Pengertian dan Sumber-Sumber Pendapatan orisinil kawasan (PAD)
Pengertian Pendapatan orisinil daerah – atau yang disingkat PAD dapat merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri No. 37 Tahun 2014 perihal pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD). Dalam peraturan tersebut, Pendapatan asli daerah menjadi salah satu pecahan dari Pendapatan tempat yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran dan merupakan asumsi yang terukur secara rasional dan mempunyai kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
Dengan mengacu pada Permendagri tersebut, secara keseluruhan terdapat tiga komponen Pendapatan daerah ialah Pendapatan asli daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan tempat Yang Sah. Untuk memahami lebih komprehensif ihwal keberadaan dan pengertian Pendapatan asli daerah dalam APBD mampu dilihat pada gambar berikut:
Pendapatan asli tempat ialah pendapatan yang diperoleh kawasan yang dipunggut menurut peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini ialah UU No 33 Tahun 2004. Pendapatan asli daerah bersumber dari pajak tempat, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan tempat yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli tempat bertujuan menyampaikan kewenangan kepada pemerintah tempat untuk mendanai pelaksanaan otonomi tempat sesuai dengan potensi kawasan sebagai perwujudan desentralisasi.
Dari pengertian Pendapatan asli daerah di atas, penjelasan masing-masing sumber pendapatan orisinil daerah tersebut ialah sebagai berikut:
1. Pajak daerah
Pajak daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, yaitu kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa menurut Undang-Undang, dengan tidak menerima imbalan secara pribadi dan dipakai untukkeperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Retribusi tempat
Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pinjaman izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang langsung atau badan.
3. Hasil pengelolaan kekayaan tempat yang dipisahkan
Kekayaan negara yang dipisahkan yaitu komponen kekayaan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada tubuh perjuangan Milik Negara atau tubuh usaha Milik daerah. Pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan ini merupakan subbidang keuangan negara yang khusus ada pada negara-negara nonpublik.
Hasil pengelolaan kekayaan tempat yang dipisahkan merupakan pecahan dari PAD daerah tersebut, yang antara lain bersumber dari pecahan keuntungan dari perusahaan kawasan, pecahan laba dari forum keuangan bank, serpihan keuntungan atas penyertaan modal kepada tubuh usaha lainnya.
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah meliputi :
- Hasil penjualan kekayaan tempat yang tidak dipisahkan;
- Jasa giro;
- Pendapatan bunga;
- Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang absurd; dan Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 18 menyebutkan Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD ialah pendapatan yang diperoleh tempat yang dipungut menurut peraturan tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai perhiasan pengertian PAD menurut para andal saya menhutip dua pendapat yaitu menurut Abdul Halim (2007:96) “Pendapatan orisinil tempat (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi orisinil tempat”.
Sedangkan berdasarkan pendapat yang dikemukakan Mardiasmo (2002:132) “PAD yaitu penerimaan tempat dari sektor pajak tempat, retribusi tempat, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan tempat yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah”.
Dari banyak sekali pendapat mengenai PAD di atas dapat disimpulkan bahwa Pendapatan orisinil daerah ialah penerimaan daerah yang sumbernya berasal dari tempat itu sendiri berupa dana yang pemerolehannya dikelola oleh pemerintah tempat beserta jajarannya dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain pendapatan asli daerah merupakan pendapatan yang diterima oleh pemerintah kawasan atas segala sumber-sumber atau potensi yang ada pada kawasan yang harus diolah oleh pemerintah tempat dida lam memperoleh pendapatan daerah.
Itulah Pengertian Pendapatan asli daerah atau yang dikenal dengan PAD serta klarifikasi masing-masing sumbernya. biar para pembaca mampu lebih memahami perihal apa itu PAD.

0 Response to "Pengertian dan Sumber-Sumber Pendapatan orisinil kawasan (PAD)"
Post a Comment