Pengertian dan aktivitas Bank Umum Syariah
Berikut diuraikan pengertian dan aktivitas bank umum syariah berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008.
A. Pengertian Bank Umum Syariah (BUS)
Bank Umum Syariah yaitu Bank Syariah yang dalam kegiatannya menyampaikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Sementara yang membedakan pengertiannya dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yaitu Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak menyampaikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Istilah lain yang juga berkaitan dengan ini yaitu Unit usaha Syariah (UUS) yaitu unit kerja dari kantor sentra Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan aktivitas usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
B. kegiatan Bank Umum Syariah
Untuk mengenal jenis dan aktivitas usaha Bank Umum Syariah (BUS), hal ini telah dijelaskan dalam undang - undan perbankan syariah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI No.21 Tahun 2008 Pasal 19. berdasarkan Pasal 19 kegiatan Bank Umum Syariah meliputi:
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan komitmen wadi'ah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan janji mudharabah atau kesepakatan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Menyalurkan pembiayaan bagi hasil menurut kesepakatan mudharabah, kesepakatan musyarakah, atau komitmen lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Menyalurkan pembiayaan berdasarkan kesepakatan murabahah, janji salam, akda istishna, atau komitmen lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
- Menyalurkan pembiayaan berdasarkan janji qardh atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak menurut janji ijarah dan / atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau kesepakatan lain yang tidak bertentangan dengan prinisp syariah
- Melakukan pengambil alihan utang berdasarkan kesepakatan hawalah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Melakukan usaha kartu debit dan / atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ke-tiga yang diterbitkan atas dasar transaksi positif berdasarkan prinisp syariah, antara lain, seperti janji ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah.
- Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan / atau Bank Indonesia
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah
- Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu komitmen yang berdasarkan prinsip syariah
- Menyediakan daerah untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
- Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan komitmen wakalah
- Melakukan kemudahan letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah, dan
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – permintaan
0 Response to "Pengertian dan aktivitas Bank Umum Syariah "
Post a Comment