-->

Kualitas Pelayanan menurut Perspektif Islam

Untuk memahami pengertian kualitas pelayanan berdasarkan perspektif Islam, yang dijadikan tolok ukur untuk menilai kualitas pelayanan yaitu standarisasi syariah. Islam mensyari'atkan kepada manusia agar selalu terikat dengan aturan syara' dalam menjalankan setiap kegiatan ataupun memecahkan setiap permasalahan. 


Di dalam islam tidak mengenal kebebasan beraqidah ataupun kebebasan beribadah, apabila seseorang telah memeluk Islam sebagai dogma aqidahnya, maka baginya wajib untuk terikat dengan seluruh syariah Islam dan diwajibkan untuk menyembah Allah SWT sesuai Tutorial yang sudah ditetapkan.

Oleh karena itu, variabel-variabel yang diuji dalam suatu penelitian tidaklah murni menggunakan teori konvensional saja. Namun menyebabkan syariah sebagai standar penilaian atas teori tersebut.

  1. Reliability (keandalan) berdasarkan Parasuraman et. al., (1984) yaitu Kemampuan untuk melaksanakan jasa yang dijanjikan secara akurat dan dapat mengemban amanah. Artinya pelayanan yang diberikan handal dan bertanggung jawab, karyawan sopan dan ramah. jika ini dijalankan dengan baik maka konsumen merasa sangat dihargai. Sebagai seorang muslim, telah ada acuan teladan yang tentunya mampu dijadikan anutan dalam menjalankan aktifitas perniagaan/muamalah. Allah SWT telah berfirman yang artinya "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari akhir zaman dan dia banyak menyebut Allah." (QS. Al- Ahzab: 21). Di dalam hadist-hadist mulia, Rasulullah SAW telah mempraktikkan dan memerintahkan semoga setiap muslim senantiasa menjaga amanah yang diberikan kepadanya. lantaran profesionalitas dia pada waktu berniaga maupun aktifitas kehidupan yang lainnya, maka dia dipercaya oleh semua orang dan mendapat gelar Al-Amin.
  2. Tangibles (kemampuan fisik) berdasarkan Parasuraman et. al., (1984) adalah Tampilan kemudahan fisik, peralatan, karyawan, dan materi komunikasi. Salah satu catatan penting bagi pelaku forum keuangan syariah, bahwa dalam menjalankan operasional perusahaannya harus memperhatikan sisi penampilan fisik para pengelola maupun karyawannya dalam hal berbusana yang santun, beretika, dan syar'i. Hal ini sebagaimana yang telah Allah SWT Firmankan dalam Q.S AI-A'raf : 26, yang artinya "Hai anak Adam, sebetulnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk embel-embel. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu yaitu sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, praktis-mudahan mereka selalu ingat. (QS. Al-A'raf : 26).
  3. Responsivness (daya tanggap) berdasarkan Parasuraman et. al., (1984) yaitu harapan untuk membantu konsumen dan menyediakan jasa sempurna waktu. Dalam Islam kita harus selalu menepati janji seiring dengan promosi yang dilakukan oleh perusahaan. Apabila perusahaan tidak sanggup menepati janji dalam menyampaikan pelayanan yang baik, maka resiko yang akan terjadi akan ditinggalkan oleh pelanggan. Lebih dari itu, Allah Swt telah berfirman: Yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu dikala kau sedang mengerjakan haji. bantu-membantu Allah tetapkan hukum-hukum berdasarkan yang dikehendaki-Nya" (QS.AI-Maidah: 1), Demikian juga Allah SWT telah mengingatkan kita ihwal profesionalisme dalam menunaikan pekerjaan. Allah SWT berfirman yang artinya : "Maka apabila kau telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh­sungguh (urusan) yang lain", (QS. Al-Insyirah: 7).
  4. Assurance (jaminan) berdasarkan Parasuraman et. al., (1984) yaitu kemampuan karyawan ganjal pengetahuan terhadap produk secara sempurna, kualitas, keramah-tamahan, perkataan atau kesopanan dalam membedkan pelayanan, keterampilan dalam menyampaikan isu dan kemampuan dalam menanamkan akidah konsumen terhadap perusahaan. Dalam mengatakan pelayanan kepada konsumen hendaklah selalu memperhatikan tabiat berkomunikasi, biar tidak melaksanakan manipulasi pada waktu menunjukkan produk maupun berbicara dengan kebohongan. Sehingga perusahaan tetap mendapat iman dari konsumen, dan yang terpenting yaitu tidak melanggar syariat dalam bermuamalah. Allah SWT telah mengingatkan ihwal watak berdagang sebagaimana yang termaktub dalam Q.S Asy-Syu'araa':181-182, yang artinya "Sempurnakanlah takaran dan janganlah kau merugikan orang lain; dan timbanglah dengan timbangan yang benar. " (QS. Asy-Syu'araa' : 181-182).
  5. Emphaty (perhatian) berdasarkan Parasuraman et. al., (1984) yaitu Peduli, perhatian individu yang diberikan kepada konsumen. Perhatian yang diberikan oleh perusahaan kepada konsumen haruslah dilandasi dengan aspek keimanan dalam rangka mengikuti seruan Allah SWT untuk selalu berbuat baik kepada orang lain. Allah telah berfirman, yang artinya "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu semoga kau sanggup mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl : 90).
Demikian pengertian kualitas pelayanan berdasarkan perspektif islam dan variabel-variabelnya. Tentunya penulis menyadari bahwa cukup banyak dalil yang mampu diangkat untuk mendukung klarifikasi di atas. Sehingga pemahaman kualitas layanan dalam perspektif islam akan lebih komprehensif. Mohon saran dari para pembaca! 

0 Response to "Kualitas Pelayanan menurut Perspektif Islam "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel