Hukum Mencukur Alis, Bolehkah?
Hukum Mencukur Alis, boleh atau bagaimana?. ialah masuk kebijaksanaan perempuan ingin lebih elok. Banyak wanita menginginkan alis yang tebal. Ada yang rela mencukur alisnya yang tipis dan mentato atau menebalkannya dengan pensil alis supaya kelihatan tebal. Mencukur alis barangkali sudah menjadi salah satu standar kecantikan perempuan ketika ini.
Islam tidak melarang tampil indah dan elok. Namun, Caranya harus juga sesuai dengan aturan Allah SWT yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Mengapa? biar anggunnya tersebut merupakan ibadah.
Mencukur alis bukanlah hal baru. Pada jaman jahiliyah, teknik untuk mempercantik diri ini sudah dilakukan. Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya debu Ishak, bahwa satu ketika beliau pernah ke rumah Aisyah (isteri Nabi), sedang isteri debu Ishak waktu itu masih gadis yang elok jelita. kemudian beliau bertanya kepada
Aisyah: 'Bagaimana aturannya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?'Maka jawab Aisyah: 'Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin'.

Riwayat ini dijelaskan oleh Imam Nawawi. ia mengatakan bahwa tanggapan Aisyah kepada isterinya debu Ishak itu berarti perempuan boleh berdandan untuk sang suami, boleh merawat muka untuk menghilangkan kejelekan seperti abuh, bintik-bintik, flek hitam, dll. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak berarti boleh mencabut atau mencukur/menipiskan alis mata.
Abdullah bin Mas'ud ra. meriwayatkan dari sabda Rasulullah saw: "Allah melaknat perempuan yang membuat tato (pada kulitnya) dan perempuan yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya (an-namisah), dan perempuan yang meminta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua mengubah ciptaan Allah." (Muttafaqun'Alahi).
Apa itu an-namisah? Ibnu Athir berpendapat bahwa an-namisah yaitu orang yang mencabut bulu-bulu yang terdapat pada daerah muka dengan tidak memakai alat pencabut. Ibnu Hajar mengatakan bahwa an-namisah itu orang yang mencabut bulu-bulu di wajah dengan alat pencabut bulu. Sementara debu Daud, menyampaikan bahwa an-namisah ialah orang yang mencabut bulu di muka atau mencukurnya sampai kelihatan halus. berdasarkan hal ini, an-namisah itu meliputi baik mencabut bulu alis ataupun menipiskannya, baik memakai alat ataukah tidak.
Dalam hadits tersebut digunakan kata 'Allah melaknat’. Adanya kata laknat memperlihatkan keharaman perbuatan tersebut. Disamping hal itu dipahami oleh secara umum dikuasai mahir fikih sebagai merubah ciptaan Allah seolah-olah disebut dalam hadits tadi. Hal ini didasarkan pada ayat: " ... dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menyebabkan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka bergotong-royong ia menderita kerugian yang aktual" (QS. An-Nisa: 119).
Ibnu Mas'ud menyampaikan bahwa merubah ciptaan Allah masuk didalamnya mencukur atau menipiskan alis. Dengan menyandarkan pada 'merubah ciptaan Allah', Ada sebagian ulama yang mengatakan kalau alis terlalu tebal dan panjang sehingga tidak teratur, apalagi mengganggu dibolehkan untuk merapikan sekadarnya.
Harus diperhatikan bahwa tato itu dihentikan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Abdullah bin Umar ra. berkata: "Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, perempuan yang mentato (kulitnya) dan perempuan yang meminta dibuatkan tato." (HR. Nasa'i). Begitu juga, debu Al-Hushain Al-Haitsam, beliau menuturkan, saya pernah mendengar debu Raihanah mengatakan, "Rasulullah SAW melarang sepuluh hal: mengasah gigi, menciptakan tato, mencabut alis... hingga pada sabdanya, berkumpulnya dua orang perempuan dalam satu kain tanpa hijab. " (HR. debu Dawud).
Berdasarkan hal tersebut hukum mencukur alis atau menipiskan alis, apalagi diganti dengan tato aturannya haram. Kaprikornus, silahkan manis, tetapi dengan Cara yang diridloi oleh Allah. Untuk apa dipuji orang lantaran keindahan alis, sementara hal tersebut menimbulkan Allah marah pada kita. Na'udzubillah min dzalik. Jangan ragu untuk menolak saat nanti perias mau mencukur alis anda. Wallahu’alam.
Islam tidak melarang tampil indah dan elok. Namun, Caranya harus juga sesuai dengan aturan Allah SWT yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Mengapa? biar anggunnya tersebut merupakan ibadah.
Mencukur alis bukanlah hal baru. Pada jaman jahiliyah, teknik untuk mempercantik diri ini sudah dilakukan. Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya debu Ishak, bahwa satu ketika beliau pernah ke rumah Aisyah (isteri Nabi), sedang isteri debu Ishak waktu itu masih gadis yang elok jelita. kemudian beliau bertanya kepada
Aisyah: 'Bagaimana aturannya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?'Maka jawab Aisyah: 'Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin'.

Riwayat ini dijelaskan oleh Imam Nawawi. ia mengatakan bahwa tanggapan Aisyah kepada isterinya debu Ishak itu berarti perempuan boleh berdandan untuk sang suami, boleh merawat muka untuk menghilangkan kejelekan seperti abuh, bintik-bintik, flek hitam, dll. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak berarti boleh mencabut atau mencukur/menipiskan alis mata.
Abdullah bin Mas'ud ra. meriwayatkan dari sabda Rasulullah saw: "Allah melaknat perempuan yang membuat tato (pada kulitnya) dan perempuan yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya (an-namisah), dan perempuan yang meminta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua mengubah ciptaan Allah." (Muttafaqun'Alahi).
Apa itu an-namisah? Ibnu Athir berpendapat bahwa an-namisah yaitu orang yang mencabut bulu-bulu yang terdapat pada daerah muka dengan tidak memakai alat pencabut. Ibnu Hajar mengatakan bahwa an-namisah itu orang yang mencabut bulu-bulu di wajah dengan alat pencabut bulu. Sementara debu Daud, menyampaikan bahwa an-namisah ialah orang yang mencabut bulu di muka atau mencukurnya sampai kelihatan halus. berdasarkan hal ini, an-namisah itu meliputi baik mencabut bulu alis ataupun menipiskannya, baik memakai alat ataukah tidak.
Dalam hadits tersebut digunakan kata 'Allah melaknat’. Adanya kata laknat memperlihatkan keharaman perbuatan tersebut. Disamping hal itu dipahami oleh secara umum dikuasai mahir fikih sebagai merubah ciptaan Allah seolah-olah disebut dalam hadits tadi. Hal ini didasarkan pada ayat: " ... dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menyebabkan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka bergotong-royong ia menderita kerugian yang aktual" (QS. An-Nisa: 119).
Ibnu Mas'ud menyampaikan bahwa merubah ciptaan Allah masuk didalamnya mencukur atau menipiskan alis. Dengan menyandarkan pada 'merubah ciptaan Allah', Ada sebagian ulama yang mengatakan kalau alis terlalu tebal dan panjang sehingga tidak teratur, apalagi mengganggu dibolehkan untuk merapikan sekadarnya.
Harus diperhatikan bahwa tato itu dihentikan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Abdullah bin Umar ra. berkata: "Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, perempuan yang mentato (kulitnya) dan perempuan yang meminta dibuatkan tato." (HR. Nasa'i). Begitu juga, debu Al-Hushain Al-Haitsam, beliau menuturkan, saya pernah mendengar debu Raihanah mengatakan, "Rasulullah SAW melarang sepuluh hal: mengasah gigi, menciptakan tato, mencabut alis... hingga pada sabdanya, berkumpulnya dua orang perempuan dalam satu kain tanpa hijab. " (HR. debu Dawud).
Berdasarkan hal tersebut hukum mencukur alis atau menipiskan alis, apalagi diganti dengan tato aturannya haram. Kaprikornus, silahkan manis, tetapi dengan Cara yang diridloi oleh Allah. Untuk apa dipuji orang lantaran keindahan alis, sementara hal tersebut menimbulkan Allah marah pada kita. Na'udzubillah min dzalik. Jangan ragu untuk menolak saat nanti perias mau mencukur alis anda. Wallahu’alam.
0 Response to "Hukum Mencukur Alis, Bolehkah?"
Post a Comment