Hukum menyambung rambut dalam pndangan islam
Zaman semakin modern dan masyarakat saat ini dituntut untuk mempunyai penampilan yang lebih baik, tak terkecuali dengan para perempuan. Wanita ialah makhluk Allah yang diberi keindahan dan bahkan dijadikan sebagai salah satu cobaan dalam hidup, sebagaimana yang disebutkan dalam suatu hadits bahwa tiga godaan manusia di dunia termasuk harta, tahta dan perempuan (baca kiprah wanita dalam islam dan kedudukan wanita dalam islam). Hal ini karena perempuan, kodratnya diberi anugerah kecantikan dan keindahan terutama organ tubuhnya. Wanita masa kini terutama perempuan karir (baca wanita karir dalam pandangan islam dan hukum perempuan bekerja), tentunya sangat mengutamakan penampilannya dalam hal berbusana dan tidak terkecuali penampilan atau gaya rambutnya. (baca juga perempuan yang baik dalam islam dan wanita yang baik untuk dinikahi)
Tidak sedikit wanita yang beranggapan bahwa perempuan yang cantik yaitu mereka yang memiliki rambut yang panjang. Oleh karena itu ketika ini wanita berusaha untuk memanjangkan rambutnya dan menjaganya semoga tetap indah. Untuk memanjangkan rambut memang membutuhkan waktu yang cukup usang, tapi lantaran teknologi sudah semakin berkembang, para wanita dapat memanjangkan rambutnya hanya dalam beberapa jam dengan metode hair extension atau sambung rambut yang biasa tersedia di salon kecantikan. Lalu bagaimanakah islam memandang ihwal menyambung rambut tersebut dan bagaimana aturannya perempuan dalam islam yang menyambung rambutnya? simak klarifikasi berikut ini.
Definisi Sambung Rambut
Sambung rambut atau yang dikenal dengan hair extension adalah perbuatan memanjangkan rambut dengan cara menyambungnya dengan rambut orang lain maupun dengan rambut palsu yang terbuat dari materi sintesis atau buatan. Perilaku menyambung rambut ini sudah ada sejak zaman Rasullulah meskipun caranya berbeda.
Pada zaman dahulu, para perempuan menyambung rambutny dan membuatnya terlihat panjang dengan memakai bulu. Menyambung rambut ketika ini mampu dikarenakan beberapa alasannya misalnya ingin telihat lebih manis, atau cita-cita untuk memanjangkan rambut dikarenakan rambut yang asli hilang atau rontok lantaran adanya suatu penyakit. (baca kisah contoh Nabi Muhammad SAW)
Dasar Hukum Menyambung Rambut
Adapun ihwal menyambung rambut ini tercatum dalam beberapa hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan sebagai berikut
Larangan menyambung rambut
Rasulullah SAW menyebutkan dalam hadits bahwa menyambung rambut ialah suatu perbuatan yang terlarang dalam islam dan perempuan dialarang menyambung rambutnya dengan apapun juga termasuk dengan memakai rambut insan maupun rambut sintetis atau buatan, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini yang diriwayatkan oleh Jabir RA :
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang seorang perempuan menyambung rambut kepala apapun
Laknat Allah pada mereka yang menyambung rambut
Dalam hadits lainnya Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Allah melaknat mereka yang menyambung rambutnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA berikut ini
“Allah SWT melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang minta disambung rambutnya” [HR. Bukhari]
Rasul tidak menyukai wanita yang menyambung rambutnya
Diriwayatkan dalam suatu hadits bahwa Asma binti abu bakar berkata
“Sesungguhnya tiba perempuan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, lalu perempuan itu berkata: sebetulnya aku akan menikahkan anak perempuanku, kemudian dia terkena penyakit panas, lalu rambutnya rontok, dan (calon) suaminya memintaku untuk bertemu dengannya. Apakah saya boleh menyambung rambut kepalanya? Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengumpat (melaknat) perempuan yang menyambung rambutnya dan wanita yang diminta disambung rambutnya.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Bani Israil hancur saat perempuannya menyambung rambut
dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Humaid bin Abdurrahman disebutkan bahwa
“Sesungguhnya ia mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan didalam tahun haji, di atas mimbar, kemudian ia mengambil sepotong rambut yang berada ditangan pengawalnya, kemudian ia berkata: Dimanakah Ulama kalian? Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencegah dari semisal ini, dan dia (Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) bersabda: Sesungguhnya Bani Israil binasa ketika perempuannya memakainya.” [HR. Bukhari: 3281 dan Muslim: 212]
Dari beberapa dalil diatas maka dapat kita simpulkan bahwa islam melarang umatnya khususnya kaum wanita untuk memanjangkan rambutnya dengan cara menyambungnya dengan rambut orang lain atau dengan materi yang seakan-akan rambut manusia.
Tidak sedikit wanita yang beranggapan bahwa perempuan yang cantik yaitu mereka yang memiliki rambut yang panjang. Oleh karena itu ketika ini wanita berusaha untuk memanjangkan rambutnya dan menjaganya semoga tetap indah. Untuk memanjangkan rambut memang membutuhkan waktu yang cukup usang, tapi lantaran teknologi sudah semakin berkembang, para wanita dapat memanjangkan rambutnya hanya dalam beberapa jam dengan metode hair extension atau sambung rambut yang biasa tersedia di salon kecantikan. Lalu bagaimanakah islam memandang ihwal menyambung rambut tersebut dan bagaimana aturannya perempuan dalam islam yang menyambung rambutnya? simak klarifikasi berikut ini.
Definisi Sambung Rambut
Sambung rambut atau yang dikenal dengan hair extension adalah perbuatan memanjangkan rambut dengan cara menyambungnya dengan rambut orang lain maupun dengan rambut palsu yang terbuat dari materi sintesis atau buatan. Perilaku menyambung rambut ini sudah ada sejak zaman Rasullulah meskipun caranya berbeda.
Pada zaman dahulu, para perempuan menyambung rambutny dan membuatnya terlihat panjang dengan memakai bulu. Menyambung rambut ketika ini mampu dikarenakan beberapa alasannya misalnya ingin telihat lebih manis, atau cita-cita untuk memanjangkan rambut dikarenakan rambut yang asli hilang atau rontok lantaran adanya suatu penyakit. (baca kisah contoh Nabi Muhammad SAW)
Dasar Hukum Menyambung Rambut
Adapun ihwal menyambung rambut ini tercatum dalam beberapa hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan sebagai berikut
Larangan menyambung rambut
Rasulullah SAW menyebutkan dalam hadits bahwa menyambung rambut ialah suatu perbuatan yang terlarang dalam islam dan perempuan dialarang menyambung rambutnya dengan apapun juga termasuk dengan memakai rambut insan maupun rambut sintetis atau buatan, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini yang diriwayatkan oleh Jabir RA :
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang seorang perempuan menyambung rambut kepala apapun
Laknat Allah pada mereka yang menyambung rambut
Dalam hadits lainnya Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Allah melaknat mereka yang menyambung rambutnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA berikut ini
“Allah SWT melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang minta disambung rambutnya” [HR. Bukhari]
Rasul tidak menyukai wanita yang menyambung rambutnya
Diriwayatkan dalam suatu hadits bahwa Asma binti abu bakar berkata
“Sesungguhnya tiba perempuan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, lalu perempuan itu berkata: sebetulnya aku akan menikahkan anak perempuanku, kemudian dia terkena penyakit panas, lalu rambutnya rontok, dan (calon) suaminya memintaku untuk bertemu dengannya. Apakah saya boleh menyambung rambut kepalanya? Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengumpat (melaknat) perempuan yang menyambung rambutnya dan wanita yang diminta disambung rambutnya.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Bani Israil hancur saat perempuannya menyambung rambut
dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Humaid bin Abdurrahman disebutkan bahwa
“Sesungguhnya ia mendengar Muawiyah bin Abu Sufyan didalam tahun haji, di atas mimbar, kemudian ia mengambil sepotong rambut yang berada ditangan pengawalnya, kemudian ia berkata: Dimanakah Ulama kalian? Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencegah dari semisal ini, dan dia (Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) bersabda: Sesungguhnya Bani Israil binasa ketika perempuannya memakainya.” [HR. Bukhari: 3281 dan Muslim: 212]
Dari beberapa dalil diatas maka dapat kita simpulkan bahwa islam melarang umatnya khususnya kaum wanita untuk memanjangkan rambutnya dengan cara menyambungnya dengan rambut orang lain atau dengan materi yang seakan-akan rambut manusia.
0 Response to "Hukum menyambung rambut dalam pndangan islam"
Post a Comment