-->

Minum obat Haid di waktu Ramadhan "Hukum Islam"

Pertama, beberapa ulama menegaskan bolehnya mengkonsumsi obat pencegah haid, selama tidak membahayakan pengguna. Baik resiko yang bersifat sementara maupun permanen. Imam Ibnu Baz pernah ditanya wacana aturan perempuan yang menggunakan obat pencegah haid biar mampu puasa ramadhan,

لا حرج أن تأخذ المرأة حبوب منع الحيض تمنع الدورة الشهرية أيام رمضان حتى تصوم مع الناس….. وإن وجد غير الحبوب شئ يمنع الدورة فلا بأس إذا لم يكن فيه محذور شرعاً ومضرة.

“Tidak perkara bagi perempuan untuk memakai obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jikalau ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, aturannya boleh, selama tidak ada hal yang dihentikan syariat dan tidak berbahaya.”

Kedua, bagi wanita yang mengkonsumsi obat anti haid, dia dihukumi suci kalau benar-benar kering tidak ada darah yang keluar. Akan tetapi bila dia setelah memakai obat pencegah haid masih keluar darah, maka dia dihukumi haid, meskipun darah yan keluar sangat sedikit.

Syaikh Musthofa Al-Adawi menjelaskan perempuan yang mengkonsumsi obat pencegah haid, bagaimana statusnya,

حكمه اذا قطع الدم تماما أن الصوم معه جائز ولا إعادة، أما إذا شك في انقطاع الدم من وجوده فحينئذ حكمها حكم الحائض وعليها أن تفطر أيام حيضها وتعيد صوم تلك الأيام بعد، والله أعلم

“Hukumnya, apabila darah telah putus sempurna maka dia boleh puasa dan tidak perlu mengulangi. Adapun jika dia masih ragu darah terputus sempurna, karena masih ada darah yang keluar, maka hukumnya seperti wanita haid dan dia tidak boleh puasa pada hari haidnya dan mengqadha puasa pada hari itu sesudah ramadhan. Allahu a’lam.” (Jami’ Ahkam An-Nisa: 5/223)

Ketiga, tidak dianjurkan bagi para perempuan untuk memakai obat pencegah haid. Sekalipun untuk tujuan agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena perilaku semacam ini kurang memperlihatkan kepasrahan terhadap kodrat yang Allah memutuskan untuk para putri Adam.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum memakai obat pencegah haid supaya bisa melaksanakan ibadah bersama kaum muslimin lainnya. Jawaban beliau,

لا نرى أنها تستعمل هذه الحبوب لتعينها على طاعة الله ؛ لأن الحيض الذي يخرج شيءٌ كتبه الله على بنات آدم

“Saya tidak menyarankan para perempuan memakai obat semacam ini, untuk membantunya melaksanakan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah memutuskan untuk para putri Adam.”

Kemudian dia menyebutkan dalilnya,

وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم ، …

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya saat haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melaksanakan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba tiba haid sebelum hingga ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang mengakibatkan kau menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini yaitu keadaan yang telah Allah memutuskan untuk para putri Adam”

Selanjutnya Syaikh menasehatkan para perempuan yang ingin beribadah, namun terhalang haid,

فإذا جاءها في العشر الأواخر فلتقنع بما قدر الله لها ولا تستعمل هذه الحبوب وقد بلغني ممن أثق به من الأطباء أن هذه الحبوب ضارة في الرحم وفي الدم وربما تكون سبباً لتشويه الجنين إذا حصل لها جنين فلذاك نرى تجنبها . وإذا حصل لها الحيض وتركت الصلاة والصيام فهذا ليس بيدها بل بقدر الله .

Karena itu, saat masuk sepuluh terakhir blan ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang Allah menetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada isu terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan peredaran darah. Bahkan bisa menjadi alasannya adalah, janin cacat, saat di rahim ada janin. Karena itu, kami menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah.

(Fatwa islam, no. 13738)

Keempat, sejatinya perempuan haid masih mampu mendulang sejuta pahala selama ramadhan, sekalipun dia tidak puasa dan tidak shalat. Karena tidak semua ibadah dilarang untuk dilakukan dikala haid.

0 Response to "Minum obat Haid di waktu Ramadhan "Hukum Islam""

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel