-->

Pengertian Good Governance dan Karakteristiknya


Pengertian good governance dapat diterjemahkan sebagai Cara mengelola urusan-urusan publik dengan baik. Lebih lanjut, Word Bank mengatakan definisi governance sebagai “the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”. Sedangkan pengertian good governance berdasarkan United Nation Development aktivitas (UNDP) ialah sebagai “the exercise of political, economic and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”.

Berdasarkan definisi tersebut mampu dipahami bahwa, Word bank lebih menekankan pada Tutorial pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, sedangkan UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan negara. Istilah lain yang memakai kata ini seolah-olah “political governance” mengacu pada pembuatan kebijakan (policy/strategy formulation), dan “economic governance” yang mengacu pada proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi yang berimplikasi pada masalah pemerataan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup. Sedangkan istilah “Administrative governance” mengacu pada sistem implementasi kebijakan.

Pengertian Good Governance dan Karakteristiknya
Mengacu pada definisi yang dikemukakan Word Bank dan UNDP, orientasi pembangunan sektor publik ialah untuk membuat good governance. Pengertian good governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang baik. Sementara itu Word Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frame work bagi tumbuhnya acara perjuangan.

Karakteristik Good Governance

Menurut UNDP, karakteristik pelaksanaan good governance yang mencakup :

  1. Participation, yaitu keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara eksklusif maupun tidak pribadi melalui forum perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
  2. Rule of Law, yaitu kerangka aturan yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
  3. Transparency, karakteristik ini dibangun atas dasar kebebasan memperoleh info. isu yang berkaitan dengan kepentingan publik secara pribadi mampu diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
  4. Responsiveness, lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholders.
  5. Concensus Orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
  6. Equity, setiap masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
  7. Efficiency and effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
  8. Accountability, pertanggunjawaban kepada publik atas setiap acara yang dilakukan.
  9. Strategic Vision, penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus mempunyai visi jauh ke depan.
Karakteristik Good Governance Di Indonesia

Karakteristik Good Governance di Indonesia terutama dikenal melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak atau AAUPL. Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan politik di Indonesia, asas-asas ini lalu muncul dan dimuat dalam suatu undang-undang (Ridwan : 2006), yaitu UU No. 28 Tahun 1999 ihwal Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, kongkalikong dan Nepotisme (KKN). Dengan format yang berbeda dengan AAUPL dari negeri Belanda, dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 disebutkan beberapa asas umum penyelenggara negara, yaitu:

  1. Asas kepastian aturan; yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
  2. Asas tertib penyelenggara negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara
  3. Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan Tutorial yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
  4. Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif ihwal penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi, golongan, dan diam-diam negara
  5. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
  6. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan instruksi etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  7. Azas Akuntabilitas, ialah asas yang memilih bahwa setiap kegiatan dan hasil jawaban dari kegiatan penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian uraian pengertian good governance dan karakteristiknya baik berdasarkan World Bank maupun berdasarkan UNDP. supaya sanggup menambah wawasan pembaca.

0 Response to "Pengertian Good Governance dan Karakteristiknya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel