Contoh Makalah ihwal Demokrasi Pancasila
Berikut ini secara sederhana saya suguhkan kepada pembaca blog tipsserbaserbi contoh makalah ihwal demokrasi pancasila dengan mengangkat judul : “Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia”
I. Pendahuluan
Berbicara mengenai demokrasi, ada semboyan yang tidak pernah lepas dari makna demokrasi itu sendiri, yaitu “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Demokrasi tidak ubahnya menjadi demam isu dalam aneka macam kehidupan berbangsa dan bernegara di hampir seluruh negara di dunia. Di Indonesia sendiri jikalau kita lalu berbicara mengenai demokrasi, maka yang paling kita ingat tentunya peristiwa tahun 1998 ketika mahasiswa berhasil menjatuhkan kepemimpnan orde gres demi mewujudkan reformasi dalam aneka macam hal supaya timbul lingkungan yang betul-betul demokratis dalam bangsa Indonesia itu sendiri. aneka macam perubahan terjadi sesudah bencana tersebut yang nampak sampai saat ini beliaulah adanya kebebasan berpendapat yang pada waktu zaman orde gres sangat dikekang. Demokrasi tidak ubahnya pembuka keran gres dalam proses perkembangan Indonesia dalam banyak sekali bidang vital kehidupan mulai dari ekonomi, budaya, politik, ekonomi dan lain-lain.
Namun apa bahu-membahu demokrasi itu sendiri secara harfiah. Istilah “Demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada kurun ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai rujukan awal dari sebuah sistem yang berafiliasi dengan aturan demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi semenjak kurun ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Dari sejumlah pengertian demokrasi menurut para mahir, kita mampu menarik sebuah benang marah bahwa bahu-membahu demokrasi itu sendiri dialah kedaulatan rakyat artinya orientasi jalannya sebuah negara yaitu kebebasan dan kesejahteraan rakyat. Rakyat menjadi penentu sukses tidaknya suatu negara baik itu dari segi pembangunan, kesehatan, dan lain-lain.
II. Demokrasi Pancasila : Demokrasi di Indonesia
Indonesia yang sudah kita kenal dengan sebutan negara yang berlandaskan demokrasi bantu-membantu mempunyai model demokrasi yaitu demokrasi pancasila.
Dikemukakan beberapa pengertian demokrasi pancasila. Diantaranya oleh hebat tata negara di Indonesia, Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H bahwa pengertian demokrasi pancasila yaitu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seakan-akan dalam ketentuan-ketentuan seakan-akan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Prof. Dr. Drs. Notonagoro,S.H. juga mengemukakan pengertian demokrasi pancasila sebagai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan definisi demokrasi pancasila, setidaknya ada 6 hal yang menjadi indikator dari demokrasi pancasila yaitu:
1. Norma
Demokrasi Pancasila merupakan aturan atau norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Kekeluargaan dan bahu-membahu
Demokrasi Pancasila terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan serta kebijaksanaan pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.
3. Mengakui Kebebasan Individu
Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang mengakui kebebasan individu. Namun, sifatnya tidak mutlak lantaran pelaksanaannya harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.
4. Sistem Pengorganisasian Negara
Demokrasi Pancasila beliaulah sebuah sistem pengorganisasian negara. Dalam hal ini dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
5. harapan Universal
Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang mempunyai harapan universal. Dipadukan dengan harapan hidup bangsa Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. Ciri-cirinya (Idris Israil, 2005:52-53) yaitu:
- Kedaulatan ada di tangan rakyat.
- Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
- Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
- Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
- Menghargai hak asasi insan.
- Ketidaksetujuan terhadap kecerdikan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan lantaran merugikan semua pihak.
- Pemilu dilaksanakan secara luber.
- Tidak menganut sistem monopartai.
- Mengandung sistem mengambang.
- Tidak kenal adanya diktator secara umum dikuasai dan tirani minoritas.
- Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan bersama
Prinsip demokrasi pancasila ini sendiri tertuang dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan tujuh prinsip atau sendi pokok, yaitu sebagai berikut :
1. Indonesia dialah negara yang berdasarkan aturan
Negara Indonesia berdasarkan aturan (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Ini berarti baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melakukan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan aturannya. Persamaan kedudukan dalam aturan bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan aturan lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. mpr (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR ialah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
4. Presiden beliaulah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah majelis permusyawaratan rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden dialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden yaitu Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan DPR (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif dialah hak inisiatif, hak kondusifdemen, dan hak budget.
6. Menteri Negara ialah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden mempunyai wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita ialah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi beliau bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat lantaran tidak sanggup dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
Melihat bagaimana bahwasanya prinsip dari demokrasi pancasila itu sendiri, maka perlu ditinjau lebih lanjut bagaimana penerapannya di Indonesia sebagai falsafah dasar kehidupan berbangsa bernegara, penulis membaginya dengan model periodisasi waktu untuk melihat sejarah penerapan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 tersebut :
1. Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi tubuh yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut tetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet tubuh legislatifter berdasarkan seruan BP – KNIP.
2. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan dikala itu ialah system dewan legislatifter cabinet semu (Quasy badan legislatiftary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet tubuh legislatifter murni lantaran dalam sistem dewan perwakilan rakyatter murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat memilih terhadap kekuasaan pemerintah.
3. Tahun 1950 – 1959
Landasannya yaitu Undang-Undang Dasar ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut dialah dewan legislatifter cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
- Presiden dan Wakil Presiden tidak mampu diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada kurun orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
6. Tahun 1998 – kini (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak mengatakan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Makara data dilihat perbedaan model pemerintahan selama demokrasi pancasila berlangsung di negara Indonesia. mampu disimpulkan bahwa perbedaan sistem Pemerintahan berdasarkan UUD ’45 sebelum diamandemen:
- Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
- DPR sebagai pembuat UU.
- Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
- DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
- MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
- BPK pengaudit keuangan.
- MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
- Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
- Presiden dan wapres dipilih pribadi oleh rakyat.
- Presiden tidak mampu membubarkan DPR.
- Kekuasaan Legislatif lebih mayoritas.
III. Perumusan Demokrasi Pancasila dan Tantangannya
Tercatat beberapa hal terkait perumusan demokrasi pancasila yang dikutip dari aneka macam sumber:
1. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain meliputi :
Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
Koperasi
Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian aturan dalam penggunaannya
Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara aturan Pancasila mengandung prinsip:
Pengakuan dan proteksi hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, aturan, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
Jaminan kepastian aturan dalam semua perkara. Yang dimaksudkan kepastian aturan yaitu jaminan bahwa ketentuan aturannya sanggup dipahami, sanggup dilaksanakan dan kondusif dalam melakukannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan dan keinginan masyarakat kita, sehabis sebagai balasan rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan training daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk menyebarkan a rapidly expanding economy, maka diharapkan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh lantaran itu dibutuhkan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. problem hak-hak azasi insan dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang masuk akal di antara 3 hal, yaitu:
Adanya pemerintah yang memiliki cukup kekuasaan dan kewibawaan.
Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy
Perumusan demokrasi pancasila di atas setidaknya merupakan tujuan dari demokrasi pancasila dalam banyak sekali bidang yang bersentuhan langsung dengan rakyat Indonesia. Namun melihat banyak sekali realitas dalam kehidupan masyarakat muncul persinggungan dan tension yang tidak sesuai yang terkadang memunculkan rasa pesimisme, namun kita sebagai bangsa yang baik harus tetap memupuk semangat optimism untuk kehidupan bangsa yang lebih baik.
IV. Kesimpulan
Demokrasi pancasila diartikan sebagai demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang ketentuannya diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dengan aksara sebagai berikut:
a. Kedaulatannya ada di tangan rakyat
b. Kekeluargaan dan tolong-menolong
c. Tutorial pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat
d. Keselarasan antara hak dan kewajiban
e. Menghargai hak asasi insan
f. Tidak dikenal namanya dictator dominan
g. Mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.
Pada dasarnya prinsip demokrasi pancasila diungkapkan dalam 7 (tujuh) hal yaitu: Indonesia yaitu negara aturan, menganut sistem konstitusional, MPR merupkan pemegang kekuasaan tertinggi, Presiden yaitu penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, Pengawasan dilakukan oleh DPR, menteri negara yaitu pembantu presiden, dan kekuasaan kepala negara terbatas.
V. Saran
- Pemerintah sebagai otoritas yang memimpin suatu negara hendaknya menyadari hakekat dan makna dari pancasila itu sendiri dan harus berupaya diwujudkan dalam mengayomi dan menyejahterakan rakyat secara bersama dan adil, sehingga akan timbul model negara yang sesuai harapan dari nilai-nilai kepancasilaan itu sendiri.
- Masyarakat juga harus menyadari arti penting pancasila sehingga sanggup dijadikan aliran hidup berbangsa dan bernegara, sehingga menjadi masyarakat pro aktif menyumbangkan wangsit serta berjuang untuk Indonesia yang lebih baik.
- Mahasiswa sebagai akademisi hendaknya sanggup menciptakan dan mengawal proses berbangsa dan bernegara berdasarkan keinginan dari pancasila itu sendiri, sehingga tercipta bangsa yang beradab dan memiliki potensi masa depan yang cerah dan tidak praktis terprovokasi untuk merusak tatanan pancasila itu sendiri
0 Response to "Contoh Makalah ihwal Demokrasi Pancasila "
Post a Comment