Makalah tentang Bank Syariah (Contoh 1)
Makalah perihal Bank Syariah berikut ini ialah pola. Dengan keinginan agar teladan makalah sederhana ini mampu membantu dalam penyusunan makalah yang terkait dengan bank syariah.
JUDUL : SISTEM BAGI HASIL DALAM PERBANKAN SYARIAH
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Fiqh muamalah kerap menjadi pembahasan seiring cepatnya akselerasi diskursus ekonomi syariah atau ekonomi islam di tengah masyarakat. informasi yang selalu mengemuka adalah apakah fiqh muamalah, dilema aturan, ataukah gosip ekonomi. Dalam muamalah dibahas perihal aneka macam macam teknis transaksi dalam relasiya dengan aktifitas melaksanakan produksi, distribusi, dan konsumsi, maka muamalah sarat dengan kasus-masalah ekonomi. Namun
dari sisi lain dalam muamalah digariskan juga ihwal berbagai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam sebuah aktifitas produksi, distribusi, dan konsumsi tersebut sanggup ianggap sah, sehingga muamalah sarat dengan kasus aturan (Yazid Afandi: 2009) Bank syariah di Indonesia mulai digagas di periode awal tahun 1980-an, berawal dengan pengujian di skala bank yang relatif lebih kecil, yaitu didirikannya Baitut Tamwil-Salman di Bandung. Dan di Jakarta dalam bentuk koperasi, yaitu Koperasi Ridho Gusti (Antonio:1999). Bertitik tolak dari sini, MUI berinisiatif untuk memprakarsai terbentuknya bank syariah, yang dihasilkan dari rekomendasi Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, dan dibahas lebih lanjut dengan membentuk tim kelompok kerja pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990. berdasarkan mereka, produk yang ditawarkan bank syariah hanyalah produk-produk bank konvensional yang dipoles penerapan janji-akad yang berkaitan dengan syariah. lantaran karena sistem bagi hasil dalam prakteknya masih menyerupai sistem bunga bagi bank konvensional. Begitu pula penyaluran dana bank syariah yang lebih besar bertumpu pada pembiayaan murabahah, yang mengambil keuntungan berdasarkan margin, dianggap oleh masyarakat hanyalah sekadar polesan Cara pengambilan bunga pada bank konvensional. Mereka juga masih sangat sulit untuk membedakan antara bagi hasil, margin dan bunga bank konvensional. kalaupun sanggup hanyalah pada tataran teorinya saja, sedang prakteknya masih terlihat rancu untuk membedakan bagi hasil, margin dan bunga. Walaupun secara teoritis sistem bagi hasil dengan kesepakatan mudharabah dan musyarakah sangat baik, namun yang terjadi pembiayaan perbankan syariah dengan pola tersebut belum menjadi tolok ukur bank syariah, sehingga perbandingannya cukup kecil dibanding pembiayaan dengan pendapatan tetap. Hal tersebut tentunya lebih cenderung disebabkan oleh tuntutan yang harus dipenuhi bank syariah yang mengikuti struktur bank komersial. Sehingga pembiayaan dengan basis pendapatan tetap lebih menjadi pilihan bagi bank syariah.
B. Rumusan perkara
Berdasarkan uraian latar belakang, makalah ini merumuskan kasus yang akan dibahas sebagai berikut:
a. Bagaimana sistem bagi hasil dalam perspektif aturan islam
b. Bagaimana sistem bagi hasil dan pendapat para ulama
c. Bagaimana menganalisa perbedaan bunga dan bagi hasil
BAB II PEMBAHASAN
A. SISTEM BAGI HASIL DALAM PRESPEKTIF aturan ISLAM
1. Pengertian Bagi hasil (profit Sharing)
Profit dalam kamus ekonomi berarti pembagian keuntungan. Secara definisi, profit sharing sanggup iartikan sebagai distribusi beberapa serpihan dari keuntungan pada pegawai dari suatu perusahaan (Muhammad: 2001). Syafi’i Antonio menguraikan bahwa bagi hasil yaitu suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam ialah pembagian hasil perjuangan antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (Mudharib). Prinsip bagi hasil secara umum dalam perbankan syariah terlaksana dalam empat komitmen utama, adalah: al Musyarokah, al Mudharabah, al muzara’ah, dan al musaqolah. Walaupun demikian, prinsip yang kerap digunakan yaitu al musyarakah dan al mudharabah, sedangkan al muzara’ah dan al musaqolah digunakan khusus untuk atau pembiayaan pertanian (plantation financing) pada sejumlah Bank Islam (Antonio: 2011).
Bagi hasil yaitu keuntungan atau hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana baik investasi maupun transaksi jual beli yang diberikan kepada nasabah dengan sejumlah persyaratan:
- Perhitungan Bagi Hasil disepakati memakai pendekatan/pola : 1) Revenue Sharing, 2) Profit dan Loss Sharing.
- Pada dikala komitmen terjadi, wajib disepakati sistem bagi hasil yang digunakan, apakah Revenue Sharing, Profit dan Loss Sharing atau Gross Profit. jikalau tidak disepakati maka komitmen tersebut menjadi gharar.
- Waktu pembagian bagi hasil harus disepakati oleh kedua belah pihak, teladannya: setiap bulan atau waktu yang telah disepakati.
- Bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal dan tercantum dalam kesepakatan.
2. Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil sangat berbeda dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dijabarkan sebagai berikut:
- Pihak pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
- Pihak pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana tersebut dalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
- Kedua belah pihak menciptakan komitmen yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
- Sumber dana terdiri dari: 1. Simpanan (tabungan dan simpanan berjangka), 2. Modal (simpanan pokok, simpanan wajib, dana lain-lain), dan 3. Hutang pihak lain.
3. Jenis-jenis komitmen Bagi Hasil
Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum mampu dilakukan dalam empat kesepakatan, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah dan Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada janji Musyarakah dan Mudharabah.
- Musyarakah (Joint Venture Profit dan Loss Sharing); menurut Syafi’i Antonio, Musyarakah merupakan komitmen kolaborasi antara dua pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana masing-masing pihak mengatakan bantuan dana dengan kesepakatan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan komitmen. Manan menguraikan, musyarakah yaitu hubungan kemitraan antara bank dengan konsumen untuk suatu kala terbatas pada suatu proyek baik bank maupun konsumen memasukkan modal dengan perbandingan yang berbeda serta menyetujui keuntungan yang ditetapkan sebelumnya. Sistem ini juga berdasarkan prinsip mengurangi kemungkinan partisipasi yang menjurus pada kemitraan akibat oleh konsumen dengan diberikannya hak pada bank kepada mitra perjuangan untuk membayar kembali saham bank sekaligus ataupun berangsur-angsur dari sebagian pendapatan bersih operasinya.
- Mudharabah (Trustee Profit Sharing); Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk janji syirkah (perkongsian). Istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan qiradh. Dengan demikian, mudharabah dan qiradh ialah istilah dengan pengertian yang sama. Mudharabah juga termasuk perjanjian antara pemilik modal (uang dan barang) dengan pengusaha dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu usaha atau proyek dan pengusaha sepakat untuk mengelola proyek tersebut dengan bagi hasil sesuai dengan perjanjian (Sumitro: 2004). Selain itu, mudharabah juga berarti pernyataan yang berarti bahwa seseorang memberi modal perjuangan kepada orang lain dengan tujuan modal itu diniagakan dengan perjanjian manfaatnya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedangkan kerugian akan ditanggung oleh pihak pemilik modal.
- Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha). Pada komitmen mudharabah, harus minimal ada dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pelaksana usaha (mudharib). Pemodal dan pengelola syaratnya harus sanggup melakukan transaksi dan secara aturan sah.
- Objek mudharabah (modal dan kerja). Ini merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh para pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang diserahkan berbentuk uang, sedangkan kerja yang diserahkan sanggup berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill dan sebagainya.
- Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul). Adanya persetujuan dari kedua belah pihak merupakan konsekuensi dari prinsip 'an-taraadhim minkum atau sama-sama rela (Q.S. An-Nisa:29). Kedua belah pihak harus rela bersepakat mengikatkan diri dalam kesepakatan mudharabah. Pemilik dana sepakat dengan perannya untuk mengkontribusikan dana dan Pelaksana usaha pun setuju dengan kiprahnya untuk mengkontribusikan kerja. Syaratnya adalah melafazkan ijab dari yang punya modal dan qabul dari yang menjalankannya.
- Nisbah Keuntungan. Nisbah ialah rukun yang khas dalam kesepakatan mudharabah, yang tidak ada dalam kesepakatan jual beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima kedua pihak yang bermudharabah. Mudharib menerima imbalan atas kerjanya, sedangkan shahib al-maal mendapat imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan inilah yang akan mencegah perselisihan kedua belah pihak mengenai Tutorial pembagian keuntungan.
- Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana ialah:
- a) Tabungan Mudharabah. Merupakan simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap dikala atau beberapa kali sesuai perjanjian.
- b) Deposito Mudharabah. Merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya sanggup dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan bagi hasil.
- c) Investai Mudharabah Antar Bank (IMA). ialah sarana aktivitas investasi jangka pendek dalam rupiah antar penerima pasar uang antar Bank Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah disepakati (http//www.ifibank.go.id)
B. SISTEM BAGI HASIL DAN PENDAPAT PARA ULAMA
Dalam aplikasinya, mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu :
- Pendekatan profit sharing (bagi keuntungan) ; Profit sharing menurut etimologi Indonesia ialah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian keuntungan. Profit secara istilah ialah perbedaan yang timbul saat total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Pada perbankan syariah istilah yang sering digunakan ialah profit and loss sharing, di mana hal ini sanggup iartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
- Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan); Revenue (pendapatan) dalam kamus ekonomi yaitu hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue). Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut. Penghitungan berdasarkan pendekatan ini yaitu perhitungan keuntungan didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya perjuangan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
C. ANALISIS BAGI HASIL DAN BUNGA BANK
Dalam menganalisa bagi hasil bank syariah, perlu dipahami bahwa prinsip utama yang harus dikembangkan oleh bank syariah dalam relasinya dengan manajemen dana ialah Bank Syariah harus sanggup mengatakan bagi hasil kepada penyimpan dana, minimal sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di bank-bank konvensional dan mampu menarik bagi hasil dari debitur lebih rendah dibanding bunga yang berlaku pada bank konvensional. Oleh lantaran itu, administrasi dana bank syariah perlu dilakukan secara baik guna mencapai hasil keuntungan yang besar, sehingga berimbah pada peningkatan tabungan nasabah. Disamping pengumpulan dana, yang perlu di analisis selanjutnya ialah mengenai perbedaan antara bagi hasil dengan bunga bank yang diterapkan pada perbankan konvensional. Perbedaan tersebut mampu pada tabel berikut:
SISTEM BUNGA
|
SISTEM BAGI HASIL
|
Penentuan bunga dibuat pada ketika janji dengan perkiraan bahwa
harus selalu untung.
|
Pcnentuan besarnya rasio atau nisbah bagi hasil
dibuat pada saat janji dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
|
Besarnya prosentase berdasarkan jumlah uang (modal)
yang dipinjamkan.
|
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah
keuntungan yang diperoleh
|
Pembayaran bunga tetap seolah-olah yang dijanjikan tanpa
pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah memperoleh untung
ataukah rugi.
|
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang
dijalankan Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama.
|
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun
jumlah keuntungan berlipat atau dalam keadaan ekonomi sedang “booming”.
|
Jumlah pembagian keuntungan meningkat sesuai peningkatan jumlah pendapatan
|
Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk
Islam.
|
Tidak ada pihak atau agama yang mewaspadai keabsahan bagi hasil
|
BAB III penutup
Bagi hasil yaitu suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam yaitu pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (Mudharib). Pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, memakai dua macam kontrak kerjasama yaitu janji Musyarakah dan Mudharabah. Dimana musyarakah ialah kesepakatan kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana masing-mating pihak mengatakan donasi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan Mudharabah ialah perjanjian antara pemilik modal (uang dan barang) dengan pengusaha dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu perjuangan atau proyek dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan bagi hasil sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan prosedur penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu :
a. Pendekatan profit sharing (bagi keuntungan)
b. Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan).
DAFTAR PUSTAKA
- Ach. Bakhrul Muchtasib. Konsep Bagi hasil Dalam Perbankan Syariah. 2006.
- Akmal Yahya, Profit Distribution, hal. http//www.ifibank.go.id
- Cristopher Pass dan Bryan Lowes, Kamus Lengkap Ekonomi, Edisi ke-2. Jakarta: Erlangga, 1994.
- M. Syafei Antonio, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, (Jakarta: Tazkia Institute dan BI, 1999) Cet. ke-I.
- M. Yazid Afandi, Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam lembaga Keuangan Syariah, (Yogyakarta:Logung Pustaka,2009)
- Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari teori ke praktik, (Jakarta:Gema Insani, 2011)
- Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002)
- Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi hasil di Bank Syariah. ( Yogyakarta, UII Press, 2001)
- Nurul Hak, Ekonomi Islam aturan Bisnis Syariah, (Yogyakarta: Sukses Offset, 2011)
- Rachmat Syafei, MA. Fiqh Muamalah, (Bandung:Pustaka Setia,2001)
- Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, (Jakarta : Djambatan, 2001)
- Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam Dan lembaga-Lembaga Terkait..(Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2004)
- Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil usaha Bank Syariah, (Jakarta, PT. Grasindo, 2005)
0 Response to "Makalah tentang Bank Syariah (Contoh 1) "
Post a Comment