-->

Contoh Makalah Perbankan Syariah


Makalah perbankan syariah berikut ini yaitu teladan makalah sederhana, sehingga untuk lebih melengkapi kepadatan materinya, ada beberapa artikel yang mampu dibaca, seolah-olah artikel terkait yang terlihat di bawah postinga ini. semoga saja sanggup membantu dalam penyusunan makalah perihal bank syariah.


JUDUL : menyebabkan PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SOLUSI

BAB I PENDAHULUAN
Perbankan Syariah merupakan suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah atau aturan islam. usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram.

 A. Latar Belakang
Dinamika kesadaran umat Islam untuk mengamalkan aliran dan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) tampaknya sudah mulai memperlihatkan adanya peningkatan, khususnya dalam bidang ekonomi. Ekonomi dan keuangan Islam sudah mulai memperlihatkan sosoknya sebagai suatu alternatif gres yang iambil dari pemikiran Islam.

Pada dasawarsa 1970 dan 1980-an di Timur Tengah serta negara-negara muslim lainnya telah dimulai kajian-kajian ilmiah ihwal ekonomi dan keuangan Islam yang berbuah terbentuknya sebuah lembaga keuangan Islam internasional ialah Islamic Development Bank (IDB) – sejenis bank pembangunan seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia - pada tahun 1975 yang berkedudukan di Jeddah, yang kemudian diikuti oleh pendirian bank-bank Islam lainnya di Timur Tengah.

Di Indonesia sendiri, Bank syariah yang pertama baru didirikan sekitar tahun 1991 dan gres beroperasi pada pertengahan tahun 1992 yang tidak lepas dari derma rezim yang berkuasa dikala itu.

Dengan melihat perkembangan bank syariah di atas, agaknya keinginan umat untuk menjalankan kehidupan bisnis dan transaksinya dalam skala yang lebih luas yang sesuai dengan prinsip-prinsip anutan Islam agaknya sudah mempunyai sarana yang tepat. Namun, beliaukui atau pun tidak, pengetahuan umat perihal bank syariah masih terbatas dan tidak merata. Masih banyak yang tidak mengenal apa itu bank syariah atau bahkan masih adanya anggapan yang keliru bahwa bank syariah yaitu bank konvensional yang berbaju syariah.

Oleh lantaran itu, makalah ini mencoba mengatakan sedikit gambaran yang simpel-mudahan mampu memberi pemahaman yang baik tentang bank syariah serta menepis anggapan yang keliru tersebut. (Baca pula: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenis Bank)

B. Rumusan perkara
Makalah ini dijabarkan dari rumusan perkara sebagai berikut:
a) Apakah yang dimaksud dengan perbankan syariah atau pengertian bank syariah?
b) Apakah perbankan syariah mampu menjadi solusi?

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah:
a) Memahami dan mengetahui apa itu perbankan syariah
b) Menjelaskan dan memahami sebenarnya perbankan syariah itu sebagai solusi.

D. Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan makalah ini, perlu sekali pengumpulan data serta sejumlah warta positif yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Sehubungan dengan perkara tersebut dalam penyusunan makalah ini, penulis tidak hanya mengandalkan pengetahuan sendiri namun mengambil rujukan dari beberapa literatur sebagaimana tertuang dalam Daftar Pustaka.

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Bank Syariah

Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 yaitu tubuh usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang dipakai untuk sebutan Bank Islam yaitu Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda.

Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau menurut prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya menyampaikan jasa dalam kemudian litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian menurut aturan Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. menurut rumusan perkara tersebut di atas, pengertian Bank Syariah berarti bank yang tata Tutorial operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al Hadist.
(Baca Pula : Pengertian dan Jenis-Jenis Bank).


B. Perbankan Syariah Sebagai Solusi
Sebelum periode kenabian Muhammad SAW, kota Mekkah merupakan kota sentra perdagangan dan para pedagang berdatangan dari segala penjuru bahkan dari luar kota Mekkah. Perjalanan para saudagar menuju pasar Mekkah dilakukan sekaligus ibadah haji (waktu itu masih menyembah berhala) sebagaimana yang digambarkan oleh Allah sebagai perjalanan kaum Quraiys yang aktif berdagang sesuai demam isu waktu itu, yaitu miusim panas dan musim acuh taacuh (QS. 106:1-2).

Karena sifat Muhammad yang jujur, adil dan dapat dipercaya, para penduduk Mekkan (kaum Quraisy dan para pedagang) setuju untuk menyampaikan penghargaan kepada Muhammad dengan predikat al-Amin. tunjangan gelar ini belum pernah dialami oleh orang lain, sehingga Muhammadlah orang pertama dan yang terakhir mendapat gelar al-Amin.

Karena gelar yang diberikan al-Amin, maka banyak orang mendepositokan atau menitipkan hartanya yang berharga kepada nabi Muhammad SAW, dan beliau menunjuk Ali untuk mengembalikan seluruh harta yang diterimanya kepada pemilik masing-masing.

Dari sejarah diatas maka secara tidak pribadi menunjuk bahwa penduduk Mekkah (pra Islam) telah mengetahui metode penggunaan harta (uang), yaitu pertama: menyerahkan harta kepada orang untuk diniagakan (commendan) dan mendapat pembagian keuntungan dari hasil peniagaan tersebut. Kedua, menyampaikan harta tersebut dengan atas dasar riba (usury).

Kemudian setelah Islam tiba, maka segala prinsip-prinsip yang berlaku pada saat itu dan bertentangan dengan syariah harus diubah, dan sejak itulah parasahabat mulai mengerti pentingnya aturan tersebut. Salah satu teladan ialah az-Zubair bin al Awwam, yaitu ia ialah salah seorang yang dipercaya Rasul untuk sebagai daerah penyimpanan uang , namun Zubair menolak menerima uang simpanan tersebut. Zubair mensyaratkan bahwa dirinya mau mendapat uang simpanan apabila uang tersebut sanggup digunakan olehnya (diterima sebagai perlindungan pembiayaan) bukan hanya sekedar tempat penyimpanan. kemudian Zubair juga menyampaikan secure guarantee kepada setiap pemilik modal bahwa uang tersebut akan kondusif apabila tidak digunakan olehnya namun akan mengalami pengurangan atau kerugian apabila digunakan; begitu pula halnya apabila uang tersebut dijadikan sebagai modal pembiayaan maka dana tesebut dijamin oleh sipeminjam (bukan oleh Zubair).

Perbankan syariah di Indonesia, Indonesia sebuah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan sistem ekonomi yang berlaku berbasis kapitalis (bebas), bukan berlandaskan syariat Islam. Ini terjadi lantaran Indonesia bukan negara Islam tetapi berlandaskan Pancasila.

Umat Islam yang merupakan pelaku ekonomi sekaligus pendorong daya beli masyarakat selalu mengikuti dan merujuk kepada sistim perekonomian bangsa. Sistim ekonomi yang ada memang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa tetapi umat Islam seharusnya punya suatu sistim yang mengarah kepada syariah sehingga umat Islam lebih leluasa mengembangkan diri karena sesuai dengan kaedahnya dan anutan. Salah satu sistim yang perlu dikembangkan beliaulah sistim perbankan syariah. Bank merupakan perantara utama untuk melaksanakan traksaksi finansial dalam suatu perekonomian. Bank sebagai pengumpul uang masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk investasi.

Majelis Ulama Indonesia maupun ormas-ormas Islam berusaha untuk merumuskan sistim ini, baik melalui seminar maupun simposium. Sekitar tahun 1988-1989, lahirlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terutama di Pulau Jawa sebagai tanggapan atas wacana ini. Namun kurang menggema karena keterbatasan kemampuan baik pemodal maupun manajemen sehingga tidak sanggup berkembang sebagaimana diharapkan.

Waktu terus berjalan, akibatnya awal tahun 1991 Majelis Ulama Indonesia memprakarsai lahirnya sebuah bank yang berbasis syariah, dan didukung oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Dengan lahirnya Bank Muamalat, maka umat Islam sudah mempunyai suatu wadah yang sesuai dengan harapan dimana bank yang bebas riba. Masyarakat waktu itu sangat antusias untuk menabung bahkan non muslim pun ikut tergiur dan hingga dikala ini Bank Muamalat Indonesia telah menjadi bank syariah nomor satu di Indonesia.

Melihat tingkat pertumbuhan bank dengan sistim syariah dan prospek yang sangat menjanjikan untuk periode akan tiba, banyak bank-bank konvensional tertarik menjalankan sistim syariah. iantaranya Bank sanggup berdiri iatas kaki sendiri, Bank BRI, Bank BNI, Permata Bank, dan lain-lain. Ini sungguh sangat menggembirakan lantaran sistim perbankan syariah lebih menjanjikan kesejahteraan dan stabilitas pasar. Beda dengan sistim bank konvensional yang selalu tergantung tingkat bunga pasar.

Bank syariah bukan hanya diperuntukkan buat umat Islam saja tetapi terbuka untuk umum, lantaran yang beda hanya sistim. Namun untuk saat ini bank sistim syariah tidak 100% dapat dikatakan murni syariah. Masih banyak hal-hal yang belum terang dalam proses pelaksaannya, teladannya bank syariah sangat menentukan besarnya agunan untuk suatu kredit, yang seharusnya ini tidak terjadi tetapi harus didasarkan bahwa tingkat kepercayaan bank kepada nasabah. Bank dalam menyalurkan kredit harus membina dan mendidik nasabah sehingga nasabah dan bank menjadi satu kesatuan untuk mencapai kesejahteraan. kalau ini yang dipraktekkan maka banyak umat Islam yang sanggup untuk berusaha dan sanggup bangun beliautas kaki sendiri. sekarang umat Islam hanya sanggup menikmati tempat menabung tanpa riba namun tidak banyak yang sanggup memanfaatkan kemudahan bank yang tersedia lantaran terkendala agunan.

Suatu kenyataan bahwa walaupun MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank, masih banyak umat Islam yang bersikap apriori atau nyantai dalam menanggapi fatwa tersebut. Sebagai bukti pada kenyataan di atas ialah tidak terjadinya rush (penarikan dana besar-besaran) pada bank-bank konvensional pasca fatwa tersebut dikeluarkan.

Kini dikalanya kita introspeksi diri terhadap muamalah yang selama ini kita lakukan dengan bank konvensional. Marilah kita mengenal sebagian konsep Islam perihal keuangan ialah Bank Syariah.

B. Bank Syariah Sebagai Solusi Dan Pilihan sempurna Dimasa kini Dan kurun Mendatang
Kedepan pemerintah perlu menyampaikan perhatian besar kepada sistem ekonomi islam (syariah) lantaran sejarah telah mencatat bahwa ekonomi syariah tetap stabil dalam keadaan ekonomi yang tidak stabil. Kondisi ini mampu kita lihat pada tahun 1997 dikala keadaan Indonesia mengalami krisis, pada November 1997 telah ada 16 bank bermasalah yang dicabut izin perjuangannya dan dilikwidasi dan disusul tanggapan September 1998 ada 55 bank bermasalah semuanya bank konvensional terdiri dari 10 bank termasuk katagori bank beku operasi (BBO), 5 bank termasuk katagori bank yang dikuasai Pemerintah (BTO), dan 40 bank termasuk katagori bank dibawah pengawasan BPPN. Sedangkan untuk perbankan syariah dapat kita buktikan,ditengah- tengah krisis ekonomi 1997 tersebut tidak ada satu bank syariah yang terkena dampaknya, malahan laporan keuangan salah satu bank syariah pada dikala itu, menunjukan kinerja terbaiknya dengan peningkatan keuntungan higienis mencapai 134 %, peningkatan asset sebesar 14 % dari 515,5 milyar rupiah pada tahun 1996 menjadi 588,5 milyar rupiah pada tahun 1997, dan semakin mantapnya iktikad masyarakat yang dapat dilihat dari peningkatan simpanan dana masyarakat sebesar 11 %.(A, Karnaen, 2008).

Gubernur Bank Indonesia bahkan memperkuatkanya pada pidato di Sidang Tahunan Dewan Gubernur IDB ke-24 tanggal 3 November 1999 menyampaikan antara lain : ” We in the central bank as well as in other public authorities have a strong believe that banks and other financial institutions operating on the basis of shari’ah principles can cope with various problems better than conventional financial institutions. And although a thorough study is still to be conducted, preliminary indicators have shown that shari’ah banks are more resilient in the time of financial and economic crises like the one we in Indonesia have gone through, particulary because the risk are share among parties involved “. Apapun keadaan ekonomi di era sekarang maupun mendatang dimana kestabilan ekonomi tidak dapat ditentukan, maka bank syariah yaitu solusi dan pilihan yang sangat tepat bagi perkembangan ekonomi negara ini.

Selama ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah kurang mendapat daerah yang memungkinkannya untuk berkembang. Ekonomi Islam belum menjadi perhatian pemerintah. Sistem ini mempunyai banyak keunggulan untuk diterapkan, Ekonomi Islam bagaikan pohon tanaman yang elok dan potensial, tapi dibiarkan saja, tidak dipupuk dan disiram.

Ada 5 keunggulan Bank Syariah yang belum diketahui oleh banyak orang:
  • Fasilitas Selengkap Bank Konvensional
  • Manajemen Finansial yang Lebih kondusif
  • Anda Berkontribusi pribadi Memperkuat Bank Syariah Anda
  • Membantu Orang yang Butuh Dizakati
  • 100% Halal

Kendati secara prinsip bank syariah mempunyai keunggulan (advantage), namun dalam realitasnya bank syariah menghadapi beberapa kendala dan kelemahan yang memang harus diakui perlu pembenahan dan peningkatan secara kualitas dan kuantitas antara lain:
  • Jasa layanan dan inovasi produk. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta Praktis menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka tidak merasa punya perbedaan dengan layanan dari perbankan konvensional.
  • Masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan perjuangan jasa keuangan syariah [bank, asuransi, dana pensiun, reksa dana dan indeks syariah]. Keterbatasan pemahaman ini mengakibatkan banyak masyarakat mempunyai persepsi yang kurang tepat mengenai operasi jasa keuangan syariah.
  • Masih terbatasnya jaringan kantor cabang jasa keuangan syariah. Keterbatasan kantor cabang ini sangat besar lengan berkuasa terhadap kemampuan pelayanan terhadap masyarakat yang menginginkan jasa keuangan syariah.
  • Masih belum lengkapnya peraturan dan ketentuan pendukung kegiatan usaha jasa keuangan syariah seolah-olah standar akuntansi, standar prinsip kehati-hatian, standar fatwa produk investasi syariah serta peraturan dan ketentuan pendukung lainnya.
  • Masih terbatasnya sumber daya insan yang memiliki keterampilan teknis jasa keuangan syariah.

BAB III epilog

A. Kesimpulan

Dari pembahasan makalah perbankan syariah iatas sanggup kita tarik kesimpulan bahu-membahu dengan melihat perkembangan bank syariah di atas, sangatlah cerah. Pada dikala terjadinya krisis di Negara kita ini, bank syariah sanggup berdiri dengan gagahnya.
Dan disisi lain kita lihat tolong-menolong bank syariah itu yaitu bank yang berlandaskan alquran dan hadist. Artinya bank syariah itu beliaulah bentuk layanan keuangan beretika dan bermoral yang prinsip dasarnya bersumber dari Syariah (ajaran islam). Elemen penting dari Syariah ialah larangan terhadap bunga (Riba), baik nominal, sederhana atau bunga berbunga, berbunga tetap maupun berbunga mengambang. Elemen lainnya meliputi penitikberatan pada kontrak yang adil, keterkaitan antara keuangan dengan produktivitas, keinginan untuk membagi laba dan larangan terhadap judi serta berbagai ketidakpastian lainnya.

Walaupun bank syariah mempunyai keuntungan seolah-olah yang disebutkan beliautas, namun dalam realitasnya bank syariah masih menghadapi beberapa hambatan dan kelemahan yang memang harus diakui perlu pembenahan dan peningkatan secara kualitas dan kuantitas antara lain: perkara jaringan kantor layanan, Masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai kegiatan perjuangan jasa keuangan syariah, dan lain-lain.
Oleh lantaran itu, dengan keunggulan dan kelemahan yang dimilikinya bank syariah sanggup sebagai solusi pengelolaan keuangan yang terjadi pada dikala ini.

B. Saran
Bank syariah masih mempunyai beberapa kekurangan yaitu seakan-akan masih kurangnya pemahaman masyarakat ihwal bank syariah. Dan masih banyak lagi. Tapi jangan khawatir, lantaran seiring dengan waktu semua kekurangan yang dimilikinya, bank syariah akan berusaha dan berupaya akan menutupi dan bahkan menghilangkan semua kekurangan itu. Itu semua menjadi kiprah kita gotong royong baik itu pemerintah maupun masyarakat luas. Walaupun Negara kita ini bukanlah 100% Islam, tapi jangan khawatir bagi umat nonmuslim untuk menggunakan layanan bank syariah lantaran bank syariah (islam) membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan bagi umat Islam saja, dan lantaran itu ekonomi Islam bersifat inklusif.


DAFTAR PUSTAKA
  1. Al-Quranul Karim.
  2. Bank Muamalat Indonesia.
  3. Muhammad, administrasi Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002).
  4. Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru dan A. Totok akal Santoso, Bank dan lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Salemba Empat, 2000).
  5. Karnaen Perwataatmaja, Muhammad Syafe'i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992)
Demikian, acuan sederhana makalah perbankan syariah, penulis cukup menyadari aneka macam keterbatasan dalam penulisannya. Untuk lebih memperluas wawasan sanggup membaca artikel Pengertian Bank Syariah dan Pengertian Bank Syariah berdasarkan para jago. setuju, sampai nanti di artikel-artikel berikutnya. 


0 Response to "Contoh Makalah Perbankan Syariah "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel