-->

Sejarah Ekonomi Islam Fase Pertama


Sejarah ekonomi islam fase pertama ialah fase masa awal sampai dengan periode ke-5 Hijriyah atau masa ke-11 Masehi yang dikenal sebagai fase dasar-dasar ekonomi Islam yang dirintis oleh para fuqaha, diikuti oleh sufi dan lalu oleh filosof.
Pada awalnya, anutan mereka berasal dari orang yang berbeda, tetapi di kemudian hari, para mahir harus memiliki dasar pengetahuan dari ketiga disiplin tersebut. Fokus fiqih yaitu apa yang diturunkan syariah dan, dalam konteks ini para fuqaha mendiskusikan fenomena ekonomi. 

Sejarah Ekonomi Islam Fase Pertama
Tujuan mereka tidak terbatas pada penggambaran dan penjelasan fenomena ini. Namun demikian, dengan mengacu pada Alquran dan hadis nabi, mereka mengeksplorasi konsep maslahah (utility) dan mafsadah (disutility) yang terkait dengan aktivitas ekonomi.


Pemaparan ekonomi para fuqaha tersebut secara umum dikuasai bersifat normatif dengan wawasan konkret dikala berbicara ihwal perilaku yang adil, budi yang baik, dan batasan-batasan yang diperbolehkan dalam kaitannya dengan permasalahan dunia. Sedangkan kontribusi utama tasawuf terhadap ajaran ekonomi yaitu pada keajegannya dalam mendorong kemitraan yang saling menguntungkan, tidak rakus dalam memanfaatkan kesempatan yang diberikan Allah swt, dan secara tetap menolak penempatan tuntutan kekayaan dunia yang terlalu tinggi. Sementara itu, filusuf Muslim, dengan tetap berasaskan syariah dalam keseluruahan pedomannya, mengikuti para pendahulunya dari Yunani terutama Aristoteles (367-322 sm), yang pembahasannya terfokus pada sa’adah (kebahagiaan) dalam arti luas. Pendekatannya global dan rasional serta metodologinya syarat dengan analisis ekonomi faktual dan cenderung makroekonomi. Hal ini berbeda dengan para fuqaha yang terfokus perhatiannya pada kasus-masalah mikro ekonomi. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi islam di fase pertama ini antara lain diwakili oleh Zaid bin Ali (w.80 H/738 M), debu Hanifah (w. 150 H/767 M), bubuk Yusuf (w. 182 H/798 M), Al-Syaibani (w. 189 H/804 M), debu Ubaid bin Sallam (w. 224 H/838 M), Harits bin Asad Al-Muhasibi (w. 243 H/858 M), Junaid Al-Baghdadi (297 H/910 M), Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1030 M), dan Al-Mawardi (450 H/1058 M).

Tokoh cendekiawan muslim pada fase pertama sejarah ekonomi islam, diawali dengan pemikiran Said bin Ali (699-738 M), cucu Husain bin Ali bin Abi Thalib. anutan Said bin Ali banyak diriwayatkan oleh abu Zahrah. bubuk Zahrah mengatakan bahwa Said-lah yang pertama memperkenalkan harga jual kredit. menurutnya, harga jual kredit atau non- tunai atas suatu komoditi boleh lebih mahal dari dari harga tunainya. contohnya, seorang memperoleh akomodasi pembiayaan barang/jasa, maka harga beli dari pemberi fasilitas lebih mahal dari harga jual pemasok. bila barang itu dibayar tunai harganya akan lebih murah, tetapi bila ada tenggang waktu untuk membayar hingga beberapa waktu, maka harga menjadi lebih mahal. Pandangan Said ini terkesan kontroversial, karena terdapat pendapat lain yang mengatakan bentuk transaksi seperti ini termasuk riba.

Argumentasi Said bin Ali bahwa jual beli secara tidak tunai itu halal ialah lantaran aspeknya berbeda. bila pada jual-beli itu ada transaksi, disebutkan ada underlying transaction. Sedangkan problem ini merupakan dilema pertukaran antara uang dan barang, berbeda dengan pinjam-meminjam yang melibatkan pertukaran antara uang dengan uang. jikalaulau yang terjadi antara uang dengan barang, maka itu termasuk perdagangan yang diperbolehkan.

Inilah yang kemudian dalam praktek perbankan kini dikenal sebagai pembiayaan murabahah, pembiayaan bai’ bitsaman ‘ajil, dan pembiayaan ijarah. bila pada pembiayaan murabahah pembelian dilakukan dengan pembayaran secara tunai, semuanya dalam satu periode contohnya satu atau dua tahun, pada bai’ bitsaman ‘ajil pembayaran dilakukan dengan mencicil hingga lunas.

Argumentasi Said lainnya dalam membolehkan jual beli secara tidak tunai yaitu karena kasus ini tidak terkait dengan batas waktu tenggang yang sanggup diartikan sebagai riba, lantaran transaksi yang dilakukan yaitu antara barang dan uang, bukan antara uang dengan uang.

Selanjutnya pembahasan wacana fatwa debu Hanifah, (699-767 M) perihal transaksi salam. tampaknya debu Hanifah tidak terlalu mempersalahkan transaksi salam sepanjang dalam kontraknya betul-betul terang, yaitu ada kejelasan ihwal komoditi, jenis kualitas, kuantitas, dan daerah pengirimannya. Disamping itu berdasarkannya, barang juga disyaratkan harus sesuai dengan transaksi yang ada didalam transaksi murabahah. kemudian pembahasan perihal pedoman al-Awza’I (707-774 M). terlihat bahwa al-Awza’I cenderung untuk membebaskan orang untuk melakukan kontrak. Tampak bahwa pada masa itu sudah dikenalkan sharecropping dan syirkah. Bahkan sudah terjadi salah satu bentuk syirkah yang selanjutnya dikenal dengan mudharabah.

Kemudian fatwa dari Yahya bin Adam al-Qarashi (818 M) yang beliaunggap lebih bersahabat dengan masa kini. Pada masanya, sudah banyak dibahas ihwal public finance, bahkan sudah ada yang dibukukan. Meski demikian, Yahya bin Adam al-Qarasyi masih dianggap belum berhasil mengatakan suatu perhatian pada economic thinking atau analisis.

Selanjutnya yaitu Imam Syafi'i (767-820 M). Pada masa Syafi'i memang banyak pembahasan perihal kesejahteraan masyarakat. Syafi'i sendiri menyepakati prinsip-prinsip kesejahteraan masyarakat ini sepanjang itu diakui secara eksplisit di dalam al-Quran, Sunnah dan Ijma'. Berlanjut kepada bubuk Yusuf yang hidup pada tahun 371-798 M/113-182 H. beliau yaitu andal hukum Islam (fikih) yang sudah mempunyai anutan wacana kiprahan pemerintah. Sebuah pedoman yang sangat futuristik, karena anutan ekonomi konvensional sendiri baru menganggap adanya peranan pemerintah pada masa Keynes tahun 1883-1946. Sedangkan pada masa Adam Smith (1723-1790 M), lebih dari 1000 tahun pasca bubuk Yusuf, kiprahan pemerintah sama sekali belum terpikirkan oleh sistem ekonomi konvensional.

Muhammad bin Hasan Al-Syaibani (750-804 M), sudah menulis perihal berbagai Tutorial transaksi non-tunai, seolah-olah ijarah, sina'ah, dan sebagainya. Dalam hal ini, Al-Syaibani mengatakan bahwa seorang muslim haruslah menjadi seorang pemurah, yang harus memberi kepada saudaranya yang tidak punya. Di sisi lain, seorang muslim tidak boleh meminta-minta sebagaimana Rasulullah saw mengajarkan bahwa tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah.

Selain itu, asy-Syaibani tidak menyetujui tukar menukar barang, karena menurutnya dalam tukar menukar barang itu ada sesuatu yang tidak terukur, sehingga mampu termasuk gharar. Dengan kata lain, Muhammad bin Hasan Al-Syaibani menyatakan secara eksplisit bahwa tukar menukar barang itu tidak diperbolehkan. la juga tidak memperbolehkan seseorang untuk menerima pendapatan lebih dari yang seharusnya diterima.

Di dalam kitabnya Al-Ashl, Muhammad bin Hasan Al-Syaibani menulis aneka macam macam transaksi non-tunai, seolah-olah salam, syirkah, mudharabah, dan sebagainya. la juga menekankan ihwal kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, peradilan, hukum dan pembangunan ekonomi. Semua pembahasan ini gres dikaji dalam ekonomi konvensional pada tahun 1930 (Khan & Ghifari, 1992)

Ini berarti, semenjak Adam Smith tahun 1790 hingga 1930 ekonomi konvensional menganggap tidak ada unsur campur tangan pemerintah dalam ekonomi. gres pada periode Keynes tahun 1930 iakui adanya kiprah pemerintah, seperti bagaimana harus mengatur kebutuhan masyarakat, siapa yang mengatur peradilan, siapa yang mengatur hukum dan pembangunan ekonomi.

Selanjutnya Ahmad bin Hanbal (780-855 M/164-241 H) banyak mendasarkan uraiannya pada kegiatan ekonomi berdasarkan maslahah dan syariah. berdasarkan Imam Ahmad, sebagaimana kaidah ushul fiqh, bahwa pada prinsipnya dalam problem muamalah semua diperbolehkan kecuali yang tidak boleh. Ini penting mengingat dikala itu Ahmad bin Hanbal sudah melarang dumping. Ia melarang bentuk perdagangan yang secara bersama-sama menurunkan harga dengan maksud menghancurkan lawan. Untuk itulah, dibutuhkan suatu und,ang-undang. Juga harus ada peraturan yang mampu melindungi pelaku ekonomi dari praktek monopoli. menurut Imam Ahmad, sebuah peraturan dibutuhkan untuk mengatur dan melindungi para pengusaha dari praktek-praktek monopoli. Salah satu contohnya yaitu praktek usaha-usaha penjual di dalam sebuah pasar yang salah satu strateginya ialah menurunkan harga, untuk lalu menjadi pembuat harga sehabis usaha orang lain melarat. Imam Ahmad berpandangan bahwa yang sanggup mengatasi dan mengatursemua dilema tersebut ialah undang-undang atau peraturan pemerintah, yang dibentuk dalam kerangka kemaslahatan ummat.

Harits bin Asad al-Muhasibi (895 M). Buku al-Muhasibi menekankan dalam kejujuran pada setiap acara ekonomi. pemfokusan wacana perlunya kejujuran ini merupakan prinsip kegiatan-kegiatan ekonomi. kemudian dalam hal pemenuhan kebutuhan hidupnya, seorang muslim tidak boleh melaksanakannya dengan Tutorial yang tidak boleh atau bathil. Al-Muhasibi juga menekankan pentingnya kerjasama antar sesama muslim. Berikutnya, pembahasan tentang ajaran Junaid al-Baghdadi (910 M/297 H). beliau ialah tokoh sufi yang member! pementingan lebih pada perlunya kualitas dogma kepada ilahi dan Rasul-Nya, dan keharusan seorang muslim untuk menjauhi sifat mementingkan diri sendiri (Afzalurrahman, 1995)

Pemikiran al-Baghdadi sekilas terlihat lebih banyak bersifat filosofi tapi masih dalam kategori ekonomi sebagaimana terlihat pada beberapa alirannya, seolah-olah anjurannya untuk membudayakan kualitas spiritual dalam masyarakat, dan anjurannya untuk berbuat kebaikan dalam bermuamalah (berinteraksi) dengan masyarakat. Pada periode ke-10, dalam terminologi sejarah klasik ekonomi konvensional klasik kondisinya sama seolah-olah masa sebelumnya; belum terdapat pemikir dari kalangan konvensional. Sementara itu, pemikiran ekonomi Islam sudah muncul dengan tokoh di antaranya Qudamah bin Ja'far (948 M) dengan kitabnya al-Khawarij. Namun belum ada penjelasan memadai terkait pedomannya.

Kemudian muncul pemikir kedua yaitu debu Ja'far ad-Daudi (1012 M) dengan kitabnya, al-Anwar, diikuti pemikir ketiga Ibnu Miskawaih 1030 M. Hal menarik dari Ibnu Miskawaih yaitu pemahamannya ihwal uang sebagai alat tukar, padahal di dalam ekonomi konvensional dikala itu aliran ihwal hal ini sama sekali belum ada. Menyimak sejumlah fakta iatas, dapat dikatakan bahwa para pemikir Islam telah lebih dulu ada dan secara fatwa lebih maju dari para pemikir ekonomi konvensional.

Demikian uraian sejarah ekonomi Islam fase pertama yang mampu kami rangkumkan buat para pembaca. Selanjutnya yaitu sejarah ekonomi islam fase kedua

 

0 Response to "Sejarah Ekonomi Islam Fase Pertama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel