Tembak Mati Para Koruptor. Pantaskah?
Korupsi di Indonesia menyerupai sudah menjadi ‘menu favorit’ dalam pemberitaan banyak sekali media. Mengapa tidak, korupsi di negara kita ini memang sudah sangat merajalela. Ia dilakukan tidak lagi oleh perorangan namun sudah dilakukan secara kolektif, terorganisir dan sistematis. Jumlahnya pun sudah gila-gila-an, bahkan nilainya sudah tidak tanggung-tanggung hingga mencapai triliunan rupiah.
Terkait dengan hal ini, Mahfud Md, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana diberitakan melalui situs tempo.co mengatakan Indonesia harus memiliki peraturan baru perihal sanksi bagi para
koruptor. Selama ini, kata dia, sanksi bagi para koruptor tidak tegas dan tidak terperinci. "Yang dihukum itu yang lagi apes aja, bukan benar-benar lantaran penegakan hukum," kata Mahfud kepada wartawan di gedung Rektorat Universitas Airlangga, Jumat, 14 Maret 2014.
Ditegaskannya pula oleh beliau, Indonesia tidak akan mampu memberantas habis para koruptor. sebab, kebanyakan birokrat atau wakil rakyat merupakan pemain-pemain lama yang berpindah partai hanya untuk hidangantupi kasusnya. lantaran itu, Mahfud mengharapkan sanksi bagi para koruptor adalah sanksi mati.
Ternyata, ini senada dengan keterangan Wiranto, Ketua Umum sekaligus Capres Partai Hanura, sebagaimana dilansir dalam situs resmi partainya. Wiranto mengusulkan pemberlakuan sanksi tembak mati bagi pelaku koruptor dan menolak kekuasaan pemerintahan dengan sistem dinasti (family system). Koruptor dan family system dalam pemerintahan dinilai menjadi biang keladi tak berkembangnya bangsa Indonesia akibat-akhir ini.
Apapun penafsiran ihwal korupsi, kita tidak sanggup menutup-nutupi fakta bahwa tindakan korupsi selama ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa sebagaimana perlakuan atas propaganda “ancaman terorisme”.
Jadi, pantaskah hukuman mati bagi mereka yang telah menguras uang negara dan menyengsarakan masyarakat? Korupsi pajak, misalnya. Pajak kan uang rakyat yang diperuntukkan untuk kepentingan rakyat, hidanganrut irit penulis, pilihan sanksi mati untuk masalah ini mampu saja tidak dilakukan asalkan 240-an juta jiwa rakyat Indonesia telah dengan nrimo mendapat maaf atas uang pajak yang telah dikorupsi oleh pelakunya. Bagaimana pendapat Anda?
Terkait dengan hal ini, Mahfud Md, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana diberitakan melalui situs tempo.co mengatakan Indonesia harus memiliki peraturan baru perihal sanksi bagi para
koruptor. Selama ini, kata dia, sanksi bagi para koruptor tidak tegas dan tidak terperinci. "Yang dihukum itu yang lagi apes aja, bukan benar-benar lantaran penegakan hukum," kata Mahfud kepada wartawan di gedung Rektorat Universitas Airlangga, Jumat, 14 Maret 2014.Ditegaskannya pula oleh beliau, Indonesia tidak akan mampu memberantas habis para koruptor. sebab, kebanyakan birokrat atau wakil rakyat merupakan pemain-pemain lama yang berpindah partai hanya untuk hidangantupi kasusnya. lantaran itu, Mahfud mengharapkan sanksi bagi para koruptor adalah sanksi mati.
Ternyata, ini senada dengan keterangan Wiranto, Ketua Umum sekaligus Capres Partai Hanura, sebagaimana dilansir dalam situs resmi partainya. Wiranto mengusulkan pemberlakuan sanksi tembak mati bagi pelaku koruptor dan menolak kekuasaan pemerintahan dengan sistem dinasti (family system). Koruptor dan family system dalam pemerintahan dinilai menjadi biang keladi tak berkembangnya bangsa Indonesia akibat-akhir ini.
Apapun penafsiran ihwal korupsi, kita tidak sanggup menutup-nutupi fakta bahwa tindakan korupsi selama ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa sebagaimana perlakuan atas propaganda “ancaman terorisme”.
Jadi, pantaskah hukuman mati bagi mereka yang telah menguras uang negara dan menyengsarakan masyarakat? Korupsi pajak, misalnya. Pajak kan uang rakyat yang diperuntukkan untuk kepentingan rakyat, hidanganrut irit penulis, pilihan sanksi mati untuk masalah ini mampu saja tidak dilakukan asalkan 240-an juta jiwa rakyat Indonesia telah dengan nrimo mendapat maaf atas uang pajak yang telah dikorupsi oleh pelakunya. Bagaimana pendapat Anda?
0 Response to "Tembak Mati Para Koruptor. Pantaskah?"
Post a Comment