-->

Hukum islam, Menikahi perempuan sedang Hamil

Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:

1- Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
2-  Perempuan yang hamil lantaran melaksanakan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini.

Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, dilarang dinikahi sampai lepas ‘iddahnya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka hingga mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)

Dan aturan menikah dengan perempuan hamil seakan-akan ini yaitu haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

“Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya.”(QS. Al-Baqarah: 235)

Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya wacana makna ayat ini: “Yaitu jangan kalian melaksanakan pernikahan sampai lepas ‘iddah-nya.” Kemudian ia berkata: “Dan para ‘ulama telah sepakat bahwa kesepakatan tidaklah sah pada abad ‘iddah.”

Adapun perempuan hamil lantaran zina, kami melihat perlu dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi di seputarnya.

Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari Allah Al-‘Alim Al-Khabir, masalah ini di uraikan sebagai berikut:

Perempuan yang telah melakukan zina mengakibatkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melaksanakan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para ‘ulama.

Secara umum para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.

Syarat yang pertama: Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.

Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama:

1- Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu ‘Ubaid.

2- Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy dan Abu Hanifah.

Yang benar dalam perkara ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa32/109:

“Menikahi perempuan pezina yaitu haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu ialah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan.”

Tarjih di atas berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh pria yang berzina atau pria musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin.”(QS. An-Nur: 3)

Dan dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, ia berkata:

أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِيْ مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ امْرَأَةٌ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ: فَجِئْتُ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ عَنَاقًا ؟ قَالَ: فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ: ((وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ. وَقَالَ: لاَ تَنْكِحْهَا

"Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) ‘Anaq dan ia ialah teman (Martsad). (Martsad) berkata: “Maka saya datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kemudian aku berkata: “Ya Rasulullah, Saya nikahi ‘Anaq?” Martsad berkata: “Maka ia membisu, maka turunlah (ayat): “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau pria musyrik.” Kemudian dia memanggilku kemudian membacakannya padaku dan ia berkata: “Jangan kamu nikahi dia.” (Hadits hasan, riwayat Abu Daud)

Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun aturan haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun bila ia telah bertaubat maka terhapuslah aturan haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya.” (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah)

Adapun para ‘ulama yang menyampaikan bahwa kalimat ‘nikah’ dalam ayat An-Nur ini bermakna jima’ atau yang mengatakan ayat ini mansukh(terhapus aturannya) ini ialah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima’atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa. Dan pendapat yang menyampaikan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan.

Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina jika ia menolak berarti taubatnya telah baik.

Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny berpendapat lain, ia berkata:

 “Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada ketika berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur’an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina?”

Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat jikalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat:

1. Ikhlas bertaubat karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber‘azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih mampu bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.

Dan bukan disini daerah menguraikan dalil-dalil lima syarat ini.

Syarat Kedua: Telah lepas ‘iddah.

Para ‘ulama berbeda pendapat apakah lepas ‘iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat:

Pertama: Wajib ‘iddah.

Ini ialah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah bin ‘Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.

Kedua: Tidak wajib ‘iddah.

Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi’iy boleh untuk melaksanakan ijab kabuldengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima’ dengannya sehabis kesepakatan, apakah orang yang menikahinya itu ialah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya.

Sedangkan Abu Hanifah beropini boleh melaksanakan pernikahandengannya dan boleh ber-jima’dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi bila yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan ijab kabul tapi tidak boleh ber-jima’ hingga istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau hingga melahirkan jikalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.

Dan yang benar dalam perkara ini ialah pendapat pertama yang wajib ‘iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

1. Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, sebenarnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallambersabda wacana tawanan perang Authos:

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعُ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيْضَ حَيْضَةً

“Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali.”(HR. Ahmad)

2. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, ia bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tumbuhan orang lain.” (HR. Ahmad)

3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam:

أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ.

"Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda: “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” (Para sahabat) menjawab: “Benar.” Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Sungguh aku telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.”

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: “Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat terperinci akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat(yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau lantaran zina.”

Nampaklah dari sini besar lengan berkuasanya pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daima.

Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil lantaran zina tidak boleh dinikahi hingga melahirkan, maka ini ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Tholaq: 4)

Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, ‘iddahnya diperselisihkan oleh para ‘ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para ‘ulama menyampaikan bahwa ‘iddahnya yaitu istibro` dengan satu kali haid. Dan ‘ulama yang lainnya berpendapat: tiga kali haid yaitu sama dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.

Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat ialah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry di atas. Dan ‘iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur’an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ

“Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid).” (QS. Al-Baqarah: 228)

KETERANGAN

1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya.

2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas ‘iddahadalah sebagai berikut:

• Kalau ia hamil, maka ‘iddahnya adalah hingga melahirkan.

• Kalau ia belum hamil, maka ‘iddahnya adalah hingga ia telah haid satu kali sejak melakukan perzinahan tersebut.

Telah terperinci dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, ‘iddahnya ialah hingga melahirkan. Dan para ‘ulama setuju bahwa ijab kabul pada era ‘iddah yaitu akad yang batil lagi tidak sah.

Dan kalau keduanya tetap melaksanakan pernikahan dan melakukan kekerabatan suami-istri sehabis keduanya tahu haramnya melaksanakan kesepakatan pada masa ‘iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina jika negara mereka menerapkan aturan Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.

Jumhur (kebanyakan) ‘ulama beropini: “Perempuan tersebut tidak diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas ‘iddah-nya.”

Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi harambaginya untuk selama-lamanya. Dan dia berdalilkan dengan atsar ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan hal tersebut.

Dan pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi’iy tapi belakangan beliau beropini bolehnya menikah kembali sehabis dipisahkan. Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar ‘Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang besar lengan berkuasa dalam masalah ini ialah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas ‘iddah. Wal ‘Ilmu ‘Indallah.

3. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam keadaan keduanya tahu wacana haramnya menikahi perempuan hamil kemudian mereka berdua tetap melakukan jima’ maka keduanya dianggap berzina dan wajib atas aturan hadd bila mereka berdua berada di negara yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi perempuan tersebut.

Adapun jikalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya lantaran tidak sahnya nikah yang seakan-akan ini sebagaimana yang telah diterangkan.

Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak menerima maharnya kalau memang belum ia ambil atau belum dilunasi.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتُحِلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا

“Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya, dan apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang tidak memiliki wali.” (HR. Syafi’iy)

Nikah tanpa wali hukumnya yaitu batil tidak sah sebagaimana nikah di abad ‘iddah aturannya batil tidak sah. Karena itu kandungan hukum dalam hadits meliputi semuanya.

Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini sehabis ia melahirkan, maka kembali diwajibkan maharatasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

وَآتُوا النِّسَاءَ صُدَقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa`: 4)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً

“Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisa`: 24)

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana dalam Nailul Author : “‘Iddah adalah nama bagi waktu penungguan seorang perempuan dari menikah sehabis suaminya meninggal atau (suaminya) menceraikannya. Apakah dengan melahirkan, quru` (yaitu haid berdasarkan pendapat yang kuat-pen.) atau dengan beberapa bulan.”

0 Response to "Hukum islam, Menikahi perempuan sedang Hamil"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel