-->

Pengertian aturan Islam berdasarkan Rifyal Ka’bah

Menjelaskan pengertian aturan islam dengan memahami rangkaian kata yang membangunnya yaitu kata aturan dan Islam. Kata-kata aturan Islam dalam khazanah fiqh Islam dan dalam Al Alquran dan sunnah tidak ditemui.
Hukum Islam hanya dikenal dalam bahasa Indonesia, sudah terpakai dan familiar. Untuk memahami pengertian aturan Islam perlu diketahui terlebih dahulu pengertian aturan secara sederhana, yaitu:

Hukum Islam yaitu seperangkat peraturan wacana tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat seluruh anggotanya. Bila dikaitkan dengan definisi aturan ini dengan Islam atau syara’, maka aturan Islam berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul perihal tingkah laris insan mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam (Rifyal Ka’bah, 2004 : 2).

Pengertian aturan Islam dalam konteks sistem aturan Islam yaitu berkisar ihwal kaidah yang dikenal dengan ahkamul khomsah (lima penggolongan aturan). Ahkamul khomsah tersebut mencakup aturan haram, wajib, mubah, makruh dan sunah. Penggolongan kategori aturan tersebut lebih sering dipakai dalam terminologi fiqh Islam. Mislanya aturan sholat 5 waktu ialah wajib, sedangkan aturan sholat dhuha ialah sunah. Hanya saja, pengertian aturan Islam yang diangkat ini tidak terbatas pada ahkamul khomsah seolah-olah acuan di atas semata.akan tetapi yang dimaksud aturan Islam ialah sebuah sinonim dari istilah aturan syariat, aturan syara’ atau syariat Islam. Pengertian aturan Islam sejajar dengan aturan umum. Dalam konteks aturan perdata, maka aturan Islam sejajar dengan hukum pedata tersebut. Dalam konteks aturan pidana, administrasi negara, tata negara dan yang lainnya, maka aturan islam dalam hal ini yaitu sejajar dengan istilah atau pengertian tersebut.

Dalam konteks aturan Islam yang bermakna luas tersebut yang terwakili dalam istilah hukum syariat Islam, oleh Rifyal Ka’bah disebutkan bahwa syariat Islam mempunyai tiga pengertian. Pertama, sebagai keseluruhan agama yang dibawa agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Kedua, keseluruhan nushush (teks -teks) Alquran dan Sunnah yang merupakan nilai-nilai aturan y ang berasal dari wahyu Allah. Ketiga, pemahaman para ahlli terhadap hukum yang berasal dari wahyu Allah dan hasil ijtihad yang berpedoman pada wahyu (Rifyal Ka’bah, 2004 : 4) .

Dalam kebanyakan referensi ajaib dikenal istilah “Islamic law ” yang secara harfiah sanggup disebut aturan Islam, Islamic law disini bermakna keseluruhan kitab Allah SWT yang mengatur kehidupan setiap muslim dari segala aspeknya. Muhammad syah di dalam bukunya mengutip pendapat dari Hasbi memberi definisi aturan Islam dengan sebagai koleksi daya upaya para mahir aturan untuk menetapkan syariat atas kebutuhan masyarakat (Rifyal Ka’bah, 2004 : 8).

Sampai ketika ini tidak ada sarjana yang sanggup mendefinisikan aturan secara tepat, jika hukum diartikan sebagai seperangkat aturan maka bila aturan dihubungkan dengan dengan Islam atau syara maka pengertian aturan Islam berarti : seperangkat aturan berasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah rasul perihal tingkah laku insan mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam (Rifyal Ka’bah , 2004 : 8)

Kata seperangkat peraturan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan aturan Islam itu ialah peraturan yang dirumuskan secara terperinci yang mempunyai kekuatan mengikat. Kata berdasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah rasul menjelaskan bahwa peraturan itu digali daridan berdasarkan kepada wahyu Allah SWT dan sunnah rasul atau yang lebih popular disebut dengan syari’at.

Kata-kata tingkah laris mukallaf berarti bahwa aturan Islam mengatur tindakan lahir dari insan yang telah dikenai aturan peraturan ters ebut berlaku dan memiliki kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran wahyu dan sunnah nabi tersebut yang dimaksud dalam hal ini yaitu umat Islam. Sehingga secara sederhana dapat dikatakan bahwa aturan Islam yaitu aturan yang berdasarkan wahyu Allah SWT dengan demikian aturan Islam berdasarkan ta ’rif ini mencakup aturan syara dan aturan fiqh karena arti syara dan fiqh terkandung didalamnya.

Secara umum, maka pengertian aturan Islam ialah segala hukum yang berasal dari sang Pembuat aturan atau syari (pembuat aturan) yaitu Allah SWT dan Muhammad SAW. Sedangkan dalam pengertian syariat Islam yang ketiga, dapat disimpulkan bahwa pengertian tersebut ialah pengertian syariat islam secara sempit yang berarti pemahaman fiqh oleh para ulama fiqh (Rifyal Ka’bah, 2004: 4).

Dapat disimpulkan bahwa antara syariah Islam dan fiqh terletak perbedaan yang mendasar. Syariat Islam dipahami sebagai aturan yang disepakati bersama oleh Al Alquran dan As Sunnah sedangkan fiqh yaitu pemahaman ulama terhadap syariat tertentu. Sehingga dalam pengertian fiqh, maka telah lazim muncul istilah madzhab atau kelompok, seolah-olah madzhab Syafii, Hambali, dan sebagainya (Rifyal Ka’bah, 2004:43). Syariat Islam tidak mengenal madzhab tetapi hanya mengenal satu pemahaman saja, seperti pemahaman bahwa Syariat islam aturan wajib untuk shalat ialah 5 waktu, bahwa mencuri sanksinya yaitu serpihan tangan dan seterusnya. Tidak ada dan tidak boleh ada pemahaman bahwa shalat 5 waktu itu sunnah dan hukuman dari mencuri adalah dibunuh. Sedangkan wilayah fiqh, tergambarkan dalam referensi semisal bagaimana aturan shalat yang benar.

Demikian uraian pengertian aturan islam berdasarkan Rifyal Ka’bah. Artikel yang berkaitan dengan ini yaitu asas-asas aturan islam


0 Response to "Pengertian aturan Islam berdasarkan Rifyal Ka’bah "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel