-->

Hukum rebonding berdasarkan agama islam

Meluruskan rambut atau rebonding ialah salah satu pilihan bagi wanita supaya mereka terlihat lebih anggun atau mungkin mereka sudah bosan dengan gaya rambut mereka sebelumnya. Mereka melakukan itu semua tanpa mereka memikirkan bagaimana Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding Dalam Islam.

Sebenarnya bagaimanakah Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding Dalam Islam?


Di dalam perkara meluruskan rambut atau rebonding ini saya khawatir akan adanya taghyirulkholqi (merubah ciptaan Allah), yang mana itu di haramkan dan termasuk salah satu dari dosa besar. Allah berfirman dalam Al-Qur’an;

“Maka aku (syaitan) sungguh akan menyuruh mereka untuk merubah ciptaan Allah.”[QS. An Nisa’:199] Kita pasti sudah tahu kalau ajakan syaitan niscaya bertentangan dengan perintah Allah. Dan sesuatu yang bertentangan dengan perintah Allah ialah dosa.

Keharaman penglurusan rambut atau rebonding juga berdasar atas dalil dengan jalan qiyas, yaitu hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA yang artinya:

“Allah melaknat perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta perempuan yang merenggangkan giginya untuk kecantikan. Mereka telah merubah ciptaan Allah.”[HR Bukhari].

Hukum mentato, mencabut bulu alis, serta merenggangkan gigi untuk kecantikan disamakan dengan meluruskan rambut atau rebonding, karena memiliki ‘ilat yang sama , yaitu Taghyirulkholqi.

Pendapat para Ulama.

Namun menurut MUI, Hukum meluruskan rambut atau rebonding tergantung dari tujuan dan imbas melakukan penglurusan rambut atau rebonding tersebut.” Jika tujuan dan pengaruhnya negatif maka haram. Sebaliknya, kalau tujuan dan efeknya positif maka di perbolehkan, bahkan di anjurkan” kata wakil sekretaris  Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am shaleh di jakarta.

Adapun hukum haram dalam meluruskan rambut atau rebonding yang di hasilkan  Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri[FMP3] se-jawa timur di Lirboyo, Kediri, harus di pahami lengkap dengan konteksnya biar tidak menyesatkan masyarakat, kata Asrorun Ni’am shaleh, yang juga dosen Fakultas syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah jakarta. Ustadzs Darul Azka(30), salah satu perumus Komisi FMP3, menyampaikan bahwa pemikiran ini di tujukan terutama bagi wanita yang berstatus single atau belum berkeluarga.

Kesimpulan.

Kesimpulannya yaitu: Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding Dalam Islam ialah  HARAM apabila tujuan dan dampaknya negatif, seolah-olah untuk sombong sombongan. Sebaliknya, apabila tujuan dan dan dampaknya aktual maka di perbolehkan, seperti untuk menyenangkan suami. Wallahu a’lam.

Demikianlah klarifikasi perihal Hukum Meluruskan Rambut atau Rebonding Dalam Islam. Semoga bermanfaat. Jika Anda menyukai artikel ini, mohon berikan like, twit atau berkomentar di bawah ini supaya mampu menjadi tumpuan bagi sahabat jejaring sosial Anda. Terima kasih.

0 Response to "Hukum rebonding berdasarkan agama islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel