Pengertian Korupsi Terkait Suap – Menyuap (Bagian 2)
Pengertian korupsi terkait suap – menyuap berikut ini yaitu uraian pasal lanjutan bagian 1.
3. Memberi Hadiah Kepada Pegawai Negeri lantaran Jabatannya yaitu Korupsi
Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap menempel pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Rumusan korupsi pada Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 berasal dari Pasal 1 ayat (1) huruf d UU No. 3 Tahun 1971 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian diubah rumusannya pada UU No. 31 Tahun 1999. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:
- Setiap orang;
- Memberi hadiah atau janji;
- Kepada pegawai negeri;
- Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang menempel pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, menempel pada jabatan atau kedudukan tersebut.
Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 : (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. ... b. ... (2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mendapat tunjangan atau kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karakter a atau karakter b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Rumusan korupsi pada Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 yaitu rumusan tindak pidana korupsi baru yang dibentuk pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Menerima dukungan atau kesepakatan ;
- Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) karakter a atau karakter b.
Rumusan korupsi pada Pasal 12 karakter a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 419 angka 1 kitab undang-undang hukum pidana yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang lalu dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Menerima hadiah atau kesepakatan;
- Diketahuinya bahwa hadiah atau kesepakatan tersebut diberikan untuk menggerakkannya biar melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
- Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
Rumusan korupsi pada Pasal 12 karakter b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 419 angka 2 KUHP, yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi berdasarkan Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Menerima hadiah;
- Diketahuinya bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai jawaban atau dikarenakan telah melaksanakan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
- Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau sebab sudah melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sumber : komisi pemberantasan korupsi (Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi)
0 Response to "Pengertian Korupsi Terkait Suap – Menyuap (Bagian 2) "
Post a Comment