-->

Dasar dan Tujuan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi Tinggi



Tujuan Pendidikan Pancasila mampu dipahami dengan menelaah dasar-dasar pendidikan pancasila sebagai cuilan yang tidak terpisah dalam konsep pendukung capaian dalam penyelenggaraan pendidikan pancasila di sekolah tinggi tinggi. Dasar-dasar yang dimaksud ialah dasar filosofis, sosiologis, dan dasar yuridis yang akan diuraikan dalam artikel ini. Sebagaimana dikemukakan oleh sejumlah pengamat bahwa gerakan untuk merevitalisasi Pancasila saat ini semakin menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. lembaga-forum ilmiah di banyak sekali daerah telah diselenggarakan baik oleh masyarakat umum maupun kalangan perguruan tinggisi. 

Tidak terkecuali lembaga negara yaitu mpr mencanangkan empat pilar berbangsa yang salah satunya ialah Pancasila. Memang ada perdebatan perihal istilah pilar tersebut, lantaran selama ini dipahami bahwa Pancasila yaitu dasar negara, namun semangat untuk menumbuhkembangkan lagi Pancasila perlu disambut dengan baik.

Undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi yang belum lama disahkan, secara eksplisit juga menyebutkan bahwa terkait dengan kurikulum nasional setiap perguruan tinggi tinggi wajib menyelenggarakan mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, Agama dan Bahasa Indonesia. Menindaklanjuti undang undang tersebut, Dikti juga memperlihatkan aneka macam hibah pembelajaran untuk keempat mata kuliah tersebut. 

Pancasila yaitu dasar filsafah negara indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh lantaran itu setiap warga negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkan dalam segala bidang kehidupan. Pancasila merupakan warisan luar biasa dari pendiri bangsa yang mengacu kepada nilai-nilai luhur. Nilai nilai luhur yang menjadi panutan hidup tersebut telah hilang otoritasnya, sehingga insan menjadi resah. Kebingungan tersebut dapat mengakibatkan krisis baik itu krisis moneter yang berdampak pada bidang politik, sekaligus krisis akhlak pada perilaku perilaku manusia.

Baca Pula: Pengertian dan Landasan Pendidikan Pancasila 

Dalam upaya merespon kondisi tersebut, pemerintah perlu mengantisipasi supaya tidak menuju kearah keadaan yang lebih memprihatinkan. Salah satu solusi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam menjaga nilai-nilai panutan dalam berbangsa dan bernegara secara lebih efektif yaitu melalui bidang pendidikan. Oleh karena itu, tujuan pendidikan pancasila yang akan diuraikan dalam artikel ini targetnya adalah bagi para mahasiswa-mahasiswi di sekolah tinggi tinggi.

Adapun dasar-dasar pendidikan pancasila tersebut mampu dijelaskan sebagai berikut:

1. Dasar Filosofis

Pada ketika Republik Indonesia diproklamasikan pasca Perang Dunia kedua, dunia dicekam oleh pertentangan ideologi kapitalisme dengan ideologi komunisme. Kapitalisme berakar pada faham individualisme yang menjunjung tinggi kebebasan dan hak-hak individu; sementara komunisme berakar pada faham sosialisme atau kolektivisme yang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individual. Kedua pedoman ideologi ini melahirkan sistem kenegaraan yang berbeda. Faham individualisme melahirkan negara -negara kapitalis yang mendewakan kebebasan (liberalisme) setiap warga, sehingga menyebabkan sikap dengan superioritas individu, kebebasan berkreasi dan berproduksi untuk mendapat laba yang maksimal.

Sementara faham kolektivisme melahirkan negara-negara komunis yang sewenang-wenang dengan tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dari eksploitasi segelintir warga pemilik kapital. kontradiksi ideologi ini telah menimbulkan ‘perang hambar’ yang dampaknya terasa di seluruh dunia. Namun para pendiri negara Republik Indonesia sanggup melepaskan diri dari tarikan-tarikan dua kutub ideologi dunia tersebut, dengan merumuskan pandangan dasar (philosophische grondslag) pada sebuah konsep filosofis yang bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila bahkan mampu berperan sebagai penjaga keseimbangan (margin of appreciation) antara dua ideologi dunia yang bertentangan, lantaran dalam ideologi Pancasila hak-hak individu dan masyarakat diakui secara proporsional.

2. Dasar Sosiologis

Bangsa Indonesia yan g penuh kebhinekaan terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan Pancasila karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan kenyataan-kenyataan (materil, formal, dan fungsional) yang ada dalam mas yarakat Ind onesia. Kenyataan objektif ini mengakibatkan Pancasila sebagai dasar yang mengikat setiap warga bangsa untuk taat pada nilai-nilai instrumental yang berupa norma atau aturan tertulis (peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat) maupun yang tidak tertulis seolah-olah watak istiadat, kesepakatan atau kesepahaman, dan konvensi.

