Hal hal yang membatalkan puasa bagi kaum perempuan
Sahabat Muslimah, tak terasa bulan suci bulan rahmat akan kembali menyapa kita, Insya Allah. Selain mempersiapkan rohani dan jasmani, pengetahuan tentang apa saja yang membatalkan puasa menjadi penting untuk diketahui. Ada tujuh perkara yang akan membatalkan puasa jikalau dilakukan. Mari kita simak lebih lanjut yuk, Sahabat Muslimah.
1. HAID DAN NIFAS
Wanita pasti akan mengalami haid dan nifas. Darah haid atau kala menstruasi yang datang setiap bulan dan darah nifas yang keluar setelah melahirkan membuat wanita muslim tidak dapat berpuasa ketika sedang haid atau nifas. Untuk mengganti puasa bulan ampunan, perempuan muslim diwajibkan mengganti puasa di lain waktu (qodho). Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda:
“Bukankah kalau wanita tersebut haid, dia tidak salat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para perempuan menjawab, “Betul.” Lalu dia shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari no. 304)
“Dulu kami mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqodho’ puasa dan kami tidak diperintahkan mengqodho salat.” (HR. Bukhari no. 321 dan Muslim no. 335)
2. MAKAN DAN MINUM DENGAN SENGAJA
Puasa ialah menahan diri dari hawa nafsu juga makan dan minum dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Maka, kalau ada yang makan dan minum dengan sengaja sebelum waktu berbuka, itu akan membatalkan puasa hari itu. Hal ini tidak berlaku bagi muslimah yang makan dan minum lantaran lupa atau dipaksa, puasanya tidak batal.
3. BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI DI SIANG HARI
Puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga dari bekerjasama suami istri mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Barang siapa yang bekerjasama suami istri di waktu ini, maka wajib baginya membayar kafarat dengan membebaskan budak, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
4. MUNTAH DENGAN SENGAJA MEMBATALKAN PUASA SESEORANG
Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw. dalam hadis di bawah ini dan wajib untuk menggantinya di hari yang lain.
“Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, tidak perlu menggantikan puasanya, tetapi barang siapa yang muntah dengan sengaja maka perlu dia menggantinya.” (HR al-Tirmidzi, 720), disahihkan oleh al-Albaani dalam Sahih al-Tirmidzi, 577.
5. MURTAD
Seorang wanita muslim yang sedang berpuasa kemudian keluar dari agama Islam atau murtad maka secara otomatis puasanya batal. Syarat wajib berpuasa adalah beragama Islam, maka gugurlah puasa seorang wanita ketika murtad. Apabila pada hari itu juga kembali menjadi muslimah, maka wajib baginya mengqadha puasanya hari itu meskipun belum sempat makan atau minum.
“Dan sebenarnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi) sebelummu kalau kamu menyekutukan Allah (murtad) pasti akan terhapuslah amalanmu dan tentulah kau termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)
6. HILANG AKAL ATAU GILA
Syarat wajib puasa adalah arif. Orang ajaib tidak wajib berpuasa kecuali bila melaksanakan sesuatu secara sengaja yang mengantarkannya pada kegilaan. Seperti shock berlebihan lantaran suatu kasus yang membuat hilang budi untuk sementara, maka wajib mengganti puasanya di lain waktu.
7. APA-APA YANG DIANGGAP SAMA SEPERTI MAKAN DAN MINUM
Hal ini merujuk dua perkara, yaitu proses pemindahan darah atau transfusi darah dan masuknya infus, karena infus termasuk zat kuliner dalam bentuk cairan elektrolit untuk pengganti makanan yang tidak dapat masuk ke dalam badan. Sementara obat yang masuk melalui suntikan, tetes mata atau hidung tidak termasuk perkara yang dapat membatalkan puasa (Fatawa Ramadan, 2/510-511).
Itulah hal-hal yang mampu membatalkan puasa seseorang. Kaidah dalam semua hal yang membatalkan puasa, bahwa hal itu pada dasarnya tidak membatalkan jika terjadi lantaran tidak sengaja atau karena tidak ada pilihan. Karena itulah, maka orang yang mimisan (keluar darah dari hidungnya/ sariawan), orang yang giginya tanggal (lalu berdarah) puasanya tidak batal, demikian juga mengeluarkan darah untuk diperiksa tidak membatalkan puasa, lantaran biasanya darah yang keluar hanya sedikit dan tidak menyebabkan pengaruh.
Dengan demikian, kita mengetahui bahwa ada dua jenis hal yang membatalkan puasa, yaitu, pertama: lantaran ada sesuatu yang masuk, seperti makan dan minum, dan kedua: lantaran ada sesuatu yang keluar, seolah-olah muntah. Jika seseorang muntah dengan sengaja maka puasanya batal, tapi kalau ia tidak mampu menahan muntah lalu keluar muntah tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal.
1. HAID DAN NIFAS
Wanita pasti akan mengalami haid dan nifas. Darah haid atau kala menstruasi yang datang setiap bulan dan darah nifas yang keluar setelah melahirkan membuat wanita muslim tidak dapat berpuasa ketika sedang haid atau nifas. Untuk mengganti puasa bulan ampunan, perempuan muslim diwajibkan mengganti puasa di lain waktu (qodho). Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda:
“Bukankah kalau wanita tersebut haid, dia tidak salat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para perempuan menjawab, “Betul.” Lalu dia shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari no. 304)
“Dulu kami mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqodho’ puasa dan kami tidak diperintahkan mengqodho salat.” (HR. Bukhari no. 321 dan Muslim no. 335)
2. MAKAN DAN MINUM DENGAN SENGAJA
Puasa ialah menahan diri dari hawa nafsu juga makan dan minum dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Maka, kalau ada yang makan dan minum dengan sengaja sebelum waktu berbuka, itu akan membatalkan puasa hari itu. Hal ini tidak berlaku bagi muslimah yang makan dan minum lantaran lupa atau dipaksa, puasanya tidak batal.
3. BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI DI SIANG HARI
Puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga dari bekerjasama suami istri mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Barang siapa yang bekerjasama suami istri di waktu ini, maka wajib baginya membayar kafarat dengan membebaskan budak, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
4. MUNTAH DENGAN SENGAJA MEMBATALKAN PUASA SESEORANG
Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw. dalam hadis di bawah ini dan wajib untuk menggantinya di hari yang lain.
“Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, tidak perlu menggantikan puasanya, tetapi barang siapa yang muntah dengan sengaja maka perlu dia menggantinya.” (HR al-Tirmidzi, 720), disahihkan oleh al-Albaani dalam Sahih al-Tirmidzi, 577.
5. MURTAD
Seorang wanita muslim yang sedang berpuasa kemudian keluar dari agama Islam atau murtad maka secara otomatis puasanya batal. Syarat wajib berpuasa adalah beragama Islam, maka gugurlah puasa seorang wanita ketika murtad. Apabila pada hari itu juga kembali menjadi muslimah, maka wajib baginya mengqadha puasanya hari itu meskipun belum sempat makan atau minum.
“Dan sebenarnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi) sebelummu kalau kamu menyekutukan Allah (murtad) pasti akan terhapuslah amalanmu dan tentulah kau termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)
6. HILANG AKAL ATAU GILA
Syarat wajib puasa adalah arif. Orang ajaib tidak wajib berpuasa kecuali bila melaksanakan sesuatu secara sengaja yang mengantarkannya pada kegilaan. Seperti shock berlebihan lantaran suatu kasus yang membuat hilang budi untuk sementara, maka wajib mengganti puasanya di lain waktu.
7. APA-APA YANG DIANGGAP SAMA SEPERTI MAKAN DAN MINUM
Hal ini merujuk dua perkara, yaitu proses pemindahan darah atau transfusi darah dan masuknya infus, karena infus termasuk zat kuliner dalam bentuk cairan elektrolit untuk pengganti makanan yang tidak dapat masuk ke dalam badan. Sementara obat yang masuk melalui suntikan, tetes mata atau hidung tidak termasuk perkara yang dapat membatalkan puasa (Fatawa Ramadan, 2/510-511).
Itulah hal-hal yang mampu membatalkan puasa seseorang. Kaidah dalam semua hal yang membatalkan puasa, bahwa hal itu pada dasarnya tidak membatalkan jika terjadi lantaran tidak sengaja atau karena tidak ada pilihan. Karena itulah, maka orang yang mimisan (keluar darah dari hidungnya/ sariawan), orang yang giginya tanggal (lalu berdarah) puasanya tidak batal, demikian juga mengeluarkan darah untuk diperiksa tidak membatalkan puasa, lantaran biasanya darah yang keluar hanya sedikit dan tidak menyebabkan pengaruh.
Dengan demikian, kita mengetahui bahwa ada dua jenis hal yang membatalkan puasa, yaitu, pertama: lantaran ada sesuatu yang masuk, seperti makan dan minum, dan kedua: lantaran ada sesuatu yang keluar, seolah-olah muntah. Jika seseorang muntah dengan sengaja maka puasanya batal, tapi kalau ia tidak mampu menahan muntah lalu keluar muntah tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal.
0 Response to "Hal hal yang membatalkan puasa bagi kaum perempuan"
Post a Comment