-->

Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional

Fungsi dan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang RI. No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS adalah bahwa pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi akseptor ajar semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada yang kuasa Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, pintar, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Wuradji, seolah-olah dikutip oleh Wahyuningtyas (1995:19) menyatakan bahwa fungsi pendidikan itu mencakup:

a. Memindahkan nilai-nilai budaya
b. Nilai-nilai pengajaran
c. Peningkatan mobilitas sosial
d. Fungsi sertifikasi
e. Job training
f. Memantapkan dan membuatkan kekerabatan-hubungan sosial.

Tingkat pendidikan berupa pendidikan formal dan non formal memiliki tujuan untuk membuatkan kualitas sumber daya insan yang terarah, terpadu dan menyeluruh melalui aneka macam upaya proaktif dan reaktif dalam membentuk insan seutuhnya biar insan menjadi sadar akan dirinya dan dapat dimanfaatkan lingkungannya untuk meningkatkan taraf hidupnya. Untuk dapat berfungsi demikian, manusia memerlukan pengetahuan, keterampilan, penguasaan teknologi dan dapat sanggup bangkit diatas kaki sendiri melalui pendidikan. 
 
Pendidikan berkaitan dengan banyak aspek sumber daya manausia. misalnya produktivitas kerja dalam suatu perusahaan. Produktivitas kerja memerlukan pengetahuan dan ketrampilan dan penguasaan teknologi, sehingga dengan adanya tingkat pendidikan karyawan maka produktivitas kerja karyawan akan mudah tercapai.
 
Demikian fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel