan ATM 24 jam yang memudahkan nasabah melakukan penarikan dana tunai, pemindahbukuan antar rekening, pemeriksaan saldo, pembayaran zakat-infaq-shadaqah (hanya pada ATM Muamalat), dan tagihan telepon. Untuk penarikan tunai, kartu Muamalat sanggup di terusan di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, yang bebas biaya penarikan tunai. Kartu Muamalat sanggup juga dipakai untuk bertransaksi di lebih dari 18.000 merchant Debit BCA/PRIMA. Untuk ATM Bersama dan BCA/PRIMA, dikala ini sudah mampu dilakukan transfer antar bank.
b. SalaMuamalat
Merupakan layanan phone banking 24 jam dan call center melalui (+6221) 251 1616, 0807 1 6826 2528 (MUAMALAT) atau 0807 11 74273 (SHARE) yang menyampaikan kemudahan kepada para nasabah, setiap ketika dan dimanapun nasabah berada untuk memperoleh info mengenai produk, saldo dan berita transaksi, transfer antar rekening, serta mengubah PIN.
c. Pembayaran Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS)
Jasa yang memudahkan nasabah dalam membayar ZIS, baik ke forum pengelola ZIS PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk maupun lembaga-lembaga ZIS lainnya yang berafiliasi dengan PT. Bank MuamalatIndonesia, Tbk melalui phone banking dan ATM Muamalat diseluruh cabang PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
d. Jasa-jasa lain
PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk juga menyediakan jasa-jasa perbankan lainnya kepada masyarakat luas, seperti transfer, collection, standing instruction, bank draft, acuan bank.
Demikian sejumlah produk dan jasa bank muamalat Indonesia. Mohon saran dan komentarnya bila terdapat kekeliruan atau telah ada produk atau jasa terbaru dari PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
0 Response to "Produk dan Jasa Bank Muamalat "
Post a Comment