-->

Contoh Makalah kasus Pelanggaran budbahasa Bisnis


Berikut ini admin sajikan acuan sederhana makalah kasus pelanggaran budbahasa bisnis dengan mengangkat judul : PELANGGARAN tabiat BISNIS DALAM HAK PATEN (Studi kasus Smartphone Apple vs Samsung dan Apple vs Samsung Galaxy).

I. PENDAHULUAN

Sebagaimana berjalannya mekanisme pasar bebas, pelaku bisnis diberi kebebasan yang luas dalam melakukan aktivitas atau membuatkan diri ikut berperan dalam pembangunan ekonomi. Dengan kata lain, pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti prosedur pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada sejumlah perjuangan tertentu dalam menguasai pangsa pasar secara tidak masuk akal.

Kondisi itu didukung oleh orientasi bisnis yang tidak saja pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih fokus pada persaingan sehingga tabiat bisnis tidak lagi diperhatikan dan pada gilirannya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Munculnya perkara pelanggaran budbahasa sering muncul diantaranya, dalam hal mendapatkan wangsit usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, penentuan harga, pembagian laba, pembayaran pajak, penetapan mutu, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, pengutamaan upah buruh di bawah standar atau upah minimum yang disyaratkan, insider trading dan lain-lain. Biasanya faktor keuntungan menjadi pendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.

II. LANDASAN TEORI

Pengertian watak bisnis pada dasarnya merupakan anutan atau refleksi menyangkut moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor atau pesaing untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau meraih profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, aturan, dan watak atau moral supaya mampu mencapai target. Moralitas mengandung arti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan lantarannya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang sikap yang sangat penting. Namun belum memadainya sejumlah teladan kasus pelanggaran budbahasa bisnis sehingga saat ini menerima begitu banyak perhatian dari pihak-pihak terkait.

Perlu diketahui menyangkut pendekatan diskriptif budpekerti dan moral yang meneliti dan membahas secara ilmiah, rasional, kritis, atas sikap dan perilaku pembisnis sebagai manusia bermoral dan manusiawi. Pendekatan tersebut menganalisis fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral serta sanggup mendeskripsikan pengambilan perilaku moral dan menyusun instruksi etik atau kitab undang-undang berdasarkan dogma moral. lantaran itu, didefenisikan secara kritis istilah moral seakan-akan keadilan, baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam dunia bisnis kita juga harus mengetahui wacana deontologi lantaran deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan moral atau susila yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. Kaprikornus deontologi menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat di dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut..

Terjadinya perilaku tidak etis pada kegiatan bisnis sering juga terjadi karena aneka macam peluang yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan yang telah disahkan dan disalahgunakan dalam penerapannya. Inilah yang kemudian dijadikan dasar melaksanakan perbuatan-perbuatan yang melanggar sopan santun bisnis.

III. DESKRIPSI perkara

Seperti yang telah diketahui oleh khalayak meskipun tidak semua, bahwa Samsung, Android dan Apple saling berselisih, diberbagai penggalan Dunia saling tuduh menuduh ihwal hak paten dan seakan kondisi ini tak berkesudahaan. Perang Hak paten antara perusahaan Teknology terbesar ini termuat pada artikel di situs Bussinesweek yang meskipun cukup panjang, namun menarik untuk di baca. Dijelaskan dalam artikel tersebut bahwa perang paten antara Apple dan aneka macam produsen yang memproduksi aneka macam produk Android dan juga artikel itu menyampaikan rincian bagaimana Apple terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk Samsung, Motorola dan HTC.

“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), cukup banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tidak akan mempunyai keraguan mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” ungkap pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. menurut pengacara tersebut, saat kasus pelanggaran etika bisnis dalam hal ini menyangkut hak cipta sudah hingga di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi memikirkan bagaimana harus menghemat pengeluaran keuangan. Sebagai pengesahan pengacara Apple yang memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa Samsung Electronics Co telah menciplak atau memalsukan desain smartphone dari Apple. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.

Walaupun nampak begitu besar uang yang diperoleh pengacara dan saksi mahir tersebut sebenarnya masih tergolong kecil dan masih masuk kebijaksanaan jika dilihat dari ukuran “kantong” perusahaan Apple ataupun Google. Sebagai ilustrasinya, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan Apple dalam kasus perang paten melawan Motorola Mobility setara dengan hasil penjualan Apple iPhone selama enam jam.

Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara dengan US$ 35.400

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Upaya aturan yang ditempuh pihak Apple sempat mengalami kemunduran dikala hakim Koh menolak ajakan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung di Amerika Serikat. berdasarkan Koh, hak paten desain Apple terlalu luas dan bahkan beberapa diantaranya mempunyai kemiripan dengan konsep yang ada di serial Knight Rider tahun 1994. menurut putusan tersebut Apple melaksanakan upaya banding dan menyewa sebuah firma aturan populer di Los Angeles. Upaya ini dmaksudkan untuk meningkatkan upaya perang paten yang tengah berlangsung.

Kedua pihak yang berselisih diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk Galaxy SII, dihentikan dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Hasil keputusan pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda sebesar 25 juta Won, sedangkan bagi perusahaan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara dengan US$ 35.400

B. Saran

Pelanggaran budbahasa bisnis yang dilakukan kedua perusahaan teknologi terbesar ini tentu akan berdampak buruk bagi perkembangan ekonomi, selain itu juga akan berkembang pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua perusahaan teknologi ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing namun dengan Tutorial yang tidak beretika. Kedua kompetitor ini seyogyanya lebih profesional menjalankan bisnis, tidak hanya mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi juga menjaga etika dan moral di masyarakat yang menjadi konsumen serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Demikian contoh makalah kasus pelanggaran etika bisnis yang sanggup kami share. karena hanya berupa pola, maka tetap perlu lebih dikembangkan kajiannya. agar bermanfaat untuk menambah khazanah pengetahuan di bidang watak bisnis. 

0 Response to "Contoh Makalah kasus Pelanggaran budbahasa Bisnis"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel