Hadiah dari BRI Syariah. Bolehkah?
Untuk mengklarifikasi permasalahan ini, kami akan menyajikan rangkuman berita yang aku sadur dari situs resmi bri syariah sebagai berikut :
Pertama, bahu-membahu terdapat perbedaan yang mendasar dari kata “undian” dengan “hadiah” terutama dalam konteks Good Governance berdasarkan syariah. Pada konteks “hadiah”, BRI Syariah sebagai bank penyelenggara promosi Hujan Emas Tabungan BRI Syariah, telah “menyediakan” hadiah tersebut dari keuntungan yang disisihkan yang diatur berdasarkan prinsip bagi hasil. Ini tentu saja menyesuaikan dengan kebijakan Bank BRI Syariah. Dan proses pembagiannya, dan untuk kepentingan transparansi, pihak BRI syariah melakukan pemilihan pemenang secara random atau acak sesuai dengan nomor rekening nasabah BRI Syariah. kegiatan ini berlaku merata di seluruh Indonesia.
Kedua, Undian tidak boleh dalam konteks perbankan syariah, karena ada info resiko dan “judi”. menurut kaidah perbankan syariah, setiap investasi atau aktivitas perbankan ataupun keuangan yang mengandung resiko tinggi, tidak diperkenankan dalam kerangka hukum syariah. Ketiga, Perbedaan mendasar antara dan sumbangan hadiah dan judi sebagai dasar pemikiran taktik kontribusi hadiah pada nasabah sanggup dijelaskan sebagai berikut:
- Pemahaman Judi: peserta yang menyetorkan sebagian dari kepemilikannya untuk mendapat keuntungan atau gain yang lebih besar. Dalam hal ini, terdapat unsur ketidakpastian dan unsur kerugian yang mungkin akan diterima oleh peserta.
- Pemahaman Hadiah: Salah satu pihak menyediakan sebagian dari kepemilikannya kepada pihak yang lain. Ini tentu saja, diubahsuaikan dengan kemampuan pihak tersebut. Dalam aturan syariah, hadiah bersifat halal diberikan apabila tidak merugikan atau memberi beban pada salah satu pihak. Hadiah tersebut selayaknya tidak bersifat maysir ialah transaksi yang digantungkan pada sesuatu yang keadaan yang tidak niscaya dan bersifat untung-untungan. Landasan ini kami petik dari Hadits Nabi Muhammad SAW “saling berhadiahlah kalian dan saling menyayangilah”
Pemberian hadiah yang dilakukan merupakan apresiasi pihak BRI Syariah terhadap nasabah BRI Syariah. Hadiah tersebut didapatkan dari pembagian keuntungan sebagai bank syariah. Sebelum meluncurkan promo ini, pihak BRI Syariah telah menerima restu dari Dewan Pengawas Syariah untuk menghindari elemen elemen yang tidak diperkenankan dalam perbankan syariah. Sehingga pertolongan hadiah ini merupakan apresiasi, pihak BRI Syariah melaksanakan pemilihan pemenang secara acak. Ini berlandaskan pada pemikiran lantaran belum mampu menyampaikan hadiah kepada seluruh nasabah aku, untuk fairness atau keadilan pihak BRI Syariah melaksanakan pemilihan tersebut. Dengan demikian pajak yang terkait dengan hadiah tersebut pun dinamakan sebagai pajak hadiah dan bukan pajak undian.
Demikian penjelasan yang sanggup kami sajikan semoga info ini sanggup mengatakan pencerahan dan berbondong-bondong untuk mengikuti kegiatan promo Hujan Emas Tabungan BRI Syariah. Pemahaman lebih mendalam tentang bank syariah sanggup dibaca di Pengertian Bank Syariah dan pengertian bank syariah menurut para andal. semoga bermanfaat. See you brothers....
0 Response to "Hadiah dari BRI Syariah. Bolehkah?"
Post a Comment