Fungsi, peran dan Kewajiban PPAT
Untuk mengetahui Fungsi, peran dan Kewajban PPAT, kita sanggup merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 diatur peran pokok dan kewajiban PPAT, ialah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat suatu sertifikat sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan aturan tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan aturan itu.
Perbuatan aturan yang dimaksud dalam peraturan tersebut ialah:
PPAT sanggup merangkap jabatan sebagai Notaris, konsultan atau penasehat aturan tetapi dilarang merangkap jabatan sebagai pengacara atau advokat,pegawai negeri atau pegawai tubuh perjuangan Milik Negara /Daerah (Pasal 7 PP No 37 Tahun 1998).
Mengenai kewajiban PPAT (Boedi Harsono dalam aturan Agraria Indonesia, Djambatan, 2002, hlm. 675) diuraikan sebagai berikut:
Kantor Pertanahan dalam melakukan pendaftaran tanah dengan membuat sertifikat-akta yang akan dijadikan dasar pendaft aran perubahan data pendaftaran tanah.10
Selain itu terdapat pula larangan-larangan bagi PPAT untuk menciptakan sertifikat yang belum terang status hak atas tanahnya. Dalam hal ini, PPAT harus menolak pembuatan sertifikat, apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
Perbuatan aturan yang dimaksud dalam peraturan tersebut ialah: - jual beli
- tukar hidangankar
- hibah
- pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
- pembagian hak bersama
- pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
- pemberian Hak Tanggungan
- pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
PPAT sanggup merangkap jabatan sebagai Notaris, konsultan atau penasehat aturan tetapi dilarang merangkap jabatan sebagai pengacara atau advokat,pegawai negeri atau pegawai tubuh perjuangan Milik Negara /Daerah (Pasal 7 PP No 37 Tahun 1998).
Mengenai kewajiban PPAT (Boedi Harsono dalam aturan Agraria Indonesia, Djambatan, 2002, hlm. 675) diuraikan sebagai berikut:
- PPAT wajib melaksanakan Sumpah dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu.
- PPAT wajib segera mengatakan sertifikat yang telah dibentuknya serta dokumen lainnya yang diharapkan untuk pembuatan sebuah sertifikat lain kepada Kantor Pertanahan setempat untuk didaftarkan pada Buku Hak Atas Tanah dan dicantumkan pada Sertifikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan.
- PPAT wajib menyelenggarakan suatu Daftar sertifikat-akta yang telah dibentuk dan dikeluarkan hidanganrut bentuk yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
- PPAT wajib menjalankan petunjuk yang telah diberikan Kantor Pertanahan dan pejabat yang mengawasinya.
- PPAT dalam setiap bulannya wajib mengatakan laporan mengenai sertifikat yang dibuatnya selama satu bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
- PPAT wajib mengatakan kontribusi kepada pihak-pihak dalam hal pengajuan ijin permohonan peralihan hak atau ijin pene gasab konversi menu rut aturan yang ditentukan.
Kantor Pertanahan dalam melakukan pendaftaran tanah dengan membuat sertifikat-akta yang akan dijadikan dasar pendaft aran perubahan data pendaftaran tanah.10
Selain itu terdapat pula larangan-larangan bagi PPAT untuk menciptakan sertifikat yang belum terang status hak atas tanahnya. Dalam hal ini, PPAT harus menolak pembuatan sertifikat, apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
- Hak atas tanah dalan sengketa,
- Hak atas tanah dalan sitaan,
- Hak atas tanah dikuasai negara
0 Response to "Fungsi, peran dan Kewajiban PPAT "
Post a Comment