Mengenal Produk Bank Syariah
Secara garis besar produk bank syariah atau produk perbankan syariah terdiri dari tiga potongan besar yaitu :
Produk bank atau perbankan syariah yang termasuk dalam produk penghimpunan dana ini adalah: tabungan, giro dan deposito. Masing-masing diuraikan di bawah ini.
1. Tabungan
Dalam Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 disebutkan bahwa tabungan ialah simpanan berdasarkan janji wadi'ah atau investasi dana berdasarkan mudharabah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya sanggup dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Selain itu, berdasarkan pedoman Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000, diuraikan bahwa tabungan ada dua jenis, yaitu:
Menurut Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008, Deposito yaitu investasi dana berdasarkan komitmen mudharabah atau komitmen lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau Unit perjuangan Syariah (UUS).
Dalam pedoman Dewan Syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000, deposito ada dua jenis, ialah:
3. Giro
Giro berdasarkan Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008 ialah simpanan berdasarkan komitmen wadi'ah atau komitmen lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya mampu dilakukan setiap dikala dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Sementara dalam pemikiran Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa giro yaitu simpanan dana yang penarikannya sanggup dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Giro ada dua jenis:
Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat sebagaimana yang sudah disebutkan di kedua bentuk perhimpunan dana (funding) di atas yaitu prinsip wadi'ah dan mudharabah serta akad tambahan.
Itulah tiga bentuk produk bank syariah yang tergolong dalam kategori produk penghimpunan dana (funding). Selanjutnya ialah produk penyaluran dana atau financing dan produk jasa atau service.
- Produk penghimpunan dana (funding)
- Produk penyaluran dana (financing)
- Produk jasa (service)
Produk bank atau perbankan syariah yang termasuk dalam produk penghimpunan dana ini adalah: tabungan, giro dan deposito. Masing-masing diuraikan di bawah ini.
1. Tabungan
Dalam Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 disebutkan bahwa tabungan ialah simpanan berdasarkan janji wadi'ah atau investasi dana berdasarkan mudharabah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya sanggup dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Selain itu, berdasarkan pedoman Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000, diuraikan bahwa tabungan ada dua jenis, yaitu:
- Tabungan yang tidak dibenarkan secara prinsip syariah yang berupa tabungan dengan berdasarkan perhitungan bunga, dan
- Tabungan yang dibenarkan secara prinsip syariah yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi'ah.
Menurut Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008, Deposito yaitu investasi dana berdasarkan komitmen mudharabah atau komitmen lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau Unit perjuangan Syariah (UUS).
Dalam pedoman Dewan Syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000, deposito ada dua jenis, ialah:
- Deposito yang tidak dibenarkan secara prinsip syariah yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga, dan
- Deposito yang dibenarkan secara syariah yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
3. Giro
Giro berdasarkan Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008 ialah simpanan berdasarkan komitmen wadi'ah atau komitmen lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya mampu dilakukan setiap dikala dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Sementara dalam pemikiran Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa giro yaitu simpanan dana yang penarikannya sanggup dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Giro ada dua jenis:
- Giro yang tidak dibenarkan secara syariah yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Giro yang dibenarkan secara syariah yaitu giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi'ah.
Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat sebagaimana yang sudah disebutkan di kedua bentuk perhimpunan dana (funding) di atas yaitu prinsip wadi'ah dan mudharabah serta akad tambahan.
Itulah tiga bentuk produk bank syariah yang tergolong dalam kategori produk penghimpunan dana (funding). Selanjutnya ialah produk penyaluran dana atau financing dan produk jasa atau service.
0 Response to "Mengenal Produk Bank Syariah"
Post a Comment