-->

Jenis-Jenis Bank di Indonesia

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya pada pengertian bank, sanggup diketahui bahwa ada Jenis-Jenis Bank mampu dibagi ke dalam dua kategori, yaitu:

1. Jenis Jenis Bank menurut kegiatan Bidang perjuangan

Setelah berlakunya UU No.7/1992, jenis bank yang diakui secara resmi di Indonesia hanya terdiri dari dua jenis yaitu:
  • Bank Umum, dan
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Dalam Pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa Bank Umum sanggup rnengkhususkan diri dalam melaksanakan kegiatan tertentu atau menyampaikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Meskipun jenisnya dibatasi hanya kepada bank umum dan BPR, namun bank umum boleh saja terlibat dalam bidang dan jenis aktivitas lain tanpa harus terikat dengan satu aspek saja. Menyederhanakan jenis bank dibutuhkan mampu memudahkan bank dalam memilih aktivitas­-aktivitas perbankan yang paling sesuai dengan aksara masing­-masing tanpa perlu disulitkan dengan izin komplemen.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 10/1998, Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam aktivitasnya menyampaikan pelayanan dalam urusan pembayaran. Adapun aktivitas-aktivitas yang sanggup dilakukan oleh bank umum yaitu; menghimpun dana, menyalurkan dana, dan acara lainnya, sementara aktivitas yang terlarang bagi bank umum yaitu:
  • Melakukan penyertaan modal, kecuali kepada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan yang menyertakan modal, untuk mengantisipasi kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  • Melakukan aktivitas pengasuransian.
  • Melakukan yang lain di luar kegiatan usaha sebagaimana diuraikan di atas.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau menurut prinsip syariah (UU No. 21/2008 menggunakan istilah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dalam aktivitasnya tidak mengatakan pelayanan dalam urusan pembayaran. Adapun aktivitas-aktivitas yang sanggup dilakukannya adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana, sedangkan kegiatan yang terlarang bagi BPR ialah seolah-olah:
  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam urusan pembayaran.
  • Melakukan aktivitas dalam mata uang absurd.
  • Melakukan penyertaan modal.
  • Melakukan kegiatan pengangsuransian.
  • Melakukan lain di luar kegiatan sebagaimana dimaksud di atas.
Dari kedua bentuk kegiatan bank umum dan bank perkreditan rakyat di atas, terlihat perbedaan fundamental di antara keduanya yaitu dalam hal penghimpunan dana secara giro dan ikut serta dalam urusan pembayaran, aktivitas dalam mata uang absurd, serta penyertaan modal kepada lembaga keuangan dan untuk mengatasi kredit tunggakan. Bagi bank umum, itu semua dibolehkan sementara bagi bank perkreditan rakyat tidak dibolehkan sama sekali. Untuk melaksanakan usaha pengasuransian, kedua-duanya (bank umum dan bank perkreditan rakyat) sama-­sama tidak dibolehkan.

2. Jenis-Jenis Bank menurut target Pasar

Dilihat dari sisi sasaran pasar, dalam bentuk fokus pelayanan dan transaksinya terhadap penabung, maka jenis bank mampu digolongkan menjadi tiga ialah:

  1. Retail Bank (bank dalam layanan berskala kecil); Bank jenis ini memfokuskan layanan dan transaksinya kepada penabung-penabung individual, perusahaan, dan forum lain yang berskala kecil. Dalam perjuangannya, pelayanan kredit yang diberikan sekitar Rp. 20 juta, walaupun angka ini tidaklah tetap.
  2. Corporate Bank (bank dalam layanan berskala besar); Bank jenis ini memfokuskan layanan dan transaksinya kepada penabung-penabung yang berskala besar, seolah-olah dalam bentuk perusahaan. Walaupun demikian, dalam usahanya sering membawa akhir berupa layanan yang harus diberikan kepada pegawai, direksi, dan komisaris dari perusahaan tersebut secara eksklusif, dengan hukum untuk menjalin kerjasama yang lebih baik dengan pemegang saham perusahaan.
  3. Retail-Corporate Bank (bank dalam layanan kecil/besar); Bank jenis ini tidak memfokuskan layanan dan transaksinya kepada kedua-dua jenis penabung di atas. Bank jenis ini memandang bahwa potensi pasar, baik ritel maupun perusahaan, harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan laba, meskipun terdapat kemungkinan penurunan kemampuan. Begitu juga apabila disebabkan perubahan keadaan pasar, penggantian pengelola, bahkan juga dipengaruhi adanya aktivitas-program tertentu dari pemerintah untuk dijalankan bank tersebut.
Demikian uraian jenis jenis bank di Indonesia. Untuk penjelasan lebih lanjut sanggup membaca sumber acuan goresan pena ini dari dua tumpuan berikut.

  • Triandaru, Sigit. Dkk. (2006), Bank dan lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat
  • Syukri Iska (2012), Sistem Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Fajar Media Press

0 Response to "Jenis-Jenis Bank di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel