-->

Sejarah Ekonomi Islam Fase Kedua

Untuk sejarah ekonomi islam fase kedua, dimulai pada kurun ke-11 hingga dengan kala ke-15 Masehi dikenal sebagai fase cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya. Para cendekiawan Muslim di masa ini sanggup menyusun konsep ihwal bagaimana umat melaksanakan kegiatan ekonomi yang seharusnya berlandaskan Quran dan hadits.

Pada saat yang bersamaan, di sisi lain, mereka menghadapi realitas politik yang ditandai oleh dua pandangan: pertama, disintegrasi pusat kekuasaan Bani Abbasiyah dan terbaginya kerajaan ke dalam beberapa kekuatan regional yang lebih banyak didominasi didasarkan pada kekuatan (power) ketimbang kehendak rakyat, kedua, merebaknya korupsi di kalangan para penguasa diiringi dengan dekadensi susila di kalangan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya ketimpangan yang semakin melebar antara si kaya dengan si miskin.


Sejarah Ekonomi Islam Fase KeduaPada masa ini, wilayah kekuasaan Islam yang terbentang dari Maroko dan Spanyol di Barat sampai India di Timur telah melahirkan berbagai sentra aktivitas intelektual. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam pada fase ini antara lain diwakili oleh Al-Ghazali (w.505 H/1111 M), Ibnu Taimiyah (w. 728 H/1328 M), Al-Syatibi (w. 790 H/1388 M), Ibnu Khaldun (w. 808 H/1404 M), dan Al-Maqrizi (w.845 H/1441 M). Tokoh fase ini yaitu debu Hamid al-Ghazali (1055-1111 M) yang sangat banyak sumbangannya dalam ekonomi, sebagaimana terdapat dalam kitabnya yang populer, Ihya Ulumuddin. Di antara isi kitab itu, al-Ghazali mendiskusikan wacana bantuan uang yang disebut syarb (greatfullness to Allah), dan perlunya uang di dalam perdagangan. Pada waktu itu, ekonomi konvensional belum mendiskusikan kasus-masalah ini. Jean Boudine gres membicarakannya pada masa ke-15.

Selain itu, al-Ghazali juga telah mengemukakan konsep mengenai motif holding, yang memperlihatkan bahwa dikala itu uang telah beredar di masyarakat. Sedangkan ajaran ihwal uang sebagai standar nilai disampaikan oleh Rafiq al-Bisri setelah beliau membaca gesekan pena al-Ghazali. lalu yang juga penting dari pedoman al-Ghazali yaitu peraturan pemfokusan tingkah laku muslim, ini berarti bahwa kasus-masalah yang bersifat konstitusional pada waktu itu sudah dikemukakan oleh bubuk Hamid al-Ghazali. Begitu juga dengan kondisi yangmemungkinkan, padahal ketika itu dalam ekonomi konvensional sendiri belum ada diskusi mengenai konsep pertumbuhan ekonomi.44

Selanjutnya abu Hasan al-Mawardi (1058 M), yang mengemukakan perihal kiprah pemerintah, yaitu mengenai pelaksanaan, pengelolaan, dan manajemen pemerintah. bubuk Hasan al-Mawardi menulis ways of subject including market supervision atau ishlah dan agriculture. Sementara pada saat itu ekonomi konvensional belum membahas sistem pasar apalagi intervensi pemerintah dalam ekonomi (Al mawardi, 1978)

Pemikir sejarah ekonomi islam berikutnya yaitu debu Hasan bin Hazm (1064 M), seorang tabib yang unik. ajarannya digolongkan sebagai istihsan. Salah satu anutan debu Hasan yang paling menonjol ialah perihal tanggung jawab bersama dalam masyarakat Islam dan perkara sopan santun. berdasarkan ia, harus ada kerjasama dalam masyarakat. Konsep kerjasama antarmasyarakat inilah yang kemudian berkembang menjadi konsep bagi hasil. kemudian Syamsuddin al-Syarahsi (1090 M), seorang jurist yang banyak mendiskusikan konsep-konsep ihwal sharing dan profit. Selain itu, al-Syarahsi menjelaskan pula perihal konsep-konsep akuntansi.Berikutnya Nizamul Mulk at-Tusi (1018-1083 M), dengan konsepnya yang dikenal sebagai Tusi's Siyasat Nameh. Konsep at-Tusi ini sangat berbeda dengan konsep feodalisme Eropa yangsangat menonjolkan kiprah tuan tanah. menurut pendapat at-Tusi, peran tuan tanah harus dibatasi, sebaliknya kiprah hukum harus dimaksimalkan. Di pihak lain, ekonomi konvensional sendiri melahirkan teori yang menyebutkan wacana perlunya pertanian gres pada masa Fisiocrat pada kurun ke-14, tiga kurun sehabis munculnya pandangan at-Tusi.

Kemudian bubuk Bakar bin Mas'ud al-Kasani (1182 M) seorang jurist terkemuka yang menganalisa kasus ekonomi dalam karyanya topan'us Shanai'. la membahas dengan sangat jelas dan rinci mengenai pembagian laba dan kewajiban lantaran kerugian dalam mudharaboh. Konsep al-Kasani inilah yang kini banyak dipakai dalam praktek mudharabah.Selanjutnya Abdurrahman bin Nasr al-Shairazi yang menyajikan karyanya, kitab Al-Muhtasib yang membahas wacana kiprah pengawas pasar. Pada masa itu, ekonomi konvensional belum mengenai sistem prosedur pasar dan konsep intervensi pemerintah dalam ekonomi. Konsep al-Shairazi wacana pengawas pasar ini ibarat dengan konsep yang dikemukakan debu Hasan al-Mawardi. Perkembangan fatwa ekonomi Islam fase berikutnya terjadi pada rentang tahun 1292-1441. Sebagaimana diketahui bahwa agama Islam diturunkan Allah Swt melalui Rasul-Nya, Muhammad saw setelah agama Nasrani (Kristen), tetapi peradaban Islam justru lahir lebih awal mendahului peradaban Katolik. Bahkan saat peradaban Islam mencapai masa keemasannya, dunia Eropa belum melahirkan apa-apa. Jadi, sanggup dipahami jikalau kemudian muncul dugaan bahwa telah terjadi transformasi fatwa-pemikiran para cendekiawan muslim oleh cendekiawan Barat.46

Salah satu bukti yang menguatkan dugaan tersebut yaitu ditemukannya fatwa Ibnul Qayyim (1292-1350 M) wacana dua jenis fungsi uang; yaitu sebagai alat tukar dan sebagai alat pengukur nilai. berdasarkan Ibnul Qayyim, kalaulau uang hanya digunakan untuk menimbun nilai, maka akan terjadi kegoncangan. Perlu diketahui, dikala itu sistem ekonomi konvensional sama sekali belum membahas hal ini. 47

Bukti lain yang dapat dikemukakan, berasal dari pemikiran Najmuddin ar-Razi (1265 M), yang menganggap pertanian sebagai pokok dari semua pencaharian rezeki. menurut ar-Razi, ada tiga pelaku ekonomi utama dalam hal ini, yaitu tuan tanah, petani atau buruh tani, serta pemungut pajak. Dalam pandangan ar-Razi, kesejahteraan dan kemakmuran sebuah negara sangat terkait dengan kiprah tiga unsur pelaku ekonomi ini. jikalaulau tiga unsur ini terkelola secara baik, maka negara akan makmur. Sebaliknya bila terdapat penyimpangan—baik berupa pemerasan dari tuan tanah ataupun pemungut pajak—maka negara akan terancam kemelaratan.

Ada bukti lain sejarah ekonomi islam dari Nasiruddin at-Tusi 1201-1274 M yang menyatakan bahwa pungutan pajak diperbolehkan dengan syarat penggunaannya sesuai dengan syariah. Artinya, secara prinsip pemerintah dilarang sewenang-wenang memungut pajak, tetapi pungutan pajak diperbolehkan selama digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariah. Selain itu, at-Tusi juga berpandangan bahwa pertanian merupakan sektor dan sumber ekonomi yang utama. Oleh lantaran itu, Nasiruddin menyatakan Ummat Islam tidak boleh menimbun tambahan atau hording. Terdapat pula pandangan at-Tusi yang lain ihwal pengharaman tanah yang tidak dibudidayakan. Ini berarti bahwa kalau terdapat tanah tidur, tanah itu ianggap haram dan pemerintah berhak untuk menyita tanah itu untuk kemudian diberikan kepada warga lain supaya dibudidayakan. Pandangan ini didasarkan pada peristiwa yang terjadi pada masa kekhalifahan Umar bin Khatthab ra. dikala itu ummat Islam menduduki Irak, orang-orang Quraisy membeli tanah Irak dalam jumlah banyak tetapi tidak dibudidayakan. Khalifah Umar bin Khatthab mendengar hal itu dan segera memerintahkan orang Quraisy untuk mengembalikan tanah yang sudah dibeli itu kepada warga Irak. Khalifah berpendapat, orang Quraisy ialah pedagang bukan petani, mereka tidak mampu membudidayakan tanah untuk pertanian.

Perintah Khalifah Umar ini dilaksanakan dengan penuh disiplin, sehingga orang-orang Arab yang masuk ke Irak waktu itu tidak dibenarkan untuk membeli tanah pertanian. Mereka diizinkan membeli tanah, hanya kalau digunakan untuk tempat tinggal atau toko. Sedangkan bagi yang sudah telanjur membeli tetapi bukan untuk dibudidayakan dan bukan pula untuk dipakai sebagai daerah tinggal atau toko, maka transaksi itu dengan serta merta harus dibatalkan.

Selanjutnya : Fase Ketiga Sejarah Ekonomi Islam

 

0 Response to "Sejarah Ekonomi Islam Fase Kedua"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel