-->

Hukum menelan air ludah dan dahak saat berpuasa.

Puasa bulan rahmat merupakan puasa wajib yang harus dilakukan bagi seluruh umat muslim yang telah balig dan arif. Ketentuan puasa ini pun tetap harus dilaksanakan biar tidak batal. Jika batal pun, kita harus mengganti sesuai dengan jumlah hari dibatalkannya puasa tersebut.

Namun, kadang-kadang ada beberapa kondisi saat kita merasa ragu bahwa puasa kita ini batal atau tidak. Salah satu kondisi itu yaitu menelan ludah dikala puasa. Seperti yang kita ketahui, badan insan mengekskresi air liur atau ludah balasan reaksi fisiologis yang dialami oleh kelenjar-kelenjar air liur di dalam lisan. Air liur ini berfungsi untuk membersihkan gigi dan mencerna kuliner ketika bersatu dengan enzim rongga ekspresi.

Ketika berpuasa, sesuai dengan definisinya, kita harus menahan diri untuk tidak memasukkan sesuatu ke dalam ekspresi. Nah, bagaimana kalau kita menelan ludah dikala puasa?

menelan ludah TIDAK membatalkan puasa. Hal ini katakan oleh imam An-Nawawi sebagai ijma’ (kesepakatan ulama), beliau berkata,

ﺍﺑﺘﻼﻉ ﺍﻟﺮﻳﻖ ﻻ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ

“Menelan air ludah tidak membatalkan puasa secara ijma.” 

Tidak mampu diipungkiri bahwa menahan diri supaya tidak menelan air ludah yaitu hal yang sulit karena terkadang manusia otomatis menelan ludah mereka. Dan agama Islam tidaklah diturunkan untuk memberatkan insan.


Allah Ta’ala berfirman,

ﻭَﻣَﺎ ﺟَﻌَﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻣِﻦْ ﺣَﺮَﺝٍ

Dia telah menentukan kau dan Dia sekali-kali tidak menimbulkan untuk kau dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj: 78)

Allah Ta’ala juga berfirman,

ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَ ﻭَﻻَ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﻌُﺴْﺮَ

Allah menghendaki akomodasi bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Al-Baqarah: 185)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

ﻭﻣﺎ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻣﻨﻪ ﻛﺎﺑﺘﻼﻉ ﺍﻟﺮﻳﻖ ﻻ‎ ‎ﻳﻔﻄﺮ، ﻷﻥ ﺍﺗﻘﺎﺀ ﺫﻟﻚ ﻳﺸﻖ

Apa yang tidak mungkin menjaga diri darinya contohnya menelan ludah maka tidak membatalkan puasa, lantaran menjaga hal ini mampu memberatkan.” 

Demikian juga fatwa Al-lajnah AD-Daimah


ﺍﺑﺘﻼﻉ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﺭﻳﻘﻪ ﻻ ﻳﻔﺴﺪ ﺻﻮﻣﻪ ﻭﻟﻮ‎ ‎ﻛﺜﺮ ﺫﻟﻚ ﻭﺗﺘﺎﺑﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻏﻴﺮﻩ،‏‎ ‎ﻭﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺑﻠﻐﻤﺎ ﻏﻠﻴﻈﺎ ﻛﺎﻟﻨﺨﺎﻋﺔ ﻓﻼ‎ ‎ﺗﺒﻠﻌﻪ، ﺑﻞ ﺃﺑﺼﻘﻪ ﻓﻲ ﻣﻨﺪﻳﻞ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﺇﺫﺍ‎ ‎ﻛﻨﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ.

Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan daerah-tempat lainnya. Akan tetapi, bila berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi dikeluarkan (diludahkan) di sapu tangan atau sejenisnya (tissue) jika di masjid. 

Menelan Dahak ketika Berpuasa

Adapun menelan dahak, maka diperselisihkan dan yang terkuat adalah TIDAK membatalkan puasa.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utasimin rahimahullah berkata,

ﺍﻟﺒﻠﻐﻢ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺨﺎﻣﺔ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﺼﻞ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻢ‎ ‎ﻓﺈﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﻔﻄﺮ، ﻗﻮﻻً ﻭﺍﺣﺪﺍً ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ،‏‎ ‎ﻓﺈﻥ ﻭﺻﻠﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻢ ﺛﻢ ﺍﺑﺘﻠﻌﻬﺎ ﻓﻔﻴﻪ‎ ‎ﻗﻮﻻﻥ ﻷﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ:‏‎ ‎ﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ: ﺇﻧﻬﺎ ﺗﻔﻄﺮ، ﺇﻟﺤﺎﻗﺎً ﻟﻬﺎ‎ ‎ﺑﺎﻷﻛﻞ ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ‎ ‎ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ: ﻻ ﺗﻔﻄﺮ، ﺇﻟﺤﺎﻗﺎً ﻟﻬﺎ‎ ‎ﺑﺎﻟﺮﻳﻖ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺮﻳﻖ ﻻ ﻳﺒﻄﻞ ﺑﻪ ﺍﻟﺼﻮﻡ،‏‎ ‎ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺟﻤﻊ ﺭﻳﻘﻪ ﻭﺑﻠﻌﻪ، ﻓﺈﻥ ﺻﻮﻣﻪ ﻻ‎ ‎ﻳﻔﺴﺪ.‏‎ ‎ﻭﺇﺫﺍ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻓﺎﻟﻤﺮﺟﻊ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ‎ ‎ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ، ﻭﺇﺫﺍ ﺷﻜﻜﻨﺎ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ ﻫﻞ‎ ‎ﻳﻔﺴﺪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﺃﻭ ﻻ ﻳﻔﺴﺪﻫﺎ؟ ﻓﺎﻷﺻﻞ‎ ‎ﻋﺪﻡ ﺍﻹﻓﺴﺎﺩ ﻭﺑﻨﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻠﻊ‎ ‎ﺍﻟﻨﺨﺎﻣﺔ ﻻ ﻳﻔﻄﺮ.‏‎ ‎ﻭﺍﻟﻤﻬﻢ ﺃﻥ ﻳﺪﻉ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺍﻟﻨﺨﺎﻣﺔ ﻭﻻ‎ ‎ﻳﺤﺎﻭﻝ ﺃﻥ ﻳﺠﺬﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﻓﻤﻪ ﻣﻦ ﺃﺳﻔﻞ‎ ‎ﺣﻠﻘﻪ، ﻭﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻔﻢ‎ ‎ﻓﻠﻴﺨﺮﺟﻬﺎ، ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺻﺎﺋﻤﺎً ﺃﻡ ﻏﻴﺮ‎ ‎ﺻﺎﺋﻢ، ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺘﻔﻄﻴﺮ ﻓﻴﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺩﻟﻴﻞ‎ ‎ﻳﻜﻮﻥ ﺣﺠﺔ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ ﺃﻣﺎﻡ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ‎ ‎ﻓﻲ ﺇﻓﺴﺎﺩ ﺍﻟﺼﻮﻡ.

Menelan dadak, jika belum hingga ke lisan maka tidak membatalkan puasa. Ulama madzhab hambali setuju dalam hal ini. Namun jika sudah hingga ke lisan, kemudian dia telan, dalam hal ini ada dua pendapat ulama.

1: Itu membatalkan puasa, karena disamakan dengan makan dan minum.

2: Tidak membatalkan puasa, karena disamakan dengan ludah. Karena ludah tidak membatalkan puasa. Bahkan andaikan ada orang yang mengumpulkan ludahnya kemudian dia telan maka puasanya tidak batal.

Sikap yang tepat, ketika terjadi perselisihan ulama, kembalikan kepada al-Quran dan sunnah. Jika kita ragu dalam suatu hal, apakah termasuk pembatal ibadah ataukah tidak, aturan asalnya yaitu tidak membatalkan ibadah.

Berdasarkan hal ini, menelan dahak tidak membatalkan puasa. Yang terpenting, hendaknya seseorang tidak menelan dahak dan tidak berusaha mengeluarkannya dari ekspresinya ketika berada di tenggorokan. Namun jikalau sudah hingga ekspresi, hendaknya dia membuangnya. Baik ketika sedang puasa atau tidak lagi puasa.

0 Response to "Hukum menelan air ludah dan dahak saat berpuasa."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel