Pengertian Gender, Kesetaraan Gender dan Istilah Terkait
Pengertian gender dengan penafsiran berbeda-beda kerap menimbulkan respon yang tidak proporsional. Semoga artikel ini sanggup menjadi salah satu tumpuan untuk menyamakan persepsi ihwal pengertian gender. Kata gender dalam bahasa Indonesia dipinjam dari bahasa Inggris yang secara harfiah “gender” berarti jenis kelamin (John M.Echols dan Hasan Sadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia, cet XII, 1983), h. 265).

Gender yaitu suatu konsep kultural yang berupaya menciptakan pembedaan (distinction) dalam hal kiprah, sikap, mentalitas, dan karakteristik emosional antara pria dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat (Helen Tierney (ed), Women’s Studies Encyclopedia, Vol 1, New York: Green Wood Press, h.153)
Mengacu pada pendapat Mansour Faqih, Gender yaitu suatu sifat yang melekat pada laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural. teladannya bahwa perempuan itu lemah lembut, anggun, emosional, dan sebagainya. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, perkasa, dan dihentikan menangis. Ciri dan sifat itu sendiri merupakan sifat-sifat yang mampu dipertukarkan. Perubahan ciri dan sifat tersebut sanggup terjadi dari waktu ke waktu dan dari daerah ketempat yang lain, juga perubahan tersebut sanggup terjadi dari kelas ke kelas masyarakat yang berbeda. Semua hal yang mampu dipertukarkan antara sifat perempuan dan laki-laki yang mampu mampu berubah, baik itu waktu maupun kelas (Mansour Faqih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), h. 8-9)
Masih dalam buku yang sama, Mansour faqih mengungkapkan bahwa sejarah perbedaan gender terjadi melalui proses yang sangat panjang. Perbedaan Gender terbentuk oleh banyak hal yang disosialisasikan, diajarkan, yang lalu diperkuat dengan mengkonstruksinya baik secara sosial maupun kultural. Melalui proses panjang tersebut pada akibatnya diyakini sebagai sesuatu yang kodrati baik bagi kaum laki-laki maupun wanita, hal ini kemudian direfleksikan sebagai sesuatu yang ianggap alami dan menjadi identitas gender yang baku. Identitas gender ialah definisi seseorang ihwal dirinya, sebagai pria atau wanita, yang merupakan interaksi kompleks antara kondisi biologis dan aneka macam karakteristik sikap yang dikembangkan sebagai hasil proses sosialisasi.
Pengertian gender yang lebih kongkrit dan lebih operasional dikemukakan oleh Nasarudin Umar bahwa gender yaitu konsep kultural yang dipakai untuk memberi identifikasi perbedaan dalam hal kiprah, sikap dan lain-lain antara laki-laki dan wanita yang berkembang di dalam masyarakat yang didasarkan pada rekayasa sosial (Nasarudin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an, Jakarta : Paramadina, 2001,h.35)
Lebih lanjut Nasarudin Umar menjelaskan bahwa penentuan kiprah gender dalam banyak sekali sistem masyarakat, kebanyakan merujuk kepada tinjauan biologis atau jenis kelamin. Masyarakat selalu berlandaskan pada diferensiasi spesies antara laki-laki dan wanita. Organ badan yang dimiliki oleh perempuan sangat berperan pada pertumbuhan kematangan emosional dan berpikirnya. perempuan cenderung tingkat emosionalnya agak lambat. Sementara laki-laki yang mampu memproduksi dalam dirinya hormon testosterone menciptakan ia lebih garang dan lebih obyektif.
Istilah gender berdasarkan Oakley (1972) berarti perbedaan atau jenis kelamin yang bukan biologis dan bukan kodrat ilahi. Sedangkan berdasarkan Caplan (1987) menegaskan bahwa gendermerupakan perbedaan sikap antara laki-laki dan wanita selain dari struktur biologis, sebagian besar justru terbentuk melalui proses social dan cultural. Gender dalam ilmu sosial iartikan sebagai pola korelasi lelaki dan perempuan yang didasarkanpada ciri sosial masing-masing (Zainuddin, 2006: 1).
Menurut para jago lainnya seolah-olah Hilary M. Lips mengartikan gender sebagai cita-cita-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan (cultural expectations for women and men). H. T. Wilson mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk menentukan perbedaan santunan pria dan perempuan pada kebudayaan dan kehidupan kolektif yang sebagai balasannya mereka menjadi laki-laki dan perempuan. Sedangkan Linda L. Lindsey menganggap bahwa semua ketetapan masyarakat ihwal penentuan seseorang sebagai laki-laki dan perempuan ialah termasuk bidang kajian gender (What a given society defines as masculine or feminim is a component of gender). Elaine Showalter menegaskan bahwa gender lebih dari sekedar pembedaan pria dan wanita dilihat dari konstruksi sosial-budaya (NasaruddinUmar, 2010: 30).
Dari pengertian gender menurut para andal di atas dapat beliaumbil kesimpulan bahwa gender ialah seperangkat sikap, kiprah, tanggung jawab, fungsi, hak, dan sikap yang menempel pada diri laki-laki dan perempuan balasan bentukan budaya atau lingkungan masyarakat daerah manusia itu tumbuh dan dibesarkan. Artinya perbedaan sifat, sikap dan sikap yang beliaunggap khas perempuan atau khas laki-laki atau yang lebih terkenal dengan istilah feminitas dan maskulinitas, terutama merupakan hasil mencar ilmu seseorang melalui suatu proses sosialisasi yang panjang di lingkungan masyarakat, daerah ia tumbuh dan dibesarkan
Kesetaraan Gender ialah kalimat yang seringkali kita dengar terucap dalam diskusi ataupun tertulis dalam sejumlah rujukan. Apa arti kesetaraan gender? Untuk menjelaskannya, berikut ini saya ketengahkan sejumlah istilah yang akrab kaitannya dengan problematika gender selain istilah tersebut.
A. Pengarusutamaan Gender
Pengarusutamaan gender ialah strategi yang digunakan untuk mengurangi kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan Indonesia dalam mengakses dan menerima manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dan mengontrol proses pembangunan.
B. Kesenjangan Gender
Dikatakan terjadi kesenjangan gender apabila salah satu jenis kelamin berada dalam keadaan tertinggal dibandingkan jenis kelamin lainnya (Laki-laki lebih banyak dari perempuan atau sebaliknya)
C. Kesetaraan Gender
Kesetaraan gender yaitu kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, biar sanggup berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas) serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Terwujudnya kesetaraan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka mempunyai susukan, kesempatan berpartisipasi, kontrol atas pembangunan dan memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan. Adapun indikator kesetaraan gender adalah sebagai berikut:
Keadilan gender yaitu suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap wanita maupun laki-laki.
Adanya anggapan bahwa perempuan memiliki sifat memelihara dan rajin serta tidak cocok untuk menjadi kepala keluarga berakibat bahwa semua pekerjaan domestik rumah tangga menjadi tanggung jawab perempuan (Mansour Faqih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007, h.21). Untuk keluarga miskin perempuan selain bertanggung jawab terhadap pekerjaan domestik, mereka juga mencari nafkah sebagai sumber mata pencarian suplemen keluarga, ini menyebabkan perempuan harus bekerja ekstra untuk mengerjakan kedua bebannya.

Gender yaitu suatu konsep kultural yang berupaya menciptakan pembedaan (distinction) dalam hal kiprah, sikap, mentalitas, dan karakteristik emosional antara pria dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat (Helen Tierney (ed), Women’s Studies Encyclopedia, Vol 1, New York: Green Wood Press, h.153)
Mengacu pada pendapat Mansour Faqih, Gender yaitu suatu sifat yang melekat pada laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural. teladannya bahwa perempuan itu lemah lembut, anggun, emosional, dan sebagainya. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, perkasa, dan dihentikan menangis. Ciri dan sifat itu sendiri merupakan sifat-sifat yang mampu dipertukarkan. Perubahan ciri dan sifat tersebut sanggup terjadi dari waktu ke waktu dan dari daerah ketempat yang lain, juga perubahan tersebut sanggup terjadi dari kelas ke kelas masyarakat yang berbeda. Semua hal yang mampu dipertukarkan antara sifat perempuan dan laki-laki yang mampu mampu berubah, baik itu waktu maupun kelas (Mansour Faqih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), h. 8-9)
Masih dalam buku yang sama, Mansour faqih mengungkapkan bahwa sejarah perbedaan gender terjadi melalui proses yang sangat panjang. Perbedaan Gender terbentuk oleh banyak hal yang disosialisasikan, diajarkan, yang lalu diperkuat dengan mengkonstruksinya baik secara sosial maupun kultural. Melalui proses panjang tersebut pada akibatnya diyakini sebagai sesuatu yang kodrati baik bagi kaum laki-laki maupun wanita, hal ini kemudian direfleksikan sebagai sesuatu yang ianggap alami dan menjadi identitas gender yang baku. Identitas gender ialah definisi seseorang ihwal dirinya, sebagai pria atau wanita, yang merupakan interaksi kompleks antara kondisi biologis dan aneka macam karakteristik sikap yang dikembangkan sebagai hasil proses sosialisasi.
Pengertian gender yang lebih kongkrit dan lebih operasional dikemukakan oleh Nasarudin Umar bahwa gender yaitu konsep kultural yang dipakai untuk memberi identifikasi perbedaan dalam hal kiprah, sikap dan lain-lain antara laki-laki dan wanita yang berkembang di dalam masyarakat yang didasarkan pada rekayasa sosial (Nasarudin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an, Jakarta : Paramadina, 2001,h.35)
Lebih lanjut Nasarudin Umar menjelaskan bahwa penentuan kiprah gender dalam banyak sekali sistem masyarakat, kebanyakan merujuk kepada tinjauan biologis atau jenis kelamin. Masyarakat selalu berlandaskan pada diferensiasi spesies antara laki-laki dan wanita. Organ badan yang dimiliki oleh perempuan sangat berperan pada pertumbuhan kematangan emosional dan berpikirnya. perempuan cenderung tingkat emosionalnya agak lambat. Sementara laki-laki yang mampu memproduksi dalam dirinya hormon testosterone menciptakan ia lebih garang dan lebih obyektif.
Istilah gender berdasarkan Oakley (1972) berarti perbedaan atau jenis kelamin yang bukan biologis dan bukan kodrat ilahi. Sedangkan berdasarkan Caplan (1987) menegaskan bahwa gendermerupakan perbedaan sikap antara laki-laki dan wanita selain dari struktur biologis, sebagian besar justru terbentuk melalui proses social dan cultural. Gender dalam ilmu sosial iartikan sebagai pola korelasi lelaki dan perempuan yang didasarkanpada ciri sosial masing-masing (Zainuddin, 2006: 1).
Menurut para jago lainnya seolah-olah Hilary M. Lips mengartikan gender sebagai cita-cita-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan (cultural expectations for women and men). H. T. Wilson mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk menentukan perbedaan santunan pria dan perempuan pada kebudayaan dan kehidupan kolektif yang sebagai balasannya mereka menjadi laki-laki dan perempuan. Sedangkan Linda L. Lindsey menganggap bahwa semua ketetapan masyarakat ihwal penentuan seseorang sebagai laki-laki dan perempuan ialah termasuk bidang kajian gender (What a given society defines as masculine or feminim is a component of gender). Elaine Showalter menegaskan bahwa gender lebih dari sekedar pembedaan pria dan wanita dilihat dari konstruksi sosial-budaya (NasaruddinUmar, 2010: 30).
Dari pengertian gender menurut para andal di atas dapat beliaumbil kesimpulan bahwa gender ialah seperangkat sikap, kiprah, tanggung jawab, fungsi, hak, dan sikap yang menempel pada diri laki-laki dan perempuan balasan bentukan budaya atau lingkungan masyarakat daerah manusia itu tumbuh dan dibesarkan. Artinya perbedaan sifat, sikap dan sikap yang beliaunggap khas perempuan atau khas laki-laki atau yang lebih terkenal dengan istilah feminitas dan maskulinitas, terutama merupakan hasil mencar ilmu seseorang melalui suatu proses sosialisasi yang panjang di lingkungan masyarakat, daerah ia tumbuh dan dibesarkan
Kesetaraan Gender ialah kalimat yang seringkali kita dengar terucap dalam diskusi ataupun tertulis dalam sejumlah rujukan. Apa arti kesetaraan gender? Untuk menjelaskannya, berikut ini saya ketengahkan sejumlah istilah yang akrab kaitannya dengan problematika gender selain istilah tersebut.
A. Pengarusutamaan Gender
Pengarusutamaan gender ialah strategi yang digunakan untuk mengurangi kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan Indonesia dalam mengakses dan menerima manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dan mengontrol proses pembangunan.
B. Kesenjangan Gender
Dikatakan terjadi kesenjangan gender apabila salah satu jenis kelamin berada dalam keadaan tertinggal dibandingkan jenis kelamin lainnya (Laki-laki lebih banyak dari perempuan atau sebaliknya)
C. Kesetaraan Gender
Kesetaraan gender yaitu kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, biar sanggup berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas) serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Terwujudnya kesetaraan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka mempunyai susukan, kesempatan berpartisipasi, kontrol atas pembangunan dan memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan. Adapun indikator kesetaraan gender adalah sebagai berikut:
- kanal; yang dimaksud dengan aspek kanal yaitu peluang atau kesempatan dalam memperoleh atau menggunakan sumber daya tertentu. Mempertimbangkan bagaimana memperoleh saluran yang adil dan setara antara wanita dan pria, anak perempuan dan laki-laki terhadap sumberdaya yang akan dibentuk. Sebagai referensi dalam hal pendidikan bagi anak didik ialah kanal memperoleh beasiswa melanjutkan pendidikan untuk anak latih perempuan dan laki-laki diberikan secara adil dan setara atau tidak.
- PARTISIPASI; Aspek partisipasi merupakan keikutsertaan atau partisipasi seseorang atau kelompok dalam kegiatan dan atau dalam pengambilan keputusan. Dalam hal ini perempuan dan laki-laki apakah mempunyai kiprah yang sama dalam pengambilan keputusan di tempat yang sama atau tidak.
- KONTROL; yaitu penguasaan atau wewenang atau kekuatan untuk mengambil keputusan. Dalam hal ini apakah pemegang jabatan tertentu sebagai pengambil keputusan didominasi oleh gender tertentu atau tidak.
- MANFAAT; yaitu kegunaan yang mampu dinikmati secara optimal. Keputusan yang iambil oleh sekolah memberikan manfaat yang adil dan setara bagi perempuan dan laki-laki atau tidak.
Keadilan gender yaitu suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap wanita maupun laki-laki.
Ketidakadilan gender (gender inequalities) merupakan sistem dan struktur di mana baik kaum laki-laki dan perempuan menjadi korban dari sistem tersebut. Ketidakadilan gender berdasarkan beberapa pakar timbul dalam bentuk:
1. Stereotype
Pelabelan atau penandaan yang seringkali bersifat negatif secara umum dan melahirkan ketidakadilan. Sebagai pola, perempuan sering digambarkan emosional, lemah, cengeng, tidak rasional, dan sebagainya. Stereotype tersebut yang kemudian menyebabkan perempuan selama ini ditempatkan pada posisi domestik, kerapkali wanita di identikan dengan urusan masak, mencuci, dan seks (dapur, sumur, dan kasur).
2. Kekerasan (violence)
Kekerasan berbasis gender, kekerasan tersebut terjadi tanggapan dari ketidak seimbangan posisi tawar (bargaining position) atau kekuasaan antara perempuan dan laki-laki. Kekerasan terjadi balasan konstruksi kiprah yang telah mendarah daging pada budaya patriarkal yang menempatkan perempuan pada posisi lebih rendah. Cakupan kekerasan ini cukup luas, beliauntaranya eksploitasi seksual, pengabaian hak-hak reproduksi, trafficking, perkosaan, pornografi, dan sebagainya.
3. Marginalisasi
Peminggiran terhadap kaum perempuan terjadi secara multidimensional yang disebabkan oleh banyak hal sanggup berupa kebijakan pemerintah, tafsiran agama, dogma, tradisi dan kebiasaan, atau pengetahuan (Mansour Faqih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), h.14). Salah satu bentuk paling kasatmata dari marginalisasi ini ialah lemahnya peluang perempuan terhadap sumber-sumber ekonomi. Proses tersebut mengakibatkan perempuan menjadi kelompok miskin lantaran peminggiran terjadi secara sistematis dalam masyarakat.
4. Subordinasi
Penomorduaan (subordinasi) ini pada dasarnya merupakan akidah bahwa jenis kelamin tertentu beliaunggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya (Leli Nurohmah dkk, Kesetaraan Kemajemukan dan Ham, Jakarta: Rahima, h. 13). Hal ini berakibat pada kurang iakuinya potensi wanita sehingga sulit mengakses posisi-posisi taktiks dalam komunitasnya terutama terkait dengan pengambilan kebijakan.
5. Beban kerja lebih panjang dan lebih banyak (double burden)
1. Stereotype
Pelabelan atau penandaan yang seringkali bersifat negatif secara umum dan melahirkan ketidakadilan. Sebagai pola, perempuan sering digambarkan emosional, lemah, cengeng, tidak rasional, dan sebagainya. Stereotype tersebut yang kemudian menyebabkan perempuan selama ini ditempatkan pada posisi domestik, kerapkali wanita di identikan dengan urusan masak, mencuci, dan seks (dapur, sumur, dan kasur).
2. Kekerasan (violence)
Kekerasan berbasis gender, kekerasan tersebut terjadi tanggapan dari ketidak seimbangan posisi tawar (bargaining position) atau kekuasaan antara perempuan dan laki-laki. Kekerasan terjadi balasan konstruksi kiprah yang telah mendarah daging pada budaya patriarkal yang menempatkan perempuan pada posisi lebih rendah. Cakupan kekerasan ini cukup luas, beliauntaranya eksploitasi seksual, pengabaian hak-hak reproduksi, trafficking, perkosaan, pornografi, dan sebagainya.
3. Marginalisasi
Peminggiran terhadap kaum perempuan terjadi secara multidimensional yang disebabkan oleh banyak hal sanggup berupa kebijakan pemerintah, tafsiran agama, dogma, tradisi dan kebiasaan, atau pengetahuan (Mansour Faqih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), h.14). Salah satu bentuk paling kasatmata dari marginalisasi ini ialah lemahnya peluang perempuan terhadap sumber-sumber ekonomi. Proses tersebut mengakibatkan perempuan menjadi kelompok miskin lantaran peminggiran terjadi secara sistematis dalam masyarakat.
4. Subordinasi
Penomorduaan (subordinasi) ini pada dasarnya merupakan akidah bahwa jenis kelamin tertentu beliaunggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya (Leli Nurohmah dkk, Kesetaraan Kemajemukan dan Ham, Jakarta: Rahima, h. 13). Hal ini berakibat pada kurang iakuinya potensi wanita sehingga sulit mengakses posisi-posisi taktiks dalam komunitasnya terutama terkait dengan pengambilan kebijakan.
5. Beban kerja lebih panjang dan lebih banyak (double burden)
Adanya anggapan bahwa perempuan memiliki sifat memelihara dan rajin serta tidak cocok untuk menjadi kepala keluarga berakibat bahwa semua pekerjaan domestik rumah tangga menjadi tanggung jawab perempuan (Mansour Faqih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007, h.21). Untuk keluarga miskin perempuan selain bertanggung jawab terhadap pekerjaan domestik, mereka juga mencari nafkah sebagai sumber mata pencarian suplemen keluarga, ini menyebabkan perempuan harus bekerja ekstra untuk mengerjakan kedua bebannya.
Demikian penjelasan pengertian gender dan pengutamaan bahwa kesetaraan gender yaitu tidak adanya diskriminasi dalam hal susukan, berpartisipasi, kontrol atas pembangunan dan memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan suatu bangsa.
0 Response to "Pengertian Gender, Kesetaraan Gender dan Istilah Terkait "
Post a Comment