Pengertian Korupsi
Pengertian korupsi dapat ditelusuri dari asal katanya. Kata “korupsi” berasal dari bahasa Inggris yaitu corrupt. Kata ini yaitu perpaduan dari dua kata dalam bahasa latin adalah “com” berarti gotong royong dan “rumpere” yang berarti jebol atau pecah. Istilah "korupsi" sanggup juga dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang tidak jujur atau tindakan penyelewengan yang dilakukan akibat adanya suatu donasi. Sementara dalam praktek keseharian kita, korupsi seringkali diketahui dengan pemahaman menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Dari segi aturan, pengertian korupsi dipahami sebagai tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur wacana tindak pidana korupsi. berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang mengatur wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi ialah: setiap tindakan yang dikategorikan melawan aturan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya lantaran jabatan atau kedudukan yang mampu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Definisi atau pengertian korupsi secara terang diuraikan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menunjukan secara terperinci mengenai perbuatan yang sanggup dikenakan pidana penjara lantaran korupsi. Untuk memudahkan dalam mengenal, ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut intinya sanggup dikelompokkan sebagai berikut:
Dari segi aturan, pengertian korupsi dipahami sebagai tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur wacana tindak pidana korupsi. berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang mengatur wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi ialah: setiap tindakan yang dikategorikan melawan aturan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya lantaran jabatan atau kedudukan yang mampu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Definisi atau pengertian korupsi secara terang diuraikan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menunjukan secara terperinci mengenai perbuatan yang sanggup dikenakan pidana penjara lantaran korupsi. Untuk memudahkan dalam mengenal, ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut intinya sanggup dikelompokkan sebagai berikut: - Kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3).
- Suap-menyuap (Pasal 5 ayat (1) karakter a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 karakter b, Pasal 11, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 karakter c, dan Pasal 12 karakter d).
- Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 karakter a, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 10 huruf c
- Pemerasan (Pasal 12 aksara e, Pasal 12 aksara g, dan Pasal 12 huruf f)
- Perbuatan curang (Pasal 7 ayat (1) karakter a, Pasal 7 ayat (1) karakter b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) karakter d, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 karakter h)
- Benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 karakter i)
- Gratifikasi (Pasal 12 B jo. Pasal 12 C)
- Merintangi proses pemeriksaan masalah korupsi (Pasal 21)
- Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar (Pasal 22 jo. Pasal 28)
- Bank yang tidak menyampaikan keterangan rekening tersangka (Pasal 22 jo. Pasal 29)
- Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo. Pasal 35)
- Orang yang memegang belakang layar jabatan tidak menyampaikan keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo. Pasal 36)
- Saksi yang membuka identitas pelapor (Pasal 24 jo. Pasal 31)
0 Response to "Pengertian Korupsi "
Post a Comment