Istilah-Istilah Dalam UU Perbankan Syariah
Berikut ini admin sajikan istilah istilah perbankan syariah yang ditemui dalam undang-undang No. 21 Tahun 2008 perihal Perbankan Syariah. Istilah-istilah ini untuk memudahkan kita dalam memahami maksud atau makna dari undang-undang tersebut.
- Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut perihal Bank Syariah dan Unit usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta Tutorial dan proses dalam melakukan aktivitas Syariah. Pengertian bank syariah dalam hal ini juga harus dipahami.
- Bank yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
- Bank Syariah yaitu Bank yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
- Bank Umum Syariah yaitu Bank Syariah yang dalam aktivitasnya menyampaikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran;
- Bank Rakyat Pembiayaan Syariah yaitu Bank Syariah yang dalam aktivitasnya tidak mengatakan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
- Unit usaha Syariah (UUS) ialah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan aktivitas usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu Syariah dan/atau unit Syariah;
- Kantor Cabang ialah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor sentra Bank yang bersangkutan dengan alamat kawasan perjuangan yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melaksanakan usahanya;
- Prinsip Syariah ialah prinsip aturan Islam dalam aktivitas perbankan berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh forum yang memiliki kewenangan dalam penetapan pemikiran di bidang Syariah
- Akad yaitu kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip Syariah;
- Rahasia Bank ialah segala sesuatu yang berafiliasi dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya;
- Pihak Terafiliasi yaitu : a. Komisaris, direksi atau kuasanya, pejabat, dan karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS; b. Pihak yang mengatakan jasanya kepada Bank Syariah atau UUS, antara lain Dewan Pengawas Syariah, akuntan publik, penilai, dan konsultan aturan; dan/atau c. Pihak yang berdasarkan penilaian Bank Indonesia turut serta memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau UUS, baik pribadi maupun tidak eksklusif, antara lain pengendali Bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga direksi;
- Nasabah yaitu pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS;
- Nasabah Penyimpan yaitu Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan janji antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan;
- Nasabah Investor ialah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk investasi berdasarkan kesepakatan antara Bank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan;
- Nasabah peserta fasilitas yaitu Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan prinsip Syariah;
- Simpanan yaitu dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan janji wadi’ah atau komitmen lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Tabungan ialah Simpanan berdasarkan kesepakatan wadi’ah atau investasi dana berdasarkan komitmen mudharabah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya sanggup dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Deposito ialah Investasi dana berdasarkan kesepakatan mudharabah atau janji lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya mampu dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan komitmen antara Nasabah Penyimpan dengan Bank Syariah dan/atau UUS;
- Giro yaitu Simpanan berdasarkan kesepakatan wadi’ah atau kesepakatan lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan;
- Investasi ialah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan janji mudharabah atau kesepakatan lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Pembiayaan yaitu penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: a. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah; b. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik; c. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna’; d. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan e. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa; berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang didanai dan/atau diberi kemudahan dana untuk mengembalikan dana tersebut sesudah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil;
- Agunan ialah jaminan aksesori, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah peserta kemudahan;
- Penitipan yaitu penyimpanan harta berdasarkan kesepakatan antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tsb;
- Wali Amanat yaitu Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan kesepakatan wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut;
- Penggabungan yaitu perbuatan aturan yang dilakukan oleh satu Bank atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank lain yang telah ada yang menyebabkan aktiva dan pasiva dari Bank yang menggabungkan diri beralih lantaran aturan kepada Bank yang mendapat penggabungan dan selanjutnya status tubuh aturan Bank yang menggabungkan diri berakhir karena aturan;
- Peleburan ialah perbuatan aturan yang dilakukan oleh dua Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan Tutorial mendirikan satu Bank gres yang lantaran aturan memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank yang meleburkan diri dan status badan aturan Bank yang meleburkan diri berakhir lantaran aturan;
- Pengambilalihan yaitu perbuatan aturan yang dilakukan oleh tubuh aturan atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang menyebabkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut;
- Pemisahan yaitu pemisahan usaha dari satu Bank menjadi dua tubuh usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kegiatan usaha Yang Berasaskan Prinsip Syariah ialah tidak mengandung antara lain: a. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam peminjam yang mempersyaratkan Nasabah akseptor akomodasi mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman lantaran perjalanan waktu (nasi’ah); b. Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan; c. Gharar, yaitu transaksi yang obyeknya tidak terang, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak mampu diserahkan pada dikala transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam Syariah; d. Haram, yaitu transaksi yang obyeknya dilarang dalam Syariah; atau e. Zalim, yaitu transaksi yang mengakibatkan ketidakadilan bagi pihak lainnya;
- Demokrasi Ekonomi ialah aktivitas ekonomi Syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan;
- Prinsip Kehati-hatian yaitu fatwa pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Akad wadi’ah yaitu kesepakatan penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi akidah dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang;
- Akad Mudharabah (dalam menghimpun dana) adalah komitmen kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul maal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam komitmen;
- Akad Mudharabah (dalam pembiayaan) yaitu janji kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul maal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam komitmen, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali pihak kedua melaksanakan kesalahan dengan disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian;
- Akad Musyarakah ialah istilah perbankan syariah yang berarti kesepakatan kolaborasi diantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak mengatakan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing;
- Akad Murabahah yaitu kesepakatan pembiayaan sesuatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati;
- Akad Salam ialah kesepakatan pembiayaan sesuatu barang dengan Tutorial pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan tertlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati;
- Akad Isti’nak ialah komitmen pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’);
- Akad Qardh ialah janji tunjangan dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati;
- Akad Ijarah ialah janji penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri;
- Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik ialah kesepakatan penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang
Demikian sejumlah istilah perbankan syariah yang ditemukan dalam teks undang-undang nomor 21 tahun 2008 yang merupakan undang undang tentang perbankan syariah. biar sanggup membantu dalam memahaminya.
0 Response to "Istilah-Istilah Dalam UU Perbankan Syariah"
Post a Comment