Kebhinekaan atau pluralitas masyarakat bangsa Indonesia yang tinggi, dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya penuh perbedaan, menyebabkan ideologi Pancasila sanggup diterima sebagai ideologi pemersatu. Data sejarah menunjukan bahwa setiap kali ada upaya perpecahan atau pemberontakan oleh beberapa kelompok masyarakat, maka nilai-nilai Pancasilalah yang dikedepankan sebagai solusi untuk menyatukan kembali. Begitu kuat dan ‘ajaibnya’ kedudukan Pancasila sebagai kekuatan pemersatu, maka kegagalan upaya pemberontakan yang terakhir (G30S/PKI) pada 1 Oktober 1965 untuk seterusnya hari tersebut dijadikan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Bangsa Indonesia yang plural secara sosiologis m embutuhkan ideologi pemersatu Pancasila. Oleh lantaran itu nilai-nilai Pancasila perlu dilestarikan dari generasi ke generasi untuk menjaga keutuhan masyarakat bangsa. Pelestarian nilai-nilai Pancasila dilakukan khususnya lewat proses pendidikan formal, lantaran lewat pendidikan banyak sekali butir nilai Pancasila tersebut mampu disemaikan dan dikembangkan secara terpola dan terpadu.

3. Dasar Yuridis

Pancasila telah menjadi norma dasar negara dan dasar negara Republik Indonesia yang berlaku ialah Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945) junctis Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959 mengenai Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945 yang berlaku ialah Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang disahkan/di tetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sila -sila Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara filosofis-sosiologis berkedudukan sebagai Norma Dasar Indonesia dan dalam konteks politis-yuridis sebagai Dasar Negara Indonesia. Konsekuensi dari Pancasila tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, secara yuridis konstitusional mempunyai kekuatan aturan yang sah, kekuatan aturan berlaku, dan kekuatan hukum mengikat.

Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 perihal Sistem Pendidikan Nasional, digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan, bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Agama, (c) Pendidikan Kewarganegaraan. Didalam operasionalnya, ketiga mata kuliah wajib dari kurikulum tersebut, dijadikan serpihan dari kurikulum berlaku secara nasional.

Sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1999, Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 30 tahun 1990 memutuskan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap acara studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan pancasila sejak tahun 1983 hingga tahun 1999, telah banyak mengalami perubahan untuk mengikuti keadaan dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang berlangsung cepat, serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntunan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat disertai dengan pola kehidupan mengglobal. Perubahan dari silabus pancasila adalah dengan keluarnya keputusan direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Nomor: 265/Dikti/Kep/2000 ihwal penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan pancasila pada perguruan tinggi Indonesia. Dalam kepurusan ini dinyatakan, bahwa mata kuliah pendidikan pancasila yang mencakup unsur filsafat pancasila, merupakan salah satu komponen yang tidak mampu dipisahkan dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) pada susunan kurikulum inti sekolah tinggi tinggi di Indonesia mata kuliah pendidikan pancasila yaitu mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada sekolah tinggi tinggi untuk acara diploma/politeknik dan kegiatan sarjana. Pendidikan pancasila dirancang dengan maksud untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa wacana pancasila sebagai filsafat atau tata nilai bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional dengan segala implikasinya.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 22/UU/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan evaluasi hasil berguru mahasiswa, telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap aktivitas studi. Oleh lantaran itu, untuk melakukan ketentuan di atas, maka eksekutif Jendral Pendidikan Tinggi Depdiknas mengeluarkan Surat Keputusan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di akademi tinggi. berdasarkan UU No. 20/2003 wacana sistem pendidikan, maka, direktur Jendral Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat keputusan No. 43/Dikti/Kep./2006 wacana kampus-kampus pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di sekolah tinggi tinggi, SK ini yaitu penyempurnaan dari SK yang kemudian.

Tujuan Pendidikan Pancasila di akademi Tinggi

Dengan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi Tinggi, dibutuhkan mampu tercipta wahana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk secara sekolah tinggik mengkaji, menganalisis, dan memecahkan kasus-masalah pembangunan bangsa dan negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia.

Pendidikan Pancasila sebagai kepingan dari pendidikan Nasional bertujuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan nasional yang ada merupakan rangkaian konsep, kegiatan, tata Cara, dan perjuangan untuk mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan Undang -Undang Dasar Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi Tinggi pun merupakan kepingan dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penjabaran secara spesifik sehubungan dengan tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi Tinggi ialah untuk:
  1. Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Mempersiapkan mahasiswa semoga sanggup menganalisis dan mencari solusi terhadap banyak sekali masalah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
  4. Membentuk sikap mental mahasiswa yang sanggup mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk sanggup berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia.
Demikian uraian sejumlah dasar-dasar pendidikan pancasila dan tujuan pendidikan pancasila di perguruan tinggi yang admin rujuk dari aneka macam sumber. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Dasar dan Tujuan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi Tinggi "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